Apa Itu Zina

Apa Itu Zina? Pengertian, Dampak, dan Cara Menghindarinya Menurut Ajaran Islam

Posted on

Hasiltani.id – Apa Itu Zina? Pengertian, Dampak, dan Cara Menghindarinya Menurut Ajaran Islam. Zina adalah salah satu perbuatan yang dilarang keras dalam ajaran Islam, karena termasuk dalam kategori dosa besar. Zina merujuk pada hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di luar ikatan pernikahan yang sah, baik oleh laki-laki maupun perempuan. Perbuatan ini tidak hanya merusak hubungan pribadi, tetapi juga berdampak buruk pada tatanan sosial, keluarga, serta spiritualitas seseorang.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT dengan tegas melarang mendekati zina, karena dianggap sebagai perbuatan keji yang membawa banyak kerusakan bagi pelakunya maupun lingkungan sekitarnya. Melalui berbagai dalil dan aturan yang jelas, Islam memberikan panduan untuk menjaga diri dari zina demi memelihara kehormatan dan martabat manusia.

Pengertian Zina Menurut Mazhab dan Pendapat Imam

Sebelum membahas apa itu zina, Hasiltani membahas pengertian zina menurut Mazhab dan pendapat Imam.

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Menurut Mazhab Al-Hanafiyah, zina didefinisikan sebagai hubungan seksual antara seorang laki-laki dan seorang perempuan pada bagian kemaluan, yang bukan budak miliknya dan tidak dalam kondisi pernikahan yang sah. Definisi ini menekankan bahwa zina hanya terjadi antara laki-laki dan perempuan. Jika dilakukan oleh laki-laki dengan sesama jenis atau perempuan dengan sesama jenis, meskipun tetap dianggap dosa besar, namun bukan dikategorikan sebagai zina.

2. Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan zina sebagai hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang Muslim yang sudah mukallaf (dewasa dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya) pada organ kemaluan manusia lain, yang bukan budaknya dan dilakukan tanpa alasan syubhat (ketidakjelasan hukum), serta dengan sengaja. Artinya, jika hanya terjadi percumbuan tanpa hubungan seksual, itu bukan termasuk zina, meskipun tetap dilarang. Selain itu, zina hanya dilakukan oleh mereka yang akil baligh, sehingga orang gila atau anak kecil yang melakukannya tidak dianggap melakukan zina.

3. Mazhab Asy-Syafi’iyah

Dalam Mazhab Asy-Syafi’iyah, zina adalah masuknya ujung kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang tidak sah baginya, dalam keadaan nafsu atau syahwat alami, tanpa adanya kesalahpahaman hukum (syubhat). Imam Asy-Syairazi dari mazhab ini menambahkan bahwa zina adalah hubungan seksual antara seorang laki-laki di wilayah Islam dengan perempuan yang tidak sah baginya, yaitu tanpa pernikahan, atau hubungan yang setara dengan pernikahan, dan bukan budak miliknya, dalam keadaan sadar, paham, dan mengetahui keharamannya.

Baca Juga :  Memahami Jenis-Jenis Perceraian dalam Islam dan Ketentuannya

4. Mazhab Al-Hanabilah

Mazhab Al-Hanabilah mendefinisikan zina sebagai masuknya kepala penis laki-laki yang sudah dewasa dan sadar ke dalam salah satu dari dua lubang kemaluan perempuan, yang tidak memiliki hubungan pernikahan atau tidak ada alasan syubhat di antara keduanya.

Dengan bahasa yang lebih sederhana, setiap mazhab sepakat bahwa zina adalah hubungan seksual yang melanggar syariat, namun ada beberapa perbedaan teknis dalam definisi yang lebih rinci sesuai dengan pandangan mazhab masing-masing.

Jenis-jenis Zina

Pada pembahasan apa itu zina, Hasiltani membahas jenis-jenis zina.

Berikut adalah penjelasan tentang jenis-jenis zina dengan bahasa yang lebih mudah dipahami:

1. Zina Muhsan

Zina Muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang seharusnya menjaga kehormatannya karena sudah pernah atau sedang menikah. Zina ini dilakukan oleh seseorang yang sudah terikat dalam pernikahan, baik suami, istri, duda, atau janda. Dengan kata lain, zina muhsan adalah ketika seseorang yang sudah menikah berhubungan dengan orang lain yang bukan pasangannya, atau yang kita kenal dengan istilah selingkuh.

2. Zina Ghoiru Muhsan

Zina Ghoiru Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum menikah. Ini termasuk hubungan yang tidak sah secara hukum, seperti mereka yang sedang berpacaran atau memiliki hubungan intim sebelum menikah. Dengan kata lain, perbuatan zina ini dilakukan oleh orang yang belum pernah terikat dalam pernikahan, tetapi tetap melanggar batas-batas agama dalam hal hubungan intim.

3. Zina Al-Laman

Zina Al-Laman adalah jenis zina yang melibatkan panca indera, di mana seseorang melakukan tindakan yang dianggap sebagai zina melalui pandangan, pendengaran, perkataan, atau sentuhan. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis bahwa anak-anak Adam memiliki bagian dari zina yang dilakukan melalui indera, seperti:

  • Zina mata (Zina Ain): Terjadi ketika seseorang memandang lawan jenis dengan perasaan suka atau senang secara berlebihan.
  • Zina hati (Zina Qalbi): Terjadi ketika seseorang memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan hasrat atau keinginan tertentu.
  • Zina lisan (Zina Lisan): Terjadi ketika seseorang berbicara kepada lawan jenis dengan kata-kata yang mengarah pada hal-hal yang tidak pantas.
  • Zina tangan (Zina Yadin): Terjadi ketika seseorang menyentuh lawan jenis dengan sengaja, diikuti dengan perasaan senang atau nafsu.
Baca Juga :  Hukum Membangun Kloset Menghadap Kiblat - Pandangan Islam dan Solusinya

Meskipun tidak melibatkan hubungan seksual secara langsung, jenis-jenis zina ini tetap dianggap sebagai perbuatan dosa dalam Islam karena melibatkan niat dan perbuatan yang dilarang.

Status Hukum Zina

Pada artikel apa itu zina, Hasiltani membahas status hukum zina.

Para ulama sepakat bahwa zina adalah perbuatan haram dan merupakan salah satu dosa besar. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)

Selain itu, ada hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud yang menjelaskan keharaman zina:

“Saya (Abdullah bin Mas’ud) bertanya: ‘Ya Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?’ Nabi menjawab: ‘Engkau menyekutukan Allah, padahal Dia yang menciptakanmu.’ Saya bertanya lagi: ‘Kemudian dosa apa lagi?’ Nabi menjawab: ‘Engkau membunuh anakmu karena takut miskin.’ Saya bertanya lagi: ‘Kemudian dosa apa lagi?’ Nabi menjawab: ‘Engkau berzina dengan istri tetanggamu.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dasar Penetapan Hukum Zina

Pada artikel apa itu zina, Hasiltani membahas dasar penetapan hukum zina.

Untuk menjatuhkan hukuman (had) bagi pelaku zina, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa orang tersebut benar-benar telah melakukan zina. Nabi Muhammad SAW sendiri sangat berhati-hati dalam melaksanakan hukuman zina dan tidak menjatuhkannya kecuali ada bukti yang sangat kuat. Berikut adalah dasar-dasar penetapan hukum zina:

1. Adanya Empat Orang Saksi Laki-laki

Hukuman zina bisa dijatuhkan jika ada empat orang saksi laki-laki yang melihat perbuatan tersebut secara langsung. Kesaksian mereka harus sama dalam hal waktu, tempat, pelaku, dan cara perbuatan itu terjadi. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nisa’: 15:

“Dan (terhadap) wanita yang mengerjakan perbuatan keji (berzina), hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu yang menyaksikannya.”

2. Pengakuan dari Pelaku Zina

Jika pelaku mengaku sendiri bahwa dia telah melakukan zina, maka hukuman dapat dijatuhkan, seperti yang diceritakan dalam hadis Jabir bin Abdullah:

“Seorang laki-laki dari Bani Aslam datang kepada Rasulullah dan mengaku bahwa dia telah berzina, pengakuan ini diulang empat kali. Kemudian Rasulullah memerintahkan agar dia dirajam, dan orang tersebut adalah muhshan (orang yang sudah menikah).” (HR. Bukhari)

3. Kehamilan Tanpa Suami

Beberapa ulama berpendapat bahwa kehamilan seorang wanita tanpa suami bisa dijadikan bukti zina. Namun, mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa kehamilan saja tidak cukup untuk menetapkan hukuman zina, kecuali ada pengakuan dari pelaku atau kesaksian empat orang yang adil.

Syarat-syarat Menjatuhkan Hukuman Zina

Pada artikel apa itu zina, Hasiltani membahas syarat-syarat menjatuhkan hukuman zina.

Untuk menjatuhkan hukuman zina, beberapa syarat harus dipenuhi:

Baca Juga :  Pemahaman Hukum I'tikaf - Syarat, Rukun, dan Keutamaannya di Bulan Ramadan

1. Pelaku Zina Sudah Baligh dan Berakal

Orang yang melakukan zina harus sudah dewasa (baligh) dan berakal sehat. Anak kecil atau orang gila tidak dikenakan hukuman zina.

2. Zina Dilakukan dengan Sukarela

Zina harus dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan. Jika pelaku dipaksa, maka hukuman tidak dapat dijatuhkan.

3. Pelaku Mengetahui Konsekuensi Zina

Pelaku zina harus mengetahui bahwa perbuatannya adalah dosa besar dan akan dikenakan hukuman had jika terbukti melakukannya.

4. Ada Bukti yang Sah

Hukuman zina baru dapat dijatuhkan jika sudah terbukti secara sah menurut syariat bahwa pelaku benar-benar melakukan perbuatan tersebut.

Hikmah Dilarangnya Zina

Pada artikel apa itu zina, Hasiltani membahas hikmah dilarangnya zina.

Berdasarkan buku Fiqih karya Umdatul Aulia dan Macnunah Ani Zulfah, ada beberapa hikmah mengapa zina dilarang dalam Islam, di antaranya:

1. Menjaga Keturunan

Larangan zina bertujuan untuk memastikan keturunan seseorang terjaga dengan baik dan jelas asal-usulnya.

2. Menjaga Harga Diri dan Kehormatan

Zina dapat merendahkan martabat seseorang. Dengan menghindarinya, kehormatan dan harga diri akan tetap terjaga.

3. Menjaga Ketertiban Rumah Tangga

Zina dapat menyebabkan kekacauan dalam rumah tangga, seperti timbulnya perselingkuhan dan konflik. Dengan menghindarinya, rumah tangga akan tetap harmonis.

4. Memunculkan Kasih Sayang

Anak yang lahir dari pernikahan yang sah akan mendapatkan kasih sayang dan perhatian penuh dari kedua orang tuanya. Ini berbeda dengan anak yang lahir dari perbuatan zina, yang mungkin tidak mendapatkan hak yang sama.

Baca juga:

Penutup

Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang apa itu zina.

Sebagai salah satu dosa besar dalam Islam, zina memiliki dampak negatif yang tidak hanya mempengaruhi individu, tetapi juga keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Melalui berbagai ajaran, Islam secara tegas melarang perbuatan ini dan memberikan pedoman yang jelas untuk menghindarinya.

Dengan memahami apa itu zina, umat Islam diharapkan mampu menjaga diri, kehormatan, serta martabatnya dari perilaku yang merusak ini. Menjauhi zina tidak hanya mendekatkan kita kepada Allah SWT, tetapi juga membantu menciptakan tatanan sosial yang lebih baik, harmonis, dan penuh berkah.

Terimakasih telah membaca artikel apa itu zina ini, semoga informasi mengenai apa itu zina ini bermanfaat untuk Sobat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *