Merawat Kuburan yang Dibolehkan dan Yang Diharamkan

Panduan Praktik Merawat Kuburan yang Dibolehkan dan Yang Diharamkan

Posted on

Hasiltani.id – Panduan Praktik Merawat Kuburan yang Dibolehkan dan Yang Diharamkan dalam Islam.Merawat kuburan adalah salah satu bentuk penghormatan dan perhatian terhadap orang yang telah meninggal, terutama bagi keluarga dan kerabat yang ditinggalkan.

Dalam Islam, menjaga kehormatan makam bukan hanya sekadar kewajiban moral, tetapi juga dilandasi oleh ajaran agama. Namun, praktik merawat kuburan ini tidaklah tanpa batas; ada hal-hal yang dianjurkan dan ada pula yang dilarang. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang merawat kuburan, menyoroti berbagai cara yang dibolehkan serta yang diharamkan, agar kita dapat menghormati orang yang telah pergi dengan cara yang sesuai dengan tuntunan syariat.

Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kita dapat melaksanakan ziarah dan perawatan makam dengan penuh keikhlasan dan ketelitian, serta terhindar dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Hukum Membersihkan Makam

Sebelum membahas merawat kuburan yang dibolehkan dan yang diharamkan, Hasiltani membahas hukum membersihkan makam.

Membersihkan makam adalah bagian dari menjaga kehormatan si mayit. Namun, bagaimana hukum sebenarnya terkait dengan praktik ini?

Hukum Membersihkan Kuburan

Membersihkan kuburan dari tanaman liar atau rumput tidak memiliki dalil yang secara eksplisit memerintahkan atau melarangnya. Oleh karena itu, hukum membersihkan makam kembali pada hukum asal, yaitu mubah (boleh). Ini terutama berlaku jika membersihkan makam tersebut memberikan manfaat.

Batasan dalam Membersihkan Makam

Namun, penting untuk diingat bahwa membersihkan makam tidak boleh dilakukan secara berlebihan. Menghias kuburan dengan pepohonan atau ornamen yang indah dapat membuat pengunjung mengagungkan kuburan, yang berpotensi menjerumuskan kepada keyakinan yang tidak benar.

Baca Juga :  Adab Terhadap Orang Tua yang Harus Anak-Anak Ketahui Sejak Dini

Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma menyampaikan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam melaknat wanita yang sering berziarah ke kuburan, serta orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah dan menerangi kuburan dengan lampu (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai).

Pendapat Para Ulama

Asy-Syaukani rahimahullah menyatakan bahwa wakaf harta untuk kuburan yang digunakan untuk meninggikan atau menghias kuburan adalah batil. Hal ini juga bisa menimbulkan fitnah bagi peziarah, misalnya menaruh tirai tebal atau batu berharga di kuburan, yang dapat mengarah pada pengagungan penghuni kubur.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim menjelaskan bahwa menanam pohon di kuburan hukumnya tidak boleh, karena hal ini mirip dengan praktik orang Nasrani yang menjadikan kuburan seperti taman. Dia menegaskan bahwa perlu menghilangkan pohon-pohon tersebut dan juga keran yang digunakan untuk menyiramnya. Namun, keran untuk minum atau melembutkan tanah masih diperbolehkan. Selain itu, menerangi kuburan dengan lampu hias juga dilarang karena bisa menimbulkan keyakinan khurafat di kalangan orang awam. Oleh karena itu, sebaiknya lampu-lampu tersebut dihilangkan untuk mencegah timbulnya kesalahan.

Merawat Kuburan yang Diperbolehkan

Pada pembahasan merawat kuburan yang dibolehkan dan yang diharamkan, Hasiltani memberikan cara merawat kuburan yang diperbolehkan.

Ada beberapa cara yang diperbolehkan untuk merawat kuburan, antara lain:

1. Meletakkan Tanda di Kepala Kuburan

Seperti yang dilakukan Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa sallam dengan menandai kuburan sahabat Utsman bin Maz’un. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud (no. 3206). Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa tanda yang jelas di kepala mayat, seperti batu atau kayu, sesuai dengan sunnah. Ini juga menjadi pendapat Imam Syafi’i dan para sahabatnya (Al-Majmu, 5/265).

2. Meninggikan Kuburan

Meninggikan kuburan sejengkal saja, tidak lebih dari itu. Ibnu Qudamah menyatakan bahwa tingginya kuburan dari tanah sebaiknya hanya sejengkal, agar orang dapat melihatnya dan mendoakan pemiliknya. Meninggikan kuburan lebih dari itu tidak dianjurkan (Al-Mughni, 2/190).

3. Membuat Pembatas di Sekeliling Kuburan

Pembatas ini berfungsi untuk menjaga dan membedakan kuburan dari sekitarnya, serta melindunginya dari kerusakan yang mungkin disebabkan oleh anak-anak atau hewan.

Praktik yang Dilarang

Pada pembahasan merawat kuburan yang dibolehkan dan yang diharamkan, Hasiltani memberikan cara merawat kuburan yang tidak diperbolehkan.

Ada beberapa praktik yang dilarang terkait perawatan kuburan:

1. Meninggikan Kuburan Lebih dari Sejengkal

Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa sallam melarang meninggikan kuburan lebih dari sejengkal, seperti yang diungkapkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim (no. 969).

Baca Juga :  Contoh Pantun Kritikan Politik Berisi Sindiran untuk Para Pejabat

2. Membangun Struktur di Atas Kuburan

Ini termasuk mendirikan bangunan apa pun, baik itu kubah atau bentuk lainnya. Banyak ulama, seperti dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah, menyatakan bahwa membangun di atas kuburan adalah makruh, sedangkan Hanafiyah mengharamkannya meski hanya untuk hiasan.

3. Mengecat Kuburan

Para ulama sepakat bahwa mengecat kuburan adalah makruh. Nabi sallallahu alaihi wa sallam melarang mengecat, duduk, atau membangun di atas kuburan.

4. Membuat Pagar yang Berlebihan

Pagar yang tidak sekadar melindungi kuburan dari tindakan usil dianggap tidak sesuai. Syekh Al-Albani menjelaskan bahwa memagari kuburan dengan tujuan hiasan dapat mengarah pada kemaksiatan.

5. Menulis di Kuburan

Menulis pujian atau sanjungan di kuburan, atau segala bentuk yang mengandung ratapan, juga dilarang.

6. Menanam Tanaman di Atas Kuburan

Menanam pohon atau rumput di atas kuburan bukanlah kebiasaan dalam Islam, melainkan lebih identik dengan praktik orang Kristen.

Tata Cara Ziarah Kubur ke Makam Orang Tua

Dalam artikel Pada pembahasan merawat kuburan yang dibolehkan dan yang diharamkan, Hasiltani memberikan cara merawat kuburan yang diperbolehkan., Hasiltani memberikan tata cara ziarah ke makam orang tua.

1. Mengucapkan Salam kepada Ahli Kubur

Saat tiba di makam, peziarah disunnahkan untuk mengucapkan salam kepada ahli kubur. Ucapkan salam ini sambil menghadap ke arah wajah ahli kubur:

السَّلامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنينَ وَأتاكُمْ ما تُوعَدُونَ غَداً مُؤَجَّلُونَ وَإنَّا إنْ شاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاحقُونَ

Assalamu’alaikum dara qaumin mu’minin wa atakum ma tu’adun ghadan mu’ajjalun, wa inna insya Allahu bikum lahiqun.

Artinya:

“Assalamualaikum, hai tempat bersemayam kaum mukmin. Telah datang kepada kalian janji Allah yang sempat ditangguhkan besok, dan kami insya Allah akan menyusul kalian.”

2. Membaca Istighfar

Setelah mengucapkan salam, bacalah istighfar berikut:

أَسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ اَلَّذِي لآ إِلَهَ إِلَّا هُوَ اْلحَيُّ اْلقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ

Astaghfirullah hal adzim alladzi la ilaha illa huwal hayyul qoyyumu wa atubu ilaihi.

Artinya:

“Aku mohon ampun kepada Allah yang Maha Agung, yang tiada Tuhan selain Dia Yang Maha Hidup lagi Maha Berdiri Sendiri, dan aku bertaubat kepada-Nya.”

3. Membaca Doa dan Surat Pendek

Selanjutnya, mendoakan ahli kubur. Diriwayatkan bahwa Rasulullah pernah menziarahi kuburan sahabat dan memohon ampunan untuk mereka. Disarankan untuk mengangkat tangan saat berdoa dan menghadap kiblat.

Baca Juga :  Tips dan Contoh Teks Sambutan Musyawarah Dusun

Selain itu, bacalah surat pendek seperti Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas. Membaca surat-surat ini diharapkan membawa pahala bagi yang hadir dan rahmat bagi almarhum atau almarhumah.

4. Tidak Memakai Sandal di Kuburan

Disunnahkan untuk tidak memakai alas kaki saat berjalan di atas kuburan sebagai bentuk penghormatan kepada penghuni kuburan. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW menegur seseorang yang memakai sandal di kuburan, memintanya untuk melepas sandal tersebut (HR. Abu Daud). Namun, jika tanah kuburan terasa panas atau basah, diperbolehkan untuk memakai sandal.

5. Tidak Duduk dan Berjalan di Atas Kuburan

Rasulullah SAW melarang peziarah untuk duduk atau menginjak kuburan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, beliau bersabda:

Artinya:

“Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur.” (HR. Muslim).

Penutup

Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang merawat kuburan yang dibolehkan dan yang diharamkan.

Dalam merawat kuburan, penting bagi kita untuk memahami dengan baik apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang dalam ajaran Islam. Merawat kuburan bukan hanya tentang menjaga kebersihan dan keindahan makam, tetapi juga mencerminkan rasa hormat dan cinta kita kepada orang yang telah meninggalkan kita.

Melalui praktik yang dianjurkan, seperti mengucapkan salam, membaca doa, dan menjaga kesopanan saat berziarah, kita dapat menunjukkan penghormatan yang tepat.

Sebaliknya, kita juga harus menghindari praktik-praktik yang dilarang, seperti meninggikan kuburan secara berlebihan, membangun struktur di atasnya, atau mengagungkan makam dengan cara yang dapat menjerumuskan kepada keyakinan yang tidak benar.

Dengan mengikuti tuntunan ini, kita dapat merawat kuburan dengan cara yang sesuai dengan syariat, sekaligus menjaga keikhlasan niat dalam setiap tindakan kita. Semoga kita semua senantiasa diberi petunjuk dalam beramal dan bisa menghormati orang-orang yang telah mendahului kita dengan cara yang benar.

Terimakasih telah membaca artikel merawat kuburan yang dibolehkan dan yang diharamkan ini, semoga informasi mengenai merawat kuburan yang dibolehkan dan yang diharamkan ini bermanfaat untuk Sobat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *