bid'ah dalam Islam

Memahami Bid’ah dalam Islam – Pengertian, Jenis, dan Pandangan Ulama

Posted on

Hasiltani.id – Memahami Bid’ah dalam Islam – Pengertian, Jenis, dan Pandangan Ulama. Bid’ah merupakan salah satu topik yang sering menjadi perdebatan dalam dunia Islam. Secara umum, bid’ah diartikan sebagai suatu hal yang diada-adakan dalam agama, baik dalam bentuk perbuatan, amalan, atau tradisi yang tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an maupun Hadis. Dalam syariat Islam, bid’ah dapat terbagi ke dalam berbagai kategori, mulai dari bid’ah yang dilarang hingga bid’ah yang diperbolehkan, tergantung pada sifat dan dampaknya terhadap ajaran Islam.

Perbedaan pandangan mengenai bid’ah telah menimbulkan berbagai interpretasi di kalangan ulama. Beberapa ulama, seperti Syekh Abdul Aziz Bin Baz, menyatakan bahwa segala bentuk bid’ah dalam agama adalah sesat dan tertolak. Namun, ulama lain seperti Imam Nawawi mengemukakan bahwa tidak semua bid’ah bersifat negatif, karena ada juga bid’ah yang dapat dikategorikan sebagai “bid’ah hasanah” atau bid’ah yang baik. Oleh karena itu, memahami konsep bid’ah secara tepat menjadi sangat penting untuk menjalankan ajaran Islam sesuai dengan tuntunan yang benar.

Dalam artikel ini, akan dibahas berbagai jenis bid’ah, baik yang diperbolehkan maupun yang dilarang, serta bagaimana memahami bid’ah dalam konteks modern, termasuk dalam hal adat istiadat, ibadah, dan teknologi.

Pengertian Bid’ah

Pada pembahasan bid’ah dalam Islam, Hasiltani akan membahas pengertian bid’ah.

Secara bahasa, istilah “bid’ah” berasal dari kata bida’ yang berarti mengadakan sesuatu tanpa adanya contoh sebelumnya. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an:

“Allah adalah Pencipta langit dan bumi.” (Al-Baqarah/2: 117)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menciptakan langit dan bumi tanpa ada contoh sebelumnya. Selain itu, Allah juga berfirman:

“Katakanlah: ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul.’” (Al-Ahqaf/46: 9)

Artinya, Nabi Muhammad SAW bukanlah yang pertama kali membawa risalah, melainkan sudah banyak rasul sebelumnya yang datang membawa wahyu dari Allah.

Baca Juga :  Makna dan Tata Cara Tasyahud dalam Shalat - Panduan Lengkap untuk Kesempurnaan

Dalam konteks bahasa, bid’ah juga bisa merujuk pada seseorang yang memulai sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya.

Macam-macam Bid’ah

Pada pembahasan bid’ah dalam Islam, Hasiltani menjelaskan macam-macam bid’ah.

Bid’ah dibagi menjadi dua bagian utama:

1. Bid’ah dalam Adat Istiadat (Kebiasaan)

Bid’ah yang berhubungan dengan adat istiadat atau hal-hal duniawi, seperti penemuan-penemuan baru dalam ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), termasuk penemuan di berbagai bidang ilmu. Bid’ah jenis ini hukumnya mubah (boleh), karena segala sesuatu yang terkait dengan kebiasaan pada dasarnya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip agama.

2. Bid’ah dalam Urusan Agama (Ad-Dien)

Bid’ah dalam hal agama atau ibadah hukumnya haram, karena segala sesuatu yang terkait dengan agama adalah tauqifi, artinya hanya bisa ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya, tidak boleh diubah atau ditambah-tambah. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

“Barang siapa yang mengadakan hal baru dalam urusan kami ini yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya tertolak.”

Dalam riwayat lain disebutkan:

“Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak didasarkan pada urusan kami, maka perbuatannya tertolak.”

Ini menunjukkan bahwa dalam hal ibadah dan agama, setiap penambahan atau inovasi yang tidak berdasarkan dalil atau tuntunan dari Rasulullah SAW adalah bid’ah yang tidak diterima.

Hukum dan Dalil Bid’ah

Pada pembahasan bid’ah dalam Islam, dalam jurnal Dusturiah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Vol 9, No 1 (Januari-Juni 2020), dijelaskan bahwa ada dua pandangan ulama terkait bid’ah, yaitu Syekh Abdul Aziz Bin Baz dan Imam Nawawi.

1. Pandangan Syekh Abdul Aziz Bin Baz

Syekh Abdul Aziz Bin Baz memandang bid’ah sebagai sesuatu yang berkaitan dengan ibadah. Menurutnya, semua bid’ah adalah dhalalah (sesat) karena bertentangan dengan sunnah Nabi. Ia mendasarkan pandangannya pada hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

“Barang siapa yang mengada-adakan hal baru dalam urusan agama kami, yang tidak berasal darinya, maka ia tertolak.” (HR. Aisyah r.a.)

Selain hadits ini, terdapat juga ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang menunjukkan bahwa agama Islam sudah sempurna. Oleh karena itu, umat Islam hanya perlu mengikuti perintah yang telah disampaikan oleh Rasulullah SAW dan menjauhi larangan-Nya.

2. Pandangan Imam Nawawi

Berbeda dengan Syekh Abdul Aziz Bin Baz, Imam Nawawi memandang bahwa istilah bid’ah dhalalah (bid’ah yang sesat) pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir Bin Abdillah r.a. bersifat umum dan perlu dijelaskan lebih lanjut dengan hadits lain.

Baca Juga :  Pidato Bahasa Lampung Tentang Kedisiplinan di Sekolah

Hadits yang pertama berbunyi: “Sebaik-baik perkataan adalah Kitab Allah (Al-Qur’an), dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad SAW. Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang baru diada-adakan, yaitu bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”

Namun, hadits ini dipahami lebih mendalam melalui hadits lainnya yang menyatakan: “Barang siapa yang menciptakan amalan yang baik dalam Islam, dan orang lain mengikutinya, maka ia akan mendapat pahala seperti orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka. Sebaliknya, barang siapa yang menciptakan amalan buruk, dan orang lain mengikutinya, maka ia akan mendapat dosa seperti orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka.”

Berdasarkan pandangan ini, Imam Nawawi membagi bid’ah menjadi dua jenis:

  • Bid’ah Hasanah (bid’ah yang baik), yaitu hal-hal baru yang tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, tetapi didukung oleh dalil umum dan tidak bertentangan dengan dalil khusus.
  • Bid’ah Qabihah (bid’ah yang buruk), yaitu bid’ah yang bertentangan dengan ajaran Islam dan tidak boleh dilakukan.

Jadi, menurut Imam Nawawi, tidak semua bid’ah adalah sesat, tergantung pada sifat dan dampaknya dalam agama.

Contoh Bid’ah Wajib

Pada artikel bid’ah dalam Islam, Hasiltani membahas contoh bid’ah wajib.

Bid’ah wajib adalah perbuatan atau tindakan yang belum ada pada zaman Nabi Muhammad SAW, namun sesuai dengan kaidah-kaidah dan dalil-dalil yang mewajibkannya dalam syariat. Berikut beberapa contohnya:

1. Belajar Ilmu Nahwu

Menekuni ilmu nahwu (tata bahasa Arab) sangat penting untuk memahami Al-Qur’an dan hadis. Ini menjadi wajib karena untuk menjaga keaslian dan pemahaman syariat, seseorang harus menguasai ilmu ini.

2. Menjaga Bahasa Al-Qur’an dan Hadis

Menjaga keaslian bahasa dalam Al-Qur’an dan hadis juga merupakan bid’ah wajib. Hal ini bertujuan agar makna-makna Al-Qur’an dan hadis tetap terjaga dan tidak diselewengkan.

3. Pendataan Ushul Fiqh

Ushul fiqh adalah cabang ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah untuk merumuskan hukum Islam. Pendataan terhadap asal-usul hukum dalam Islam diperlukan agar umat memahami bagaimana hukum-hukum tersebut terbentuk.

4. Kajian tentang Hal Shahih

Mengkaji dan meneliti ajaran-ajaran yang shahih (benar) dalam Islam adalah hal yang penting. Ini termasuk bid’ah wajib karena bertujuan untuk memastikan bahwa ajaran yang diamalkan sesuai dengan syariat.

Contoh Bid’ah Haram

Pada pembahasan bid’ah dalam Islam, Hasiltani membahas contoh bid’ah haram.

Bid’ah haram adalah tindakan atau perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam, baik yang ada maupun yang tidak ada pada zaman Rasulullah SAW. Berikut beberapa contohnya:

Baca Juga :  Memahami Pengertian Madzhab Shahabi dan Perannya dalam Hukum Islam

1. Aliran Sesat

Pandangan aliran Qadariyah, Jabariyah, Murjiah, dan Mujassimah dianggap bid’ah haram karena pemikiran mereka bertentangan dengan ajaran Islam.

2. Tabbaruk

Tabbaruk adalah mencari berkah dari tempat-tempat tertentu atau benda-benda yang dianggap memiliki kekuatan khusus. Ini termasuk bid’ah haram karena menyerupai bentuk penyembahan kepada makhluk, bukan kepada Allah.

3. Bid’ah dalam Ibadah

Banyak praktik dalam ibadah yang menyimpang, seperti mengeraskan niat saat salat atau mengadakan ibadah yang tidak ada dalilnya. Bid’ah ini bertentangan dengan sabda Rasulullah SAW:

“Barang siapa yang mengerjakan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim)

Contoh Bid’ah Makruh

Pada pembahasan bid’ah dalam Islam, Hasiltani membahas contoh bid’ah makruh.

Bid’ah makruh adalah tindakan yang bersifat tidak disukai dalam Islam, namun tidak sepenuhnya haram. Berikut contohnya:

1. Menghias Masjid Berlebihan

Menggunakan dekorasi yang berlebihan di dalam masjid, meskipun tidak dilarang, dianggap makruh karena dapat mengalihkan fokus dari tujuan ibadah.

2. Memperindah Mushaf Al-Qur’an

Menambahkan warna-warni pada mushaf Al-Qur’an hingga mengubah bentuk atau lafalnya dari ketentuan bahasa Arab adalah perbuatan makruh.

Penutup

Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang bid’ah dalam Islam.

Dalam memahami konsep bid’ah, penting bagi setiap Muslim untuk merujuk kepada Al-Qur’an, Hadis, serta penjelasan para ulama yang kredibel. Bid’ah bukanlah hal yang selalu negatif, melainkan tergantung pada konteks dan dampaknya terhadap agama. Ada bid’ah yang diizinkan, seperti dalam urusan duniawi dan teknologi, serta bid’ah yang dilarang ketika terkait dengan ibadah dan keyakinan yang menyimpang dari ajaran Islam yang murni.

Dengan pemahaman yang baik, kita dapat membedakan antara bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) dan bid’ah dhalalah (bid’ah yang sesat). Hal ini membantu umat Islam dalam menjalankan syariat dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip agama yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW tanpa menciptakan inovasi yang dapat merusak kemurnian agama.

Semoga dengan pemahaman yang tepat tentang bid’ah, kita bisa menjalani kehidupan beragama yang lebih baik, mengikuti sunnah Rasulullah, serta menjauhi hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Terimakasih telah membaca artikel bid’ah dalam Islam ini, semoga informasi mengenai bid’ah dalam Islam ini bermanfaat untuk Sobat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *