Hasiltani.id – Penjelasan Fi’il Nahi Beserta Contohnya. Dalam ajaran Al-Qur’an, terdapat konsep yang menjadi landasan hukum dan etika dalam kehidupan sehari-hari, yaitu Fi’il Nahi.
Kata “Nahi” yang berasal dari bahasa Arab mengandung makna larangan atau tuntutan untuk menjauhi suatu perbuatan.
Fi’il Nahi merupakan bagian integral dari instruksi Allah yang disampaikan dalam bentuk larangan atau perintah untuk menghindari segala yang tidak diridhai-Nya.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi lebih dalam konsep Fi’il Nahi, menggali kaidah-kaidah yang melandasi larangan tersebut, dan memahami implikasinya dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan merinci contoh-contoh Fi’il Nahi dari Al-Qur’an, kita dapat memahami betapa pentingnya menjalani kehidupan sesuai dengan petunjuk ilahi.
Mari bersama-sama memahami esensi dan hikmah di balik setiap larangan yang Allah sampaikan, sehingga kita dapat menapaki jalan yang benar dan mendapatkan keberkahan dalam setiap langkah kehidupan.
Pengertian Fi’il Nahi
Amr dan nahi merupakan dua konsep dalam ilmu bahasa Arab yang digunakan untuk menunjukkan perintah dan larangan. Amr adalah perintah, sementara nahi adalah kebalikannya, dan berbentuk masdar (kata dasar) نھي- ینھي.
Kata نھیا memiliki arti melarang atau mencegah. Pengertian luasnya merujuk pada ungkapan yang berasal dari seseorang yang memiliki kedudukan lebih tinggi kepada yang lebih rendah, dengan tujuan agar suatu perbuatan tidak dilakukan.
Dalam konteks ilmu Al-Qur’an, definisi nahi dapat disederhanakan sebagai tuntutan untuk meninggalkan atau mencegah melakukan suatu pekerjaan tertentu.
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa nahi harus berbentuk tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, yang ditandai dengan adanya sighat (bentuk kalimat) larangan.
Sighat Fi’il Nahi
Nahi, seperti Amr, memiliki beberapa sighat (tanda atau bentuk) yang perlu diperhatikan. Beberapa di antaranya mencakup:
1. Menggunakan Fi’il Mudhori (Yang Akan Dikerjakan):
Nahi menggunakan fi’il mudhori, yaitu kata kerja yang menyatakan suatu perbuatan yang akan dilakukan. Hal ini logis karena tidak mungkin melarang sesuatu yang sudah terjadi.
Tambahan lam nahi juga diperlukan untuk memperkuat bahwa kalimat tersebut merupakan larangan.
Sebagai contoh, kalimat “ولا تقربوا” (janganlah mendekati) dalam surat Al-Isra’ ayat 32, “وساء سبیلا ولا تقربوا الزنا إنھ كن فا حش”.
2. Bentuk Nakirah Mengandung Nahi untuk Sesuatu yang Umum:
Jika bentuk nakirah (bentuk asli tanpa adanya perubahan) mengandung nahi, hal tersebut merujuk pada sesuatu yang bersifat umum.
Sebagai contoh, dalam surat An-Nisa’ ayat 36 terdapat kalimat “ولا تشركوا” yang artinya janganlah berbuat musyrik (menyekutukan Allah).
Kalimat ini termasuk dalam kategori yang umum digunakan dan mencakup larangan terhadap perbuatan musyrik secara menyeluruh.
Maka makna dari ayat “وَاعْبُدُوا لِلَّهِ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا” adalah menegaskan agar tidak menyekutukan Allah dalam bentuk apapun.
Larangan juga dapat berbentuk lafaz nahi, seperti yang terdapat dalam surat An-Nahl ayat 90, yaitu “الْفَحْشَاءَ وَالْمُنكَرَ عَنْ وَنَهُوا” (al-fahsha’ wa al-munkar ‘an wanaḥū). Larangan dalam bentuk ini menggarisbawahi larangan terhadap perbuatan keji dan tercela.
Larangan juga dapat disampaikan sebagai sebuah pernyataan atau kabar berita, seperti contohnya
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ
yang artinya diharamkan atas kamu semua ibu-ibu kamu dan anak-anak kamu.
Bahwa bentuk kalimat larangan dapat bervariasi. Mulai dari penambahan lam nahi pada kalimat fi’il mudhori, berbentuk pernyataan umum, terdapat lafaz “nahi”, hingga berbentuk pernyataan atau kabar berita.
Contoh Fi’il Nahyi
Contoh-contoh fi’il nahyi dari berbagai fi’il mudhori’ adalah sebagai berikut:
1. Fi’il Mudhori’ (يَنْصُرُ) dengan Fi’il Nahyinya:
- لَا تَنْصُرْ
- لَا تَنْصُرَا
- لَا تَنْصُرُوْ
- لَا تَنْصُرِيْ
- لَا تَنْصُرَا
- لَا تَنْصُرْنَ
2. Fi’il Mudhori’ (يَضْرِبُ) dengan Fi’il Nahyinya:
- لَا تَضْرِبْ
- لَا تَضْرِبَا
- لَا تَضْرِبُوْ
- لَا تَضْرِبِيْ
- لَا تَضْرِبَا
- لَا تَضْرِبْنَ
3. Fi’il Mudhori’ (يَفْتَحُ) dengan Fi’il Nahyinya:
- لَا تَفْتَحْ
- لَا تَفْتَحَا
- لَا تَفْتَحُوْ
- لَا تَفْتَحِيْ
- لَا تَفْتَحَا
- لَا تَفْتَحْنَ
Dengan melihat contoh-contoh di atas, kita dapat memahami berbagai bentuk fi’il nahyi yang terkait dengan fi’il mudhori’.
Larangan ini disampaikan dalam berbagai bentuk agar memenuhi tuntutan struktur kalimat dalam bahasa Arab.
Kaidah-Kaidah atau Nash yang Perlu Diketahui
Penting untuk memahami tata bahasa dalam Al-Qur’an dengan cermat, mengingat adanya kaidah-kaidah atau nash yang harus diperhatikan.
Seperti halnya fi’il amr, nahi juga memiliki beberapa kaidah, antara lain:
1. Apabila Larangannya Tidak Tegas, Justru Itulah yang Sangat Haram:
Kaidah ini menegaskan bahwa jika larangan tidak disampaikan secara tegas, hal tersebut justru menjadi sangat haram.
Contohnya terdapat pada surat Al-Isra’ ayat 32, “وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا” yang artinya “dan janganlah kamu mendekati zina.”
Kata “mendekati” di sini tidak spesifik, tetapi larangan tersebut tetap berlaku, mengindikasikan bahwa mendekati zina pun tidak diperbolehkan.
2. Menuntut Adanya Tahrim:
Kaidah ini mengindikasikan bahwa larangan yang disampaikan melalui nahi menuntut keharusan untuk diharamkan secara tegas, terus menerus, dan selamanya.
Hal ini karena larangan memiliki sifat hukum haram yang dapat berubah menjadi halal jika ada dalil qarinah yang menunjukkan perubahan tersebut.
Contohnya, dalam surat Al-An’am ayat 6, Allah melarang riba dengan tegas, “وَلَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا فَاضْعَافًا” yang artinya “dan janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda.”
3. Larangan itu Menunjukkan Kerusakan:
Seperti kaidah haram, jika larangan Allah diabaikan, itu akan menimbulkan dosa.
Oleh karena itu, analisis terhadap nahi dalam Al-Qur’an tidak dapat dilakukan dengan sembarangan, perlu memperhatikan makna dan ketegasan di balik larangan tersebut.
4. Perintah dengan Bentuk Khobar (Berita):
Dalam kaidah nahi, apabila larangan disampaikan dengan bentuk pernyataan berita, meskipun bersifat relatif, harus segera dipatuhi.
Contohnya, larangan berkata jorok atau bertengkar ketika beribadah haji, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 197.
5. Larangan Syar’i Berlaku untuk Keseluruhan:
Kaidah ini mirip dengan amr, bahwa ketika Allah melarang sesuatu, larangan tersebut harus dipatuhi dan berlaku untuk semua bagian.
Contohnya, Allah melarang umat-Nya memakan daging anjing, baik itu daging, darah, atau bagian tubuh lainnya, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Ma’idah ayat 3.
Penutup
Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang Fi’il Nahi.
Dalam rangka memahami dan menghayati ajaran Al-Qur’an, khususnya terkait dengan perintah dan larangan, konsep Fi’il Nahi memegang peran penting.
Sebagai penutup, kajian terhadap Fi’il Nahi mengajarkan kita untuk lebih mendalam dalam meresapi setiap larangan yang disampaikan Allah.
Dengan memahami kaidah-kaidahnya, seperti tahrim yang memperkuat larangan secara berkesinambungan, atau pemahaman bahwa larangan yang tidak tegas tetap dilarang, kita dapat menemukan hikmah dan pedoman yang mendalam dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Fi’il Nahi bukan sekadar kumpulan kata, melainkan petunjuk ilahi yang mengarahkan umat untuk menjauhi segala bentuk perbuatan yang tidak diridhai-Nya.
Semoga pemahaman kita terhadap Fi’il Nahi ini dapat memberikan inspirasi dan membimbing langkah kita menuju kehidupan yang lebih bermakna, sesuai dengan ajaran Al-Qur’an yang penuh hikmah dan petunjuk.
Terimakasih telah membaca artikel Fi’il Nahi ini, semoga informasi mengenai Fi’il Nahi ini bermanfaat untuk Sobat.