Hasiltani.id – Panduan Lengkap Bacaan Ijab Qobul Bahasa Arab dan Maknanya dalam Pernikahan Islam. Dalam ajaran Islam, prosesi pernikahan tidak hanya merupakan ikatan antara dua individu, tetapi juga merupakan perjanjian suci di hadapan Allah SWT. Salah satu bagian terpenting dari akad nikah adalah ijab qobul, yaitu pernyataan penyerahan dan penerimaan yang dilakukan oleh wali dari mempelai wanita dan calon suami. Ijab qobul ini memiliki peran penting dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan menurut hukum Islam.
Bacaan ijab qobul sering kali dilakukan dalam bahasa Arab, sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Penggunaan bahasa Arab ini memberikan makna yang mendalam, karena tidak hanya menyampaikan persetujuan antara kedua belah pihak, tetapi juga mengandung doa dan keberkahan. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai bacaan ijab qobul dalam bahasa Arab, termasuk arti dan pentingnya dalam prosesi pernikahan.
Teks Ijab Kabul Bahasa Arab
Berikut adalah penjelasan mengenai bacaan ijab qobul bahasa Arab.
Secara sederhana, ijab berasal dari bahasa Arab yang berarti pernyataan atau akad yang diucapkan oleh wali mempelai perempuan. Sedangkan kabul adalah jawaban atau persetujuan dari pihak pengantin laki-laki yang menyatakan penerimaan.
Biasanya, sebelum memulai ijab kabul, kedua pihak membaca bismillah dan istighfar terlebih dahulu. Tujuannya agar proses ijab kabul berjalan lancar dan terhindar dari gangguan jin atau setan. Setelah itu, barulah prosesi ijab kabul dimulai.
Berikut adalah contoh bacaan ijab kabul dalam bahasa Arab yang diucapkan oleh wali mempelai perempuan dan pengantin laki-laki:
Lafaz Ijab oleh Wali Mempelai Perempuan:
أنكحتك أو زوجتك مخطوبتك بنتي … على المهر … حالا
“Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti (nama mempelai wanita) alal mahri (mas kawin/mahar) hallan.”
Artinya: “Saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan putriku (nama mempelai wanita) atas mahar (sejumlah mas kawin) yang dibayar tunai.”
Lafaz Kabul oleh Mempelai Laki-laki:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا عَلَى الْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ وَرَضِيْتُ بِهِ وَاللهُ وَلِيُّ التَّوْفِيْقِ
“Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhitu bihi, wallahu waliyu taufiq.”
Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan saya ridha dengan hal itu. Semoga Allah memberikan kemudahan.”
Teks ini menggambarkan tata cara dan ucapan dalam proses ijab kabul saat pernikahan dalam Islam.
Bahasa Sunda:
- Ijab: “(Nama pengantin laki-laki), Bapa nikahkeun hidep ka (nama pengantin perempuan) kalayan mas kawin ku (mahar/mas kawin), dibayar kontan.”
- Kabul: “Tarima abdi nikah ka (nama pengantin perempuan) kalayan mas kawin ku (mahar/mas kawin), dibayar kontan.”
Bahasa Jawa:
- Ijab: “Anak Mas (nama pengantin pria), aku nikahake lan tak jodohake anakku (nama pengantin perempuan) kanti mas kawin (mahar/mas kawin) ingkang kudu kabayar lunas.”
- Kabul: “Kulo tampi nikahipun (nama pengantin perempuan) kangge kulo piyambak, kanti mas kawin ingkang kasebat, kulo bayar lunas.”
Ini adalah contoh bacaan ijab kabul dalam bahasa Sunda dan bahasa Jawa, di mana wali dari mempelai wanita mengucapkan ijab, dan pengantin laki-laki menjawab dengan kabul untuk menyatakan penerimaan akad nikah.
Tata Cara Ijab Kabul
Pada pembahasan bacaan ijab qobul bahasa Arab, Hasiltani membahas tata cara ijab kabul.
Proses ijab kabul dalam akad nikah terdiri dari beberapa tahapan yang harus diikuti dengan baik. Berikut ini tata cara pelaksanaan ijab kabul, yang dikutip dari buku Hukum Adat di Indonesia karya Dr. Siska Lis Sulistiani, M.Ag., M.E.Sy.:
1. Pertemuan Wali Nikah dan Mempelai Laki-laki
Langkah pertama adalah mempertemukan wali nikah dengan mempelai laki-laki. Keduanya duduk berhadapan, didampingi oleh dua orang saksi yang akan menyaksikan jalannya prosesi akad nikah.
2. Khutbah Nikah
Sebelum ijab kabul dilaksanakan, akan ada khutbah nikah yang disampaikan oleh imam atau penghulu. Khutbah ini merupakan pengantar dan nasihat mengenai pernikahan serta tanggung jawab suami istri.
3. Mempelai Laki-laki Melafalkan Doa-doa Tertentu
Dengan bimbingan dari imam, mempelai laki-laki dianjurkan membaca beberapa doa, seperti istighfar, dua kalimat syahadat, dan shalawat. Bacaan ini dilakukan sebelum ijab kabul dimulai.
4. Pembacaan Ijab Kabul
Selanjutnya, mempelai laki-laki dan wali nikah akan saling berpegangan tangan kanan sebagai tanda akad nikah. Wali nikah akan memulai dengan membacakan ijab (penyerahan), dan mempelai laki-laki melanjutkan dengan kabul (penerimaan). Setelah keduanya selesai, para saksi akan menyatakan apakah ijab kabul tersebut sah.
5. Pembacaan Doa Penutup
Setelah ijab kabul dinyatakan sah, doa penutup dibacakan. Berikut adalah doa penutup setelah pembacaan ijab kabul:
(Allahhumma biamaaanatika akhattuhaa, wa bikalimaaatika istahlaltu farjahaaa, fain qadhayta lii minhaa waladan faj’alhu mubaarakan syawiyyaa, walaa taj’al lissyaithaani fiihi syariikan walâa nashibaa)
Artinya: “Ya Allah, dengan amanat-Mu aku menikahinya, dan dengan kalimat-kalimat-Mu aku halalkan kehormatannya. Jika Engkau anugerahi aku keturunan darinya, jadikanlah keturunanku sebagai keberkahan dan kemuliaan. Jangan biarkan setan ikut campur dan mengambil bagian dalamnya.”
6. Penandatanganan Buku Nikah
Setelah doa penutup, prosesi akad nikah dilanjutkan dengan penandatanganan buku nikah oleh kedua mempelai, yang disaksikan oleh petugas pencatat nikah dan penghulu. Buku nikah ini menjadi dokumen resmi yang menunjukkan sahnya pernikahan di mata hukum negara.
Tata cara ini penting untuk memastikan sahnya akad nikah, baik secara agama maupun hukum negara.
Rukun Nikah dalam Islam
Pada artikel bacaan ijab qobul bahasa Arab, Hasiltani membahas rukun nikah dalam islam.
Dalam ajaran Islam, rukun nikah adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dianggap sah. Terdapat lima rukun yang wajib dilaksanakan oleh calon pengantin agar pernikahan diterima secara syariat dan sah di hadapan Allah SWT. Berikut penjelasannya, berdasarkan rujukan dari Nahdlatul Ulama:
1. Mempelai Pria dan Wanita
Kehadiran kedua mempelai adalah rukun pertama dalam pernikahan. Baik calon suami maupun istri harus memberikan persetujuan mereka untuk menikah. Mereka juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai pasangan, yaitu beragama Islam dan tidak memiliki hubungan darah yang dilarang dalam syariat.
2. Ijab Qabul
Rukun kedua adalah prosesi ijab qabul, yang merupakan pernyataan dan penerimaan dari kedua pihak. Pihak wanita (melalui wali) mengucapkan ijab yang menyatakan persetujuannya untuk dinikahkan, dan pihak pria memberikan jawaban qabul sebagai tanda penerimaan. Proses ini harus dilakukan secara jelas dan tanpa paksaan.
3. Wali Nikah
Wali nikah merupakan sosok penting yang mewakili pihak mempelai wanita. Biasanya wali adalah ayahnya, tetapi jika tidak memungkinkan, bisa digantikan oleh wali lainnya yang terdekat, seperti kakek, saudara laki-laki, atau paman. Izin dari wali sangat penting agar pernikahan tersebut sah di mata Islam.
4. Saksi
Pernikahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat, yaitu berakal sehat dan memiliki akhlak yang baik. Kehadiran saksi memastikan bahwa ijab qabul telah dilakukan dengan benar dan menghindari perselisihan di kemudian hari.
5. Mahar Pernikahan
Mahar adalah pemberian dari calon suami kepada calon istri. Ini merupakan hak mutlak yang tidak boleh dikurangi atau diambil kembali tanpa persetujuan istri. Mahar bisa berupa uang, harta benda, atau barang berharga lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak. Mahar adalah simbol tanggung jawab suami dalam memberikan nafkah dan penghormatan atas pernikahan.
Jika kelima rukun ini dipenuhi, pernikahan dianggap sah menurut hukum Islam. Memahami dan melaksanakan rukun nikah ini sangat penting agar pernikahan yang dijalani membawa kebahagiaan dan berkah, serta menjadi rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Baca juga:
- Bacaan Ijab Qobul Bahasa Arab untuk Wali Mempelai Wanita dan Mempelai Pria
- Memahami Jenis-Jenis Perceraian dalam Islam dan Ketentuannya
- Memahami Hak-Hak Suami Istri dalam Islam – Kewajiban dan Tanggung Jawab
Penutup
Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang bacaan ijab qobul bahasa Arab.
Dalam prosesi pernikahan, bacaan ijab qobul memiliki makna yang sangat penting sebagai penegasan sahnya sebuah pernikahan di hadapan Allah SWT dan manusia. Ijab qobul yang diucapkan dalam bahasa Arab tidak hanya mengikuti tradisi Islam yang kaya akan nilai spiritual, tetapi juga mencerminkan kepatuhan terhadap sunnah Rasulullah SAW. Melalui bacaan ini, akad nikah tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga sebuah ikatan suci yang dilandasi oleh keikhlasan, komitmen, dan tanggung jawab.
Memahami bacaan ijab qobul dalam bahasa Arab, beserta maknanya, adalah langkah penting untuk memperdalam pemahaman kita akan esensi pernikahan dalam Islam. Dengan melaksanakan ijab qobul secara benar dan penuh kesadaran, diharapkan rumah tangga yang dibina menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta senantiasa mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
Terimakasih telah membaca artikel bacaan ijab qobul bahasa Arab ini, semoga informasi mengenai bacaan ijab qobul bahasa Arab ini bermanfaat untuk Sobat.