Hukum Mewarnai Rambut

Panduan Lengkap Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

Posted on

Hasiltani.id – Panduan Lengkap Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam – Bolehkah Menggunakan Warna Hitam?. Mewarnai rambut telah menjadi tren yang populer di kalangan masyarakat modern, baik untuk alasan estetika maupun sebagai ekspresi diri. Namun, sebagai seorang Muslim, penting untuk memahami bagaimana hukum mewarnai rambut dipandang dalam Islam.

Berdasarkan ajaran agama dan pandangan ulama, hukum mewarnai rambut tidaklah mutlak sama bagi semua warna. Beberapa ulama membolehkan penggunaan warna tertentu, sementara warna hitam sering kali menjadi bahan perdebatan, dengan sebagian ulama menganggapnya haram, sebagian lagi menyatakan makruh, dan ada juga yang membolehkannya.

Artikel ini akan membahas berbagai pandangan terkait hukum mewarnai rambut, termasuk penggunaan warna hitam, serta landasan hukum dan hadis yang relevan dalam menjelaskan praktik ini.

Hadits Tentang Mewarnai Rambut

Sebelum membahas hukum mewarnai rambut, Hasiltani membahas hadits tentang mewarnai rambut.

Fenomena mewarnai rambut sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Dalam suatu riwayat dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah pernah menyinggung soal mewarnai rambut. Berikut kutipannya:

“Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah dipanggil oleh Rasulullah. Saat itu, rambut kepala dan jenggotnya sudah memutih seperti kapas. Rasulullah kemudian bersabda: ‘Ubahlah warna ubanmu ini, tetapi hindarilah warna hitam.’” (HR. Jabir).

Selain itu, dalam riwayat lain yang dicatat oleh Abu Daud, Rasulullah SAW pernah memuji beberapa sahabat yang mewarnai rambut mereka. Berikut hadisnya:

Diceritakan oleh Ibnu Abbas, “Suatu hari, seorang laki-laki yang mewarnai rambutnya dengan pacar melewati Rasulullah, dan beliau bersabda: ‘Betapa bagusnya ini.’ Lalu, orang lain yang mewarnai rambutnya dengan campuran pacar dan daun Al Katam melewati beliau, dan Rasulullah bersabda: ‘Yang ini lebih bagus dari yang tadi.’ Setelah itu, orang lain yang mewarnai rambutnya dengan warna kuning lewat, dan Rasulullah bersabda: ‘Yang ini lebih bagus dari semuanya.’” (HR. Abu Daud).

Baca Juga :  Memahami Bid'ah dalam Islam - Pengertian, Jenis, dan Pandangan Ulama

Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa mewarnai rambut diakui dalam Islam, dengan beberapa ketentuan khusus terkait pilihan warna. Rasulullah memuji warna-warna alami seperti pacar dan daun Al Katam, namun menghindari penggunaan warna hitam.

Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

Menurut laman NU Online, persoalan mewarnai rambut telah dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah. Berikut hadisnya:

Jabir bin Abdillah berkata: “Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang dengan kepala dan jenggotnya yang sudah beruban (memutih seperti kapas). Rasulullah saw kemudian bersabda, ‘Ubahlah uban ini dengan sesuatu, namun hindarilah warna hitam.’”

Hadis ini juga dijelaskan lebih lanjut oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim. Beliau menerangkan:

“Madzhab kami (Syafi’iyah) menganjurkan laki-laki dan perempuan untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah. Penggunaan warna hitam hukumnya haram, dan ini merupakan pendapat yang paling sahih dalam mazhab Syafi’i. Namun, ada pendapat lain yang mengatakan bahwa mewarnai dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih (dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika dilakukan).”

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam, mewarnai rambut dengan warna selain hitam diperbolehkan. Namun, jika mewarnai rambut dengan warna hitam untuk mengembalikan ke warna aslinya, hukumnya haram menurut mazhab Syafi’i. Meski begitu, ada pandangan lain yang menyebut bahwa hukum ini hanya makruh tanzih, artinya tidak dianjurkan, tetapi juga tidak berdosa jika dilakukan.

Pendapat yang Menyatakan Mewarnai Rambut adalah Sunnah

Setelah mengetahui hukum mewarnai rambut, Hasiltani membahas pendapat yang menyatakan mewarnai rambut adalah sunnah.

Syekh Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali asy-Syarbaji dalam kitab mereka menjelaskan bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya haram, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Namun, mewarnai rambut dengan warna lain seperti merah atau kuning justru dihukumi sunnah. Pendapat ini didasarkan pada pandangan dalam Mazhab Syafi’i, sebagaimana disebutkan dalam kitab Fiqhu al-Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i berikut ini:

Baca Juga :  Panduan Lengkap Bersuci dari Najis Babi Menurut Ajaran Islam

“Diharamkan menyemir rambut dan jenggot dengan warna hitam bagi laki-laki dan perempuan. Tetapi disunnahkan menyemir rambut dengan selain warna hitam, seperti kuning atau merah, baik bagi laki-laki maupun perempuan.” (Musthafa al-Khin, dkk, Fiqhu al-Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, Damaskus: Darul Qalam, 1992, juz III, halaman 99).

Larangan mewarnai rambut dengan warna hitam ini didasarkan pada hadis Rasulullah setelah peristiwa penaklukan Makkah (Fathu Makkah). Saat itu, Rasulullah meminta sahabatnya, Abu Quhafah, untuk mengubah warna rambut putihnya, tetapi melarang penggunaan warna hitam. Berikut adalah hadis yang menjadi landasan hukum ini:

“Pada hari Fathu Makkah, Abu Quhafah datang dengan rambut kepala dan jenggot yang putih seperti kapas. Rasulullah bersabda, ‘Ubahlah warna ubanmu ini, namun hindarilah warna hitam.’” (HR. Jabir).

Dengan demikian, mewarnai rambut dengan selain warna hitam dianggap sunnah karena mengikuti anjuran Rasulullah, sementara menggunakan warna hitam untuk rambut dianggap terlarang atau haram dalam konteks ini.

Hukum Mewarnai Rambut Saat Puasa

Pada artikel hukum mewarnai rambut, Hasiltani juga membahas hukum mewarnai rambut saat puasa.

Menurut informasi yang dilansir dari laman Viva, tidak ada aturan khusus atau larangan terkait mewarnai rambut selama bulan puasa Ramadan. Mewarnai rambut tidak mempengaruhi keabsahan puasa yang sedang dijalankan, sehingga aktivitas ini tidak membatalkan puasa.

Dalam Islam, hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah berhubungan intim, makan dan minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja, serta keluarnya darah haid. Oleh karena itu, mewarnai rambut saat puasa tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa, sehingga hukumnya diperbolehkan dan tidak dilarang.

Baca juga:

Penutup

Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang hukum mewarnai rambut.

Baca Juga :  Apakah Keluarnya Madzi Tidak Membatalkan Puasa? Temukan Jawabannya di Sini!

Mewarnai rambut dalam Islam merupakan permasalahan yang memiliki berbagai pandangan dari kalangan ulama. Meski sebagian besar sepakat bahwa mewarnai rambut diperbolehkan, khususnya dengan warna selain hitam, beberapa perbedaan muncul terkait penggunaan warna hitam itu sendiri. Ada yang mengharamkan, ada pula yang membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu.

Sebagai seorang Muslim, penting untuk memahami landasan syariah dan niat yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Mewarnai rambut hendaknya dilakukan bukan semata-mata demi penampilan, tetapi tetap memperhatikan kaidah agama dan menghindari niat sombong atau menipu. Dengan memahami hukum mewarnai rambut menurut Islam, kita dapat menjaga keseimbangan antara penampilan dan ketaatan pada ajaran agama.

Terimakasih telah membaca artikel hukum mewarnai rambut ini, semoga informasi mengenai hukum mewarnai rambut ini bermanfaat untuk Sobat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *