Hasiltani.id – Panduan Hukum Mencukur Kumis dalam Islam – Sunnah, Kebersihan, dan Pandangan Ulama. Mencukur kumis merupakan salah satu tindakan yang termasuk dalam sunnah fitrah, yaitu perilaku atau kebiasaan alami yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW untuk menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh. Dalam Islam, menjaga kebersihan tidak hanya mencakup fisik secara keseluruhan, tetapi juga bagian-bagian tertentu seperti kumis, yang harus dirawat dengan baik. Hukum mencukur kumis menjadi topik yang kerap dibahas oleh para ulama, dengan penekanan pada bagaimana sebaiknya seorang muslim merawat kumisnya tanpa melanggar syariat.
Beberapa ulama sepakat bahwa mencukur kumis sepenuhnya atau hanya memotong pendek bagian yang tumbuh melebihi bibir merupakan sunnah yang dianjurkan. Tindakan ini tidak hanya berfungsi menjaga kebersihan pribadi, tetapi juga menghindari penampilan yang menyerupai kebiasaan non-Muslim yang dilarang dalam Islam. Selain itu, mencukur kumis secara teratur, khususnya pada hari Jumat, juga memiliki kedudukan penting dalam berbagai panduan fiqih dan tradisi Islam.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai hukum mencukur kumis, bagaimana Rasulullah SAW mencontohkan praktik ini, serta pandangan berbagai ulama terkait dengan perawatan kumis dalam Islam.
Hadis tentang Mencukur Kumis
Sebelum membahas hukum mencukur kumis, Hasiltani membahas hadist tentang mencukur kumis.
Rasulullah saw. bersabda: “Lima hal termasuk sunah fitrah, yaitu: mencukur rambut kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam buku Risalah Hati karya Achmad Rozi El Eroy (2015), disebutkan bahwa mencukur kumis dianjurkan dilakukan tidak lebih dari 40 hari sekali. Anjuran ini berdasarkan hadis berikut: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberi tempo kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan menggunting bulu kemaluan agar tidak dibiarkan begitu saja lebih dari empat puluh malam.”
(HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Rasulullah saw. bahkan rutin mencukur kumis sebelum pergi ke masjid untuk salat Jumat. Para sahabat kemudian mengikuti kebiasaan ini, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut: “Rasulullah saw. memotong kuku dan mencukur kumis pada hari Jumat sebelum beliau pergi shalat Jumat.”
(HR. Al-Baihaqi dan At-Thabrani).
Adapun terkait hukum mencukur kumis saat berpuasa Ramadan, hal ini tidak membatalkan puasa, sesuai dengan ajaran fiqih puasa dan hadis-hadis dalam Islam.
Pendapat Ulama tentang Memotong Pendek Kumis dan Larangan Mencukur Habis
Pada pembahasan hukum mencukur kumis, Hasiltani membahas pendapat ulama tentang memotong pendek kumis dan larangan mencukur habis.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang terbaik adalah tidak mencukur kumis sampai habis, tetapi cukup memotong pendek bagian yang melebihi ujung bibir. (Syarh Shahih Muslim, 1: 418).
Ibnu Hajar al-Asqalani mengutip pendapat Imam Malik yang menyatakan bahwa orang yang mencukur kumisnya sampai habis perlu dihukum. Imam Malik mengatakan bahwa mencukur habis kumis adalah bid’ah (perbuatan baru yang menyimpang) yang tidak dilakukan oleh umat Islam sebelumnya. (Fathul Bari, 10: 285-286).
Syekh Al-Albani rahimahullah juga sependapat bahwa yang dianjurkan adalah memotong bagian kumis yang panjang melebihi bibir, bukan mencukur habis kumis sepenuhnya, karena itu bertentangan dengan sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Adabus Zifaf).
Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menekankan bahwa lebih baik memotong pendek kumis sesuai sunnah, dan mencukur habis kumis tidak termasuk sunnah. (Majmu’ Al-Fatawa, Bab 11 Soal no. 54).
Pendapat Ulama yang Menyatakan Mencukur Habis Kumis Lebih Utama
At-Thahawiy rahimahullah menjelaskan bahwa memotong pendek kumis itu baik, namun mencukur habis kumis dianggap lebih baik dan lebih utama menurut mazhab Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad. (Syarh Ma’aanil Aatsar, 3: 320-322).
Pendapat Ulama yang Membolehkan Kedua Cara
Pada pembahasan hukum mencukur kumis, Hasiltani membahas pendapat ulama yang membolehkan kedua cara.
Ada juga ulama yang membolehkan kedua cara, baik memotong pendek atau mencukur habis kumis. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah menyebutkan bahwa tidak masalah memotong pendek kumis hingga tampak bibir atas atau mencukur habis kumis, asalkan bibir atas tidak tertutupi oleh kumis, karena keduanya tercantum dalam hadis. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5: 149).
At-Thabari dan Al-Qadhi ‘Iyadh juga menyatakan hal yang sama, yaitu membolehkan baik memotong pendek atau mencukur habis kumis. (Fathul Bari, 10: 347-348; Zadul Ma’ad, 1: 171-175).
Mencukur Kumis pada Hari Jumat dalam Islam
Pada pembahasan hukum mencukur kumis, Hasiltani membahas mencukur kumis pada hari Jumat dalam Islam.
Menurut ajaran Islam, mencukur kumis termasuk dalam sunnah fitrah, dan dianjurkan untuk dilakukan pada hari Jumat. Hal ini dijelaskan dalam Ensiklopedi Adab Islam karya Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada.
Kumis, atau syaarib, adalah rambut yang tumbuh di bagian atas bibir, sementara rambut di bagian kiri dan kanan bibir disebut sibaal (misai). Saat memotong kumis, dianjurkan untuk memulai dari bagian kanan terlebih dahulu, baru kemudian sebelah kiri.
Penting untuk tidak membiarkan kumis tumbuh terlalu panjang hingga menyentuh makanan dan minuman. Orang yang membiarkan kumisnya memanjang dianggap meniru kebiasaan orang Majusi atau pendeta, yang sering membiarkan kumis panjang sebagai tanda zuhud (kesederhanaan berlebihan).
Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW memberikan batasan maksimal empat puluh hari untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan. Anas bin Malik meriwayatkan: “Kami diberi batas waktu untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak lebih dari empat puluh hari.”
(HR. Muslim).
An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah jangan sampai melebihi empat puluh hari, bukan berarti harus menunggu hingga empat puluh hari.
Ada juga riwayat lain yang menyebutkan bahwa mencukur kumis dilakukan pada hari Jumat, sebelum salat Jumat. Hadits dari Ibnu Umar menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa mencukur kumisnya pada hari Jumat, menyentuh kebaikan istrinya (jika dia punya istri), memakai baju yang bagus, tidak melangkahi leher orang, dan tidak sia-sia saat memberi nasihat, maka perbuatannya itu menjadi penghapus dosa antara dua Jumat.”
(HR. At-Thabrani).
Namun, Al-Albani dalam Silsilah Ahadits adh-Dhaifah wal-Maudhu’ah menyatakan bahwa hadits tentang mencukur kumis pada hari Jumat berstatus dhaif (lemah). Hal ini karena di dalamnya terdapat perawi bernama Ibrahim bin Qudamah yang tidak bisa dijadikan sandaran. Adz-Dzhabi dalam Al-Mizan juga menyebutkan bahwa hadits tersebut mungkar, dan Abdul Haqq dalam Al-Ahkam mengisyaratkan kedhaifannya.
Jenis Perawatan Tubuh yang Diperbolehkan dalam Islam
Pada artikel hukum mencukur kumis, Hasiltani membahas jenis perawatan tubuh yang diperbolehkan dalam Islam.
Dalam Islam, menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh sangat dianjurkan. Berikut beberapa jenis perawatan tubuh yang diperbolehkan:
1. Mandi (Ghusl dan Wudhu)
Mandi adalah bagian penting dari kebersihan dalam Islam. Ghusl, atau mandi besar, dilakukan setelah hal-hal tertentu seperti setelah berhubungan suami istri atau setelah menstruasi. Wudhu harus dilakukan sebelum salat.
2. Menjaga Kebersihan Gigi
Islam menganjurkan menjaga kebersihan gigi, misalnya dengan menyikat gigi. Rasulullah SAW sangat memperhatikan kebersihan mulut.
3. Memotong Kuku
Memotong kuku secara teratur dianjurkan untuk menjaga kebersihan. Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya memelihara kuku agar tetap bersih.
4. Memotong Rambut
Merawat rambut dengan memotongnya secara teratur diperbolehkan dalam Islam. Ada beberapa petunjuk khusus tentang bagaimana rambut dipotong, misalnya tidak memanjangkan rambut di bagian tertentu secara berlebihan.
5. Mewarnai Rambut
Mewarnai rambut juga diperbolehkan dalam Islam, terutama jika niatnya untuk mempercantik diri atau merawat penampilan. Namun, Rasulullah SAW menyarankan untuk menghindari mewarnai rambut dengan warna hitam, sebagaimana disampaikan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah.
6. Menggunakan Minyak Wangi
Menggunakan minyak wangi yang halal diperbolehkan. Bagi pria, mengenakan parfum adalah sunnah, terutama saat salat Jumat atau pada hari-hari besar. Bagi wanita, parfum diperbolehkan jika niatnya untuk menyenangkan suami.
7. Merawat Kulit
Merawat kulit dengan menggunakan pelembab atau minyak yang halal juga dianjurkan untuk menjaga kulit tetap sehat dan terhindar dari kekeringan.
8. Mencukur Bulu
Islam menganjurkan untuk mencukur bulu-bulu tertentu, seperti bulu ketiak dan bulu kemaluan, demi kebersihan. Hal ini dianggap sunnah. Buya Yahya juga menjelaskan bahwa mencukur bulu di area intim adalah bagian dari menjaga kebersihan, meskipun masih diperbolehkan untuk meninggalkan sedikit bulu.
9. Menggunakan Pakaian Bersih
Memakai pakaian yang bersih dan rapi adalah bagian penting dari ajaran Islam. Menjaga kebersihan pakaian adalah hal yang dianjurkan untuk mendukung ibadah dan kebersihan diri.
Baca juga:
- Panduan Lengkap Hukum Merapikan Gigi dalam Islam
- Hukum Membangun Kloset Menghadap Kiblat – Pandangan Islam dan Solusinya
Penutup
Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang hukum mencukur kumis.
Kesimpulannya, hukum mencukur kumis dalam Islam adalah bagian dari sunnah fitrah yang sangat dianjurkan untuk menjaga kebersihan dan kerapian seorang muslim. Rasulullah SAW memberikan contoh yang jelas tentang pentingnya merawat kumis, baik dengan mencukur habis atau memotong pendek kumis yang melebihi bibir, guna menjaga penampilan dan menghindari perilaku yang menyerupai orang-orang non-Muslim. Para ulama, baik dari mazhab-mazhab utama, juga sependapat bahwa mencukur kumis memiliki keutamaan yang terkait dengan praktik sunnah dan kebersihan dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian, merawat kumis secara teratur, termasuk pada hari Jumat, adalah bentuk ketaatan terhadap ajaran Rasulullah SAW dan juga menjaga kebersihan pribadi. Semoga dengan memahami hukum mencukur kumis ini, setiap muslim dapat lebih menjaga kebersihan dan menjalankan sunnah yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dengan sebaik-baiknya.
Terimakasih telah membaca artikel hukum mencukur kumis ini, semoga informasi mengenai hukum mencukur kumis ini bermanfaat untuk Sobat.