keluarnya madzi tidak membatalkan puasa

Apakah Keluarnya Madzi Tidak Membatalkan Puasa? Temukan Jawabannya di Sini!

Posted on

Hasiltani.id – Apakah Keluarnya Madzi Tidak Membatalkan Puasa? Temukan Jawabannya di Sini!. Puasa adalah salah satu ibadah yang sangat penting dalam agama Islam, yang diharapkan dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selama bulan Ramadan, umat Muslim di seluruh dunia menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari fajar hingga maghrib.

Namun, munculnya beberapa pertanyaan mengenai kondisi tertentu, seperti keluarnya madzi, sering kali membuat umat Muslim merasa bingung. Apakah keluarnya madzi dapat membatalkan puasa?

Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian madzi, penyebab keluarnya, serta pandangan para ulama yang menjelaskan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa. Dengan pemahaman yang jelas, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan khusyuk.

Pengertian Madzi dan Penyebab Keluarnya

Pada pembahasan keluarnya madzi tidak membatalkan puasa, Hasiltani membahas pengertian madzi dan penyebab keluarnya.

Sebelum membahas perbedaan antara madzi dan mani, penting untuk memahami pengertian dari kedua istilah tersebut. Menurut NU Online, madzi adalah cairan putih bening dan lengket yang keluar ketika seseorang berada dalam kondisi syahwat. Cairan ini tidak muncrat dan tidak menyebabkan rasa lemas setelah keluar.

Keluarnya madzi biasanya disebabkan oleh munculnya syahwat, baik ketika seseorang memikirkan atau membayangkan hubungan seksual, maupun saat pasangan suami istri bercumbu (sering disebut dengan foreplay atau pemanasan). Perlu dicatat bahwa keluarnya madzi tidak hanya dialami oleh pria, tetapi juga oleh wanita. Terkadang, keluarnya madzi ini bisa terjadi tanpa terasa.

Baca Juga :  Apakah Gelatin Halal? Panduan Lengkap Jenis dan Kehalalannya

Cara Membersihkan Madzi di Tubuh dan Pakaian

Pada pembahasan keluarnya madzi tidak membatalkan puasa, Hasiltani memberikan cara membersihkan madzi di tubuh dan pakaian.

Madzi termasuk dalam kategori najis ringan (najis mukhaffafah). Meskipun demikian, jika madzi keluar, seseorang tidak diwajibkan untuk mandi besar, dan keluarnya madzi juga tidak membatalkan puasa.

Jika madzi mengenai tubuh, maka orang tersebut wajib mencuci bagian yang terkena. Sementara itu, jika madzi mengenai pakaian, cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW kepada seseorang yang pakaiannya terkena madzi: “Cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dengan sanad hasan).

Penting juga untuk diingat bahwa keluarnya madzi membatalkan wudu. Jadi, jika seseorang mengeluarkan madzi, ia harus mencuci kemaluannya dan berwudu sebelum salat. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudulah” (HR. Bukhari dan Muslim).

Apakah Keluarnya Madzi Saat Puasa Dapat Membatalkan Puasa?

Apakah keluarnya madzi saat puasa dapat membatalkan puasa? Menurut An Nawawi, jika seseorang mencium istrinya dan merasa nikmat hingga mengeluarkan madzi, puasa orang tersebut tidak batal. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh para ulama Syafi’iyah tanpa ada perbedaan pendapat.

Sementara itu, Ibnu Taimiyah juga menyatakan bahwa puasa tetap sah meskipun seseorang mengeluarkan madzi akibat mencium, menyentuh, atau memandang istrinya berulang kali. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Abu Hanifah, Asy Syafi’i, dan beberapa ulama Hambali.

Syekh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin, ketika ditanya mengenai hukum mencumbu istri hingga mengeluarkan madzi saat puasa, menjelaskan bahwa jika seseorang melakukannya, puasanya tetap sah dan tidak ada hukuman yang akan diterima. Menurutnya, ini adalah pendapat yang paling kuat, karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa keluarnya madzi dapat membatalkan puasa, dan madzi dianggap lebih ringan dibandingkan air mani.

Baca Juga :  Apakah Make Up Haram? Panduan Muslimah dalam Berhias Sesuai Syariat Islam

Dari berbagai pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa keluarnya madzi saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

Ciri-ciri Air Madzi

Pada artikel keluarnya madzi tidak membatalkan puasa, Hasiltani menjelaskan ciri-ciri air madzi.

Air madzi yang keluar dari kemaluan manusia memiliki beberapa ciri, antara lain:

1. Warna:

Air madzi berwarna putih, tetapi tidak keruh seperti air mani.

2. Kejernihan:

Madzi cenderung jernih dan mudah dibersihkan.

3. Penyebab Keluarnya:

Keluarnya madzi biasanya tidak disebabkan oleh syahwat yang kuat. Cairan ini dapat keluar ketika seseorang membayangkan melakukan hubungan seksual (ijma’), meskipun belum melakukannya.

4. Rasa Setelah Keluarnya:

Setelah mengeluarkan madzi, seseorang tidak merasakan kenikmatan dan cenderung tidak menyadari bahwa madzi telah keluar.

5. Kondisi Setelah Keluarnya:

Seseorang yang mengeluarkan madzi tidak akan merasa lemas.

Hukum Air Madzi

Pada pembahasan keluarnya madzi tidak membatalkan puasa, Hasiltani juga membahas hukum air madzi.

Dalam Islam, air madzi dianggap sebagai najis ringan. Ini adalah cairan yang keluar dari organ kelamin pria atau wanita ketika terangsang secara seksual, tetapi tanpa terjadinya ejakulasi.

Pandangan ulama mengenai hukum air madzi bervariasi.

1. Pendapat Pertama:

Beberapa ulama menganggap air madzi sebagai najis yang harus dibersihkan dengan cara membasuhnya tiga kali. Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW bersabda, “Apabila air mani telah keluar, maka hendaklah engkau mandi. Jika hanya madzi yang keluar, maka cukup membersihkannya.”

2. Pendapat Kedua:

Sebaliknya, ada ulama yang memandang air madzi sebagai najis ringan yang tidak memerlukan pembasuhan sebanyak tiga kali seperti air mani. Mereka berpendapat bahwa air madzi cukup dibersihkan sekali. Pendapat ini didasarkan pada dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW hanya memerintahkan untuk membersihkan air madzi tanpa menyebutkan jumlah pembasuhan.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Cara Mengusap Kedua Telinga Dalam Wudhu

Karena terdapat perbedaan pendapat di antara ulama, umat Muslim dapat memilih pendapat yang sesuai dengan pemahaman mereka dan mengikuti pendapat yang dianggap paling kuat dalilnya menurut individu masing-masing.

Baca juga:

Penutup

Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang keluarnya madzi tidak membatalkan puasa.

Keluarnya madzi tidak membatalkan puasa, sebagaimana telah dijelaskan oleh berbagai ulama dan didukung oleh dalil-dalil yang kuat. Madzi adalah cairan yang berbeda dari air mani, dan hukumnya dianggap sebagai najis ringan yang tidak mempengaruhi sahnya puasa seseorang. Dengan memahami perbedaan ini, umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan fokus pada tujuan utama puasa, yaitu meningkatkan ketakwaan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Oleh karena itu, jika Sobat mengalami keluarnya madzi saat berpuasa, tidak perlu khawatir, karena hal tersebut tidak akan menggugurkan amal ibadah puasa Sobat. Semoga artikel ini memberikan pencerahan dan bermanfaat bagi kita semua dalam menjalani ibadah puasa dengan penuh keyakinan.

Terimakasih telah membaca artikel keluarnya madzi tidak membatalkan puasa ini, semoga informasi mengenai keluarnya madzi tidak membatalkan puasa ini bermanfaat untuk Sobat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *