Zakat Fitrah

Zakat Fitrah – Ibadah Penting Menjelang Idulfitri

Posted on

Hasiltani.id – Zakat Fitrah – Ibadah Penting Menjelang Idulfitri. Zakat Fitrah adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat penting bagi umat Muslim, terutama menjelang hari raya Idulfitri. Sebagai kewajiban yang ditetapkan dalam syariat Islam, zakat fitrah memiliki tujuan untuk membersihkan diri dari segala kesalahan yang mungkin terjadi selama bulan Ramadan serta membantu sesama, terutama mereka yang kurang mampu. Pembayaran zakat fitrah tidak hanya menjadi simbol kepedulian sosial, tetapi juga merupakan wujud syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah. Melalui zakat ini, setiap Muslim diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat.

Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai aspek mengenai zakat fitrah, termasuk hukum, waktu pembayaran, syarat-syarat, dan golongan yang berhak menerima zakat. Dengan pemahaman yang mendalam tentang zakat fitrah, diharapkan setiap individu dapat menunaikannya dengan benar dan mendapatkan manfaat maksimal dari ibadah ini.

Syarat Menunaikan Zakat Fitrah

Sebagai bagian dari ibadah, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh muzakki (pemberi zakat) dalam menunaikan zakat fitrah. Memahami dan memenuhi syarat-syarat ini sangat penting agar zakat yang dikeluarkan sah dan bermanfaat bagi penerimanya. Terdapat dua kategori syarat, yaitu syarat wajib dan syarat tidak wajib.

Baca Juga :  Rakib Dan Atid Adalah Sifat Kedua Malaikat Pencatat Seorang Hamba

Berikut adalah syarat wajib zakat:

1. Beragama Islam dan Merdeka

Pemberi zakat harus beragama Islam dan dalam keadaan merdeka (tidak dalam status budak).

2. Menemui Dua Waktu

Pemberi zakat harus menemui dua waktu, yaitu antara bulan Ramadan dan Syawal, meskipun hanya sebentar.

3. Mempunyai Harta Lebih

Muzakki harus memiliki harta yang melebihi kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada hari raya dan malamnya.

Niat Zakat Fitrah

Sebelum membayar zakat fitrah, setiap muzakki (orang yang membayar zakat) perlu membaca niat terlebih dahulu. Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah berdasarkan orang yang akan dizakati:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Jika Sobat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, bacaan niatnya adalah:

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga

Jika Sobat berzakat untuk seluruh keluarga, bacaan niatnya adalah:

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Jika Sobat seorang suami dan ingin membayar zakat untuk istri, bacaan niatnya adalah:

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitrii ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Bacaan niat untuk zakat fitrah bagi anak laki-laki adalah:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Baca Juga :  Keutamaan dan Manfaat Salat Jamaah - Pahala Berlipat dan Pengampunan Dosa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama anak laki-laki), fardu karena Allah Ta’ala.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Bagi yang ingin membayar zakat untuk anak perempuan, bacaan niatnya adalah:

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺖِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama anak perempuan), fardu karena Allah Ta’ala.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakilkan Orang Lain

Jika Sobat membayar zakat fitrah untuk orang lain, bacaan niatnya adalah:

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (…) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta’ala.”

Golongan yang Tidak Berhak Mengeluarkan Zakat Fitrah

Meskipun zakat fitrah diwajibkan bagi seluruh umat Muslim, terdapat beberapa golongan yang tidak berhak mengeluarkannya. Berikut adalah penjelasannya, berdasarkan buku Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin:

1. Orang yang Tidak Memiliki Sisa Makanan

Jika seseorang berzakat tetapi tidak memiliki sisa makanan, ia tidak berhak untuk mengeluarkan zakat fitrah.

2. Orang yang Tidak Memeluk Agama Islam

Zakat fitrah hanya diperuntukkan bagi kaum Muslimin. Mereka yang tidak memeluk Islam tidak memiliki hak untuk mengeluarkannya.

3. Orang yang Meninggal Sebelum Terbenamnya Matahari pada Hari Terakhir Ramadan

Jika seseorang meninggal sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan, maka ia tidak dapat mengeluarkan zakat fitrah.

4. Orang yang Baru Memeluk Agama Islam

Setelah Terbenamnya Matahari pada Hari Terakhir Ramadan
Mereka yang baru masuk Islam setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan juga tidak berhak mengeluarkan zakat fitrah.

5. Bayi yang Baru Lahir Setelah Terbenamnya Matahari pada Hari Terakhir Ramadan

Bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan tidak berhak mendapatkan zakat fitrah.

6. Tanggungan dari Istri yang Baru Dinikahi Setelah Terbenamnya Matahari pada Hari Terakhir Ramadan

Jika seorang suami menikahi istri setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan, ia tidak berhak untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk istri tersebut.

Baca Juga :  Hukum Shalat Di Tengah Jalan Ketika Masjid Penuh - Apa Kata Ulama?

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Pemahaman mengenai waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah sangat penting. Berikut adalah penjelasan mengenai berbagai waktu pembayaran zakat berdasarkan hukumnya:

1. Waktu Wajib

Zakat fitrah menjadi wajib dibayar saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, sebelum Idulfitri.

2. Waktu Sunnah

Disunnahkan untuk membayar zakat fitrah dari waktu sholat Subuh hingga sebelum sholat Idulfitri dilaksanakan.

3. Waktu Mubah

Pembayaran zakat fitrah diperbolehkan (mubah) dari hari pertama Ramadan hingga hari terakhir Ramadan.

4. Waktu Makruh

Waktu makruh adalah setelah sholat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam pada hari Idulfitri.

5. Waktu Haram

Pembayaran zakat fitrah menjadi haram setelah matahari terbenam pada hari Idulfitri.

Baca juga:

Penutup

Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang zakat fitrah.

Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat penting dalam kehidupan umat Muslim, terutama dalam konteks memperkuat rasa kepedulian sosial dan solidaritas di antara sesama. Dengan memenuhi kewajiban ini, kita tidak hanya membersihkan diri dari dosa, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.

Penting untuk memahami syarat, waktu, dan tata cara pembayaran zakat fitrah agar ibadah ini dapat dilaksanakan dengan benar dan sah. Sebagai bagian dari perjalanan spiritual kita, menunaikan zakat fitrah adalah cara yang efektif untuk menunjukkan rasa syukur atas segala nikmat yang telah Allah berikan.

Mari kita manfaatkan momen Idulfitri untuk memperkuat ikatan sosial dan berbagi kebahagiaan dengan sesama melalui zakat fitrah. Dengan harapan, ibadah ini dapat menjadi langkah awal menuju perubahan yang lebih baik dalam masyarakat kita.

Terimakasih telah membaca artikel zakat fitrah ini, semoga informasi mengenai zakat fitrah ini bermanfaat untuk Sobat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *