Hasiltani.id – Apakah Nanah Itu Najis? Pandangan Ulama dan Cara Mensucikannya. Dalam kehidupan sehari-hari, mungkin kita sering mendengar atau mengalami luka yang mengeluarkan nanah. Namun, bagi umat Islam, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah nanah itu termasuk najis?
Masalah ini menjadi penting karena najis dapat mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah, terutama shalat. Menurut pandangan fiqih, nanah digolongkan ke dalam salah satu bentuk najis oleh sebagian besar ulama. Akan tetapi, ada juga pendapat yang berbeda terkait status nanah ini.
Artikel ini akan mengupas lebih dalam tentang apakah nanah dianggap najis menurut berbagai pandangan ulama dan bagaimana cara menyucikannya.
Jenis Najis yang Dimaafkan Menurut Jumhur Ulama
Sebelum membahas apakah nanah itu najis, Hasiltani akan menjelaskan jenis-jenis najis yang dimaafkan.
Berikut adalah beberapa jenis najis yang dimaafkan menurut jumhur ulama, sebagaimana disebutkan dalam buku Praktis & Lengkap Shalat Wajib dan Sunnah karya Asrifin An-Nakhrawie:
1. Percikan Air Kencing
Percikan air kencing termasuk dalam kategori najis ma’fu (najis yang dimaafkan) dengan syarat bahwa percikan tersebut hanya sedikit, tidak menyebar luas, dan sulit dilihat oleh mata.
2. Darah dan Nanah
Darah dan nanah juga dimaafkan jika jumlahnya hanya sedikit. Jika sudah menyebar dalam jumlah banyak, sebaiknya pakaian yang terkena darah atau nanah tersebut diganti dengan yang lebih bersih.
Abu Ja’far At-Thawawi dari mazhab Hanafiah dalam kitab Syarhu Mukhtasor At-Thahawi menyatakan:
“Jika pada pakaian orang yang shalat terdapat darah, nanah, muntah, kotoran besar, atau air kencing yang jumlahnya lebih besar dari koin dirham, maka shalat tidak diperbolehkan (haram).”
3. Kotoran Binatang
Najis yang dimaafkan termasuk kotoran binatang yang menempel pada biji-bijian ketika diproses untuk dikonsumsi. Jika kotoran tersebut tidak sengaja tertempel dalam jumlah kecil, maka dimaafkan.
Hal ini juga berlaku pada kotoran ikan yang berada di dalam air. Selama kotoran tersebut tidak mempengaruhi kejernihan air, maka air tersebut tetap sah digunakan.
4. Muntahan Bayi
Muntahan bayi akibat kekenyangan atau gumoh juga dianggap najis ma’fu. Namun, ini hanya berlaku jika bayi tersebut masih sepenuhnya mengonsumsi ASI. Cara membersihkannya adalah dengan membasuh bagian yang terkena muntahan hingga bersih.
5. Bangkai Hewan yang Darahnya Tidak Mengalir
Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, seperti lalat atau semut yang jatuh ke dalam makanan atau minuman, juga termasuk najis yang dimaafkan. Rasulullah SAW bahkan menganjurkan agar jika lalat terjatuh ke dalam minuman, hendaknya lalat tersebut dicelupkan seluruh tubuhnya sebelum diangkat karena salah satu sayapnya mengandung obat.
Rasulullah SAW bersabda:
“Jika ada seekor lalat yang terjatuh pada minuman kalian maka tenggelamkan, kemudian angkatlah (lalat itu), karena pada satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya terdapat obat.” (HR. Al Bukhari).
Apakah Nanah Termasuk Najis?
Hasiltani akan menjawab pertanyaan apakah nanah itu najis?.
Pertanyaannya, apakah nanah dianggap najis? Mengutip dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid I karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, mayoritas ulama berpendapat bahwa nanah termasuk najis. Ini berlaku baik untuk nanah yang bercampur dengan darah maupun yang tidak bercampur.
Nanah dianggap sebagai jenis najis mutawassitah atau najis sedang, seperti darah, urin, dan kotoran. Oleh karena itu, jika ada bagian tubuh yang bernanah, bagian tersebut perlu dibersihkan sebelum sholat. Caranya adalah dengan membasuh area yang terluka dengan air mengalir.
Namun, menurut pandangan Ibnu Taimiyah yang dikutip dalam buku Fiqhun Nisa: Thaharah dan Shalat karya Adil Sa’adi, nanah tidak dianggap najis, bahkan jika jumlahnya banyak. Alasannya, yang najis adalah darah, sementara nanah tidak dianggap sebagai darah.
Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya
Dalam pembahasan apakah nanah itu najis, Hasiltani juga menjelaskan macam-macam najis dan cara mensucikannya.
Dalam pandangan fiqih, najis dalam Islam dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan tingkatannya, yaitu Najis Mukhaffafah (ringan), Najis Mutawassitah (sedang), dan Najis Mughalladah (berat). Berikut penjelasan masing-masing jenis najis:
1. Najis Mukhaffafah (Ringan)
Najis Mukhaffafah adalah najis ringan. Contoh yang paling sering dibahas adalah air kencing bayi laki-laki yang berusia kurang dari dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, belum makan makanan lain. Selain itu, madzi (cairan yang keluar dari kemaluan akibat rangsangan seksual tanpa memancar) juga termasuk najis ringan.
Berikut adalah cara mensucikan najis mukhaffafah:
- Menggunakan Percikan Air: Cara membersihkan najis ini cukup mudah, yaitu dengan memercikkan air ke bagian yang terkena najis. Air yang digunakan harus mengalir dan cukup banyak dibandingkan dengan jumlah najisnya.
- Mandi dan Berwudhu: Jika najis ini mengenai tubuh, Sobat bisa membersihkannya dengan wudhu, namun jika terkena dalam jumlah besar, dianjurkan untuk mandi.
- Mencuci dengan Sabun: Anggota tubuh yang terkena najis ini bisa juga dicuci dengan sabun hingga tidak berbau, lalu diikuti dengan wudhu.
2. Najis Mutawassitah (Sedang)
Najis Mutawassitah adalah najis sedang. Contohnya termasuk semua yang keluar dari qubul (kelamin) dan dubur manusia atau hewan (kecuali mani), khamr (minuman keras), serta susu hewan yang tidak halal dikonsumsi. Bangkai hewan selain manusia, ikan, dan belalang juga termasuk dalam kategori ini. Najis mutawassitah dibagi menjadi dua:
- Najis ‘Ainiyah: Najis ini masih bisa dilihat, tercium, atau dirasakan wujudnya, seperti darah atau air kencing yang masih terlihat jelas. Cara mensucikannya adalah dengan mencuci bagian yang terkena sebanyak tiga kali dan memastikan najis benar-benar hilang.
- Najis Hukmiyah: Ini adalah najis yang wujudnya sudah tidak terlihat, tidak berbau, dan tidak ada rasanya. Contohnya adalah air kencing yang sudah mengering. Untuk membersihkan najis ini, cukup disiram dengan air yang mengalir.
3. Najis Mughalladah (Berat)
Najis Mughalladah adalah najis berat, contohnya adalah najis dari anjing dan babi, serta darah. Cara membersihkan najis ini memerlukan cara khusus:
Membersihkan dengan Air dan Debu: Bagian yang terkena najis harus dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan air yang dicampur dengan tanah atau debu. Sebelum dicuci, najis yang menempel harus benar-benar hilang wujudnya.
4. Najis Ma’fu (Najis yang Dimaafkan)
Najis Ma’fu adalah najis yang dimaafkan, yaitu najis yang sangat kecil atau sulit dihindari. Contoh najis ini adalah percikan air kencing yang sangat sedikit dan tidak kasat mata. Karena agama Islam tidak memberatkan, najis ma’fu tidak perlu dibersihkan dan ibadah yang dilakukan tetap sah.
Islam adalah agama yang memberi kemudahan bagi umatnya. Oleh sebab itu, najis kecil yang sulit dihindari dapat ditoleransi, dan ibadah seperti shalat atau membaca Al-Qur’an tetap sah walaupun terkena najis ma’fu secara tidak sengaja.
Baca juga:
- Panduan Lengkap Bersuci dari Najis Babi Menurut Ajaran Islam
- Panduan Lengkap Tentang Najis dan Pensuciannya dalam Islam
- Apakah Make Up Haram? Panduan Muslimah dalam Berhias Sesuai Syariat Islam
Penutup
Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang apakah nanah itu najis .
Dalam Islam, kebersihan dan kesucian sangatlah penting, terutama dalam menjalankan ibadah seperti shalat. Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, nanah dianggap najis dan perlu disucikan jika terkena tubuh atau pakaian sebelum beribadah. Namun, ada juga pandangan yang menyatakan bahwa nanah tidak termasuk najis, terutama jika jumlahnya sedikit dan tidak mencampuri darah.
Meskipun ada perbedaan pendapat, yang paling utama adalah menjaga kebersihan diri dan memastikan bahwa tubuh dan pakaian terbebas dari najis sesuai dengan kemampuan. Dengan memahami status nanah ini, kita bisa lebih berhati-hati dan menjaga kualitas ibadah kita.
Terimakasuh telah membaca artikel apakah nanah itu najis ini, semoga informasi mengenai apakah nanah itu najis ini bermanfaat untuk Sobat.