Hasiltani.id – Apakah Make Up Haram? Panduan Muslimah dalam Berhias Sesuai Syariat Islam. Make up telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, terutama bagi kaum perempuan. Namun, bagi seorang muslimah, penting untuk memahami batasan dan panduan dalam berhias sesuai dengan ajaran Islam. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah menggunakan make up haram dalam Islam?
Pandangan mengenai make up dalam Islam sebenarnya tidak semata-mata menolak penggunaannya, tetapi lebih kepada bagaimana penggunaannya, jenis produk yang digunakan, serta tujuan di balik berhias tersebut.
Artikel ini akan membahas pandangan Islam mengenai make up, termasuk batasan yang harus diperhatikan agar tetap sesuai dengan syariat.
Hukum Make Up dalam Islam
Sebelum membahas apakah make up haram, Hasiltani membahas hukum make up dalam Islam.
Makeup memang sering kali tak bisa dipisahkan dari kehidupan perempuan. Namun, sebagai seorang muslimah, penting bagi kita untuk memahami pandangan Islam mengenai penggunaan make up dan mengetahui seperti apa hukum make up dalam Islam.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Wahai anak Adam, kenakanlah pakaian indahmu setiap kali memasuki masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memperbolehkan perawatan diri, baik bagi laki-laki maupun perempuan, selama tidak berlebihan. Berikut beberapa pandangan Islam mengenai penggunaan make up:
1. Tidak Berlebihan (Tabarruj)
Tabarruj berasal dari kata Al-Buruj yang berarti menonjol atau terlalu memperlihatkan kecantikan. Dalam Islam, perempuan dilarang untuk berlebihan dalam menampilkan kecantikan di depan umum, sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan jangan bertabarruj seperti orang-orang jahiliyah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)
Berpenampilan terlalu mencolok, seperti mengenakan perhiasan berlebihan atau pakaian yang memperlihatkan lekuk tubuh, bisa menarik perhatian yang tidak diinginkan dari laki-laki. Oleh karena itu, dalam Islam, perempuan dianjurkan untuk menjaga kecantikannya hanya untuk suaminya dan tidak memperlihatkannya secara berlebihan kepada orang lain.
2. Menutup Aurat
Selain memperhatikan hukum make up, Islam juga menekankan pentingnya menutup aurat. Bagi perempuan, bagian tubuh yang boleh diperlihatkan di depan umum hanya wajah dan telapak tangan. Selebihnya harus ditutupi, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
“Aurat seorang wanita, ketika dia keluar dari rumahnya, setan akan mengamatinya.” (HR. Tirmidzi)
Namun, aurat yang diperlihatkan di hadapan mahram memiliki batasan yang berbeda, seperti kepala, wajah, leher, tangan, lengan, dan betis. Bagian-bagian ini boleh terlihat saat berada di rumah bersama mahram.
3. Tidak Berdandan untuk Hal yang Dilarang
Ada beberapa bentuk berdandan yang tidak dibolehkan dalam Islam, seperti tato, menyambung rambut, menggunakan parfum di luar rumah kecuali untuk suami, meniru gaya laki-laki, atau menggunakan nail extension (kuku palsu). Praktik-praktik tersebut dilarang karena dianggap melanggar syariat dan tidak sesuai dengan sifat alami seorang muslimah.
Kesimpulannya, makeup diperbolehkan dalam Islam selama tidak berlebihan, tidak melanggar syariat, dan tetap menjaga aurat serta tujuan berdandan yang sesuai.
Hukum Pakai Make Up Halal saat Sholat
Pada pembahasan apakah make up haram, Hasiltani membahas hukum pakai make up halal saat sholat.
Jika kamu menggunakan make up berbahan halal, hal ini sebenarnya sudah dijelaskan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Amar Aldy, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Medan, menyatakan bahwa pada prinsipnya, jika make up tersebut menggunakan bahan yang halal, maka penggunaannya diperbolehkan.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah dampak dari penggunaan make up tersebut saat hendak sholat, khususnya apakah make up tersebut menghalangi air wudhu untuk menyentuh kulit. Dalam wudhu, membasahi wajah dan anggota tubuh lainnya merupakan syarat sah yang harus dipenuhi. Apabila ada lapisan make up yang menghalangi air wudhu mencapai kulit, maka wudhumu menjadi tidak sah.
Rasulullah SAW bersabda:
“Celaka atau lembah wail (di neraka jahanam) bagi pemilik tumit yang tidak terkena air wudhu. Sempurnakanlah wudhu kalian!” (HR. Muslim)
Dalam hadits ini, Rasulullah SAW mengingatkan betapa pentingnya menyempurnakan wudhu. Ada kisah di mana Nabi Muhammad SAW melihat seseorang sholat tanpa membasahi seluruh anggota wudhunya, dan beliau pun memerintahkan orang tersebut untuk mengulangi wudhu serta sholatnya. Meskipun hanya sedikit bagian tubuh yang tidak terkena air wudhu, hal itu bisa membatalkan wudhunya dan mengharuskannya untuk mengulang dari awal.
Jadi, jika kamu menggunakan make up halal, pastikan tidak ada lapisan make up yang menghalangi air wudhu agar sholatmu tetap sah.
Berhias yang Dilarang Bagi Muslimah
Pada pembahasan apakah make up haram, Hasiltani membahas berhias yang dilarang bagi muslimah.
Mengutip dari buku Ensiklopedi Wanita Muslimah karya Haya binti Mubarak Al-Barik, ada beberapa bentuk berhias yang dilarang bagi muslimah dalam Islam. Tujuan dari larangan ini adalah agar para muslimah lebih berhati-hati dalam menjaga penampilan dan tidak melanggar syariat agama.
Berikut beberapa bentuk berhias yang diharamkan dalam Islam:
1. Memotong Rambut
Rasulullah SAW melarang perempuan untuk mencukur habis rambutnya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib RA, beliau mengatakan:
“Rasulullah melarang wanita mencukur rambutnya.” (HR. at-Tirmidzi)
Namun, para ulama sepakat bahwa mencukur rambut habis bagi perempuan dilarang, tetapi diperbolehkan bagi mereka untuk memendekkan rambut (at-taqshir) selama tidak melanggar norma kesopanan. Memotong rambut diperbolehkan jika rambut terlalu panjang sehingga mengganggu penampilan atau kesehatan.
2. Menyambung Rambut
Menyambung rambut dengan tambahan rambut lain (baik rambut asli maupun sintetis) adalah perbuatan yang diharamkan. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Asma’ binti Abu Bakar RA. Ketika dia bertanya kepada Rasulullah SAW tentang menyambung rambut anaknya yang terkena penyakit, Rasulullah SAW menjawab:
“Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan.” (HR. Bukhari)
3. Membuat Tato
Membuat tato, yang melibatkan menusukkan jarum ke kulit sehingga darah keluar dan kemudian diwarnai, dilarang bagi muslimah. Dalam sebuah hadits, Abdullah bin Umar RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang meminta agar ia ditato, wanita yang mencabuti rambutnya, serta yang merenggangkan giginya demi kecantikan, dan mereka yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. An-Namisah (Mencabuti Rambut Wajah)
An-Namisah merujuk pada tindakan mencabuti rambut wajah, baik dilakukan sendiri atau meminta orang lain untuk melakukannya. Ini juga termasuk dalam kategori berhias yang diharamkan bagi muslimah. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang praktik tersebut.
5. Mengikir Gigi (Al-Washr)
Mengikir atau menipiskan gigi untuk tujuan kecantikan, misalnya membuatnya terlihat lebih runcing atau halus, adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW melarang tindakan ini dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA:
“Rasulullah SAW melarang wanita yang mencabuti rambutnya, mengikir giginya, menyambung rambutnya, dan membuat tato, kecuali karena suatu penyakit.” (HR. Ahmad)
Kesimpulannya, Islam menempatkan batasan tertentu bagi muslimah dalam berhias, agar kecantikan dan penampilan tetap dalam kerangka yang sesuai dengan syariat. Beberapa hal seperti menyambung rambut, mencukur rambut sepenuhnya, membuat tato, mencabuti rambut wajah, dan mengikir gigi dilarang, karena dianggap merubah ciptaan Allah dan melanggar norma kesopanan dalam Islam.
Baca juga:
- Apakah Semua Hidangan Laut Halal? Panduan Lengkap
- Panduan Lengkap Hukum-Hukum Seputar Masjid – Adab dan Larangan
- Hukum Orang yang Tidak Puasa Tanpa Udzur – Ancaman dan Konsekuensinya
Penutup
Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang apakah make up haram.
Kesimpulannya, penggunaan make up dalam Islam tidak serta-merta dianggap haram, selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat. Memastikan produk make up yang digunakan halal dan tidak menghalangi wudhu adalah hal yang sangat penting. Selain itu, niat berhias juga harus tetap dalam koridor yang diperbolehkan, yakni tidak untuk pamer atau menarik perhatian yang berlebihan.
Dengan memahami batasan-batasan ini, muslimah dapat tetap menjaga penampilan tanpa melanggar aturan agama. Pada akhirnya, berhias dengan make up dapat menjadi sesuatu yang mubah atau bahkan berpahala, selama dilakukan dengan niat yang benar dan cara yang sesuai dengan syariat.
Terimakasih telah membaca artikel apakah make up haram ini, semoga informasi mengenai apakah make up haram ini bermanfaat untuk Sobat.