Hasiltani.id – Apakah Musik Haram? Menelusuri Pandangan Islam dan Pendapat Ulama. Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan banyak orang di seluruh dunia, baik sebagai hiburan, ekspresi budaya, maupun sarana spiritual. Namun, dalam perspektif Islam, pertanyaan tentang “Apakah musik haram?” sering kali muncul dan menimbulkan beragam pandangan.
Beberapa ulama memandang musik sebagai sesuatu yang dilarang, sementara yang lain memberikan pandangan yang lebih moderat, tergantung pada konteks, isi, dan tujuan musik tersebut. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi berbagai pandangan Islam mengenai hukum musik, serta melihat dalil-dalil yang mendasari setiap pendapat.
Waktu-waktu yang Diperbolehkan untuk Bernyanyi dan Bermain Alat Music
Sebelum membahas apakah musik haram, Hasiltani membahas waktu-waktu yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik.
Berikut adalah tentang waktu-waktu yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik dalam Islam dengan bahasa yang lebih sederhana:
Saudaraku, Islam tidak melarang kita secara total untuk bernyanyi atau bermain alat musik. Ada waktu-waktu tertentu yang diperbolehkan melakukan hal tersebut. Kapan saja itu?
1. Saat Hari Raya
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha, suatu kali Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu masuk ke rumah Aisyah dan melihat ada dua anak perempuan dari kaum Anshar sedang bernyanyi tentang peristiwa yang terjadi pada perang Bu’ats. Aisyah berkata bahwa kedua anak perempuan itu bukanlah penyanyi profesional. Lalu Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan ada di rumah Rasulullah?” Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Wahai Abu Bakar, setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita.” Ini menunjukkan bahwa bernyanyi pada hari raya diperbolehkan.
2. Saat Pernikahan
Berdasarkan hadis sahih dari Imam Bukhari, disebutkan bahwa saat pernikahan Rubayyi’ bintu Mu’awwidz, ada anak-anak yang menabuh rebana dan bernyanyi, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melarangnya. Selain itu, dalam hadis lain, Rasulullah juga bersabda, “Pembeda antara yang halal dan yang haram dalam pernikahan adalah menabuh rebana dan suara nyanyian.”
Dari penjelasan ini, jelas bahwa bernyanyi dan memainkan alat musik diperbolehkan hanya pada hari raya dan acara pernikahan. Alat musik yang diperbolehkan dalam kondisi ini adalah duff (rebana) yang hanya dimainkan oleh wanita.
Hukum Bermusik bagi Muslim
Pada artikel apakah musik haram, berikut adalah tentang hukum bermusik bagi Muslim dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami:
Muhammadiyah menggolongkan hukum bermusik dalam tiga kategori:
- Jika musik memberikan dorongan untuk berbuat kebaikan dan mendukung nilai-nilai positif, maka hukumnya sunah, yang artinya dianjurkan.
- Jika musik hanya untuk hiburan tanpa dampak yang signifikan, maka hukumnya makruh, yaitu sebaiknya dihindari, namun tidak dosa jika dilakukan. Namun, jika musik tersebut mengandung hal-hal negatif, maka hukumnya berubah menjadi haram, artinya dilarang.
- Jika musik mendorong orang untuk berbuat dosa atau maksiat, maka hukumnya jelas haram.
Nahdlatul Ulama (NU) memiliki pandangan serupa. Berdasarkan pernyataan Imam al-Ghazali, musik menjadi haram jika menggunakan alat-alat musik yang secara khusus diasosiasikan dengan perilaku buruk. Namun, yang membuat musik haram bukanlah alat musik itu sendiri, melainkan karena alat tersebut dulu dianggap sebagai simbol orang-orang yang berperilaku negatif.
Imam al-Ghazali mengatakan, “Semua alat musik boleh digunakan kecuali seruling dan gitar, karena dulu itu adalah simbol dari orang-orang yang berperilaku buruk.” (Ihya’ ‘Ulum al-Din).
Ia juga menambahkan, “Menabuh gendang atau drum juga haram jika alat tersebut mirip dengan alat yang digunakan oleh waria pada zaman itu. Namun, jika tidak ada kaitannya dengan perilaku buruk, seperti gendang haji atau alat musik perang, maka boleh digunakan.”
Namun, di zaman sekarang, alat musik seperti gitar, seruling, gendang, dan drum tidak lagi identik dengan perilaku buruk. Alat-alat ini bahkan sering digunakan untuk mengiringi lagu-lagu yang bernuansa dakwah atau pesan-pesan kebaikan.
Jadi, secara umum, hukum bermusik bergantung pada bagaimana musik itu digunakan. Jika untuk tujuan positif, maka diperbolehkan.
Pandangan NU tentang Musik
Pada pembahasan apakah musik haram, Hasiltani membahas pandangan NU tentang musik.
Berikut ini pandangan NU tentang musik dalam bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami:
Menurut pandangan Nahdlatul Ulama (NU), musik sebenarnya diperbolehkan. Hal ini dijelaskan dalam dua kitab terkenal, yaitu Ihya’ ‘Ulum al-Din karya Imam al-Ghazali dan al-Fiqh ‘al-Madzahib al-Arba’ah karya Syekh ‘Abd al-Rahman al-Jaziri.
Beberapa sahabat Nabi, tabiin (generasi setelah sahabat), dan ulama juga membolehkan musik. Imam al-Ghazali sangat menghargai seni, termasuk musik dan nyanyian. Dalam bukunya, ia mengatakan, “Orang yang tidak tergerak oleh keindahan alam, seperti angin yang berhembus, bunga yang bermekaran, dan suara seruling di musim semi, adalah orang yang kehilangan jiwanya dan sulit disembuhkan.”
Imam al-Ghazali juga mengutip pendapat dari ulama Abu Thalib al-Makki yang membenarkan mendengarkan syair dan nyanyian. Beberapa sahabat seperti ‘Abdullah bin Ja’far, ‘Abdullah bin Zubair, Mughirah, dan Muawiyah, serta banyak ulama salafus salih lainnya, menganggap musik sebagai sesuatu yang baik dan tidak masalah.
Di Makkah dan Madinah pada zaman dahulu, para ulama sering mendengarkan nyanyian, terutama pada hari-hari besar seperti hari Tasyriq, yang merupakan waktu penting untuk menyebut nama Allah. Bahkan seorang hakim (qadli) bernama Marwan memiliki budak perempuan yang bernyanyi untuk tamu-tamu, termasuk para sufi. Seorang ulama bernama Atha’ juga memiliki dua budak yang pandai bernyanyi, dan keluarga serta teman-temannya sering mendengarkan mereka.
Ketika seseorang bertanya kepada ulama Abu Hasan bin Salim mengapa ia tidak melarang nyanyian, padahal beberapa orang menentangnya, ia menjawab, “Bagaimana aku bisa melarang musik, padahal banyak orang yang lebih baik dari aku membolehkannya? Bahkan sahabat seperti ‘Abdullah bin Ja’far mendengarkan nyanyian. Yang aku tidak setujui adalah hal-hal buruk yang mungkin muncul dari musik, bukan musik itu sendiri.”
Dengan kata lain, NU memandang bahwa musik diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang merusak atau melanggar ajaran agama.
Baca juga:
- Apakah Gelatin Halal? Panduan Lengkap Jenis dan Kehalalannya
- Apakah Tato Haram dalam Islam? Pandangan Ulama dan Dalil Larangannya
- Apakah Catur Haram? Pandangan Ulama dan Hukum dalam Islam
Penutup
Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang apakah musik haram.
Sebagai penutup, pertanyaan “Apakah musik haram?” tidak memiliki jawaban yang sederhana dan seragam. Berbagai ulama dan madzhab dalam Islam memberikan pandangan yang berbeda, tergantung pada konteks dan dampak musik itu sendiri. Beberapa melihatnya sebagai sesuatu yang bisa bermanfaat jika digunakan untuk tujuan positif, seperti dakwah atau hiburan yang tidak melanggar syariat, sementara yang lain menekankan kehati-hatian dalam penggunaannya.
Pada akhirnya, pemahaman dan penerapan hukum terkait musik sangat bergantung pada niat serta bagaimana musik itu mempengaruhi kehidupan seorang Muslim. Sebagai individu yang beriman, penting untuk selalu berpegang pada nilai-nilai kebaikan dan menjauhi hal-hal yang dapat membawa pada kemaksiatan.
Terimakasih telah membaca artikel apakah musik haram ini, semoga informasi mengenai apakah musik haram ini bermanfaat untuk Sobat.