Apakah Tato Haram dalam Islam

Apakah Tato Haram dalam Islam? Pandangan Ulama dan Dalil Larangannya

Posted on

Hasiltani.id – Apakah Tato Haram dalam Islam? Pandangan Ulama dan Dalil Larangannya. Dalam ajaran Islam, segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan pada tubuh sering kali dikaitkan dengan larangan atau batasan tertentu, salah satunya adalah tato. Praktik membuat tato, baik untuk tujuan estetika maupun simbolis, telah menjadi topik yang diperdebatkan di kalangan umat Muslim.

Pertanyaan tentang apakah tato haram dalam Islam menjadi sangat relevan mengingat banyaknya hadis dan pandangan ulama yang mengaitkan tato dengan pelanggaran terhadap fitrah (ciptaan) Allah SWT.

Artikel ini akan membahas hukum bertato dalam Islam, serta pandangan mayoritas ulama yang menyatakan bahwa tato tidak dibolehkan dan termasuk perbuatan yang dilaknat.

Apakah Sah Wudu Orang Bertato?

Sebelum membahas apakah tato haram dalam Islam, Hasiltani membahas apakah sah wudu orang bertato.

Menurut Syeikh Sulaiman Ar-Ruhaily, wudu orang yang memiliki tato tetap sah, karena tato tidak menghalangi air untuk sampai ke kulit. Tato dibuat di bawah lapisan kulit, sehingga tidak ada penghalang fisik yang mencegah air wudu mencapai bagian tubuh yang wajib dibasuh. Meskipun demikian, tato tetap sebaiknya dihilangkan jika hal tersebut memungkinkan dan tidak menimbulkan bahaya atau mudarat, mengingat bahwa tato sendiri hukumnya haram, bahkan jika berada di bagian tubuh yang tidak terkena air wudu.

Hal ini juga diperkuat oleh pendapat Ustaz Syafiq Riza Basalamah, yang menjelaskan bahwa tato tidak sama dengan cat yang menempel di permukaan kulit. Karena itu, wudu orang yang bertato sah secara hukum, namun orang tersebut disarankan untuk bertaubat, memperbanyak istighfar, dan menutupi tato tersebut, karena tato dianggap sebagai aib dan dosa dalam pandangan Islam.

Baca Juga :  Apa Itu Lauhul Mahfuz - Makna, Fungsi, dan Pentingnya dalam Islam

Meskipun wudu sah, yang lebih utama adalah bertobat dan berusaha menghilangkan tato, bila memungkinkan, untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dalil Larangan Tato dalam Islam

Pada pembahasan apakah tato haram dalam Islam, Hasiltani membahas dalil larangan tato dalam Islam.

Hukum bertato dalam Islam adalah haram dan tidak diperbolehkan. Menurut Ustaz Syafiq Riza Basalamah, seseorang yang membuat tato dianggap telah mengubah ciptaan Allah SWT, dan hal ini jelas terlarang. Tindakan menato atau meminta ditato termasuk perbuatan yang dilaknat, yang berarti pelakunya akan dijauhkan dari rahmat Allah SWT.

Secara khusus, larangan ini juga berlaku untuk perempuan, sebagaimana pada zaman dahulu tato sering kali digunakan oleh kalangan perempuan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta rambutnya disambung, begitu juga perempuan yang membuat tato dan yang meminta ditato.” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124)

Mayoritas ahli fikih juga berpendapat bahwa tato adalah haram, berdasarkan berbagai hadis sahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang meminta ditato. Sebagian ulama dari mazhab Maliki dan Syafi’i bahkan menggolongkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat oleh Allah SWT.

Ulama Malikiyah generasi belakangan (mutaakhirin) ada yang menganggap tato sebagai perbuatan makruh. Namun, menurut An-Nafrawi, istilah “makruh” dalam konteks ini diartikan sebagai haram.

Dengan demikian, larangan tato dalam Islam didasarkan pada hadis-hadis yang jelas serta pandangan mayoritas ulama fikih yang menganggapnya sebagai perbuatan yang diharamkan.

Hukum Bertato dalam Islam: Mayoritas Ulama Fikih Berpendapat Haram

Pada pembahasan apakah tato haram dalam Islam, Hasiltani membahas hukum bertato.

Tato adalah gambar atau lukisan yang dibuat di kulit tubuh dengan cara menusukkan jarum halus ke kulit, lalu memasukkan zat warna ke dalamnya.

Dalam Islam, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh setiap umat. Salah satunya adalah terkait dengan pembuatan tato. Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa bertato hukumnya haram dalam Islam.

Baca Juga :  Hukum Puasa dalam Keadaan Junub - Sah atau Tidak?

Rasulullah SAW pernah membahas masalah tato dalam sebuah hadis. Berikut hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a.:

“Rasulullah SAW melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang meminta ditato.”

Sebagian ulama dari mazhab Maliki dan Syafi’i menganggap bahwa membuat tato termasuk dosa besar dan pelakunya mendapat laknat dari Allah. Beberapa ulama Maliki mutaakhirin (generasi belakangan) bahkan menganggap tato sebagai makruh, tetapi makruh di sini berarti haram menurut penjelasan An-Nafrawi.

Tato bersifat permanen, dan dalam Islam, setiap Muslim diwajibkan melaksanakan salat lima waktu dalam keadaan bersih dan suci. Tato dapat menghalangi air untuk mencapai kulit saat berwudu, sehingga menjadi alasan mengapa salat seseorang bisa dianggap tidak sah jika ia memiliki tato.

Cara Menghilangkan Tato Secara Medis

Setelah membahas apakah tato haram dalam Islam, Hasiltani memberikan cara menghjilangkan tato secara medis.

1. Operasi Laser

Metode paling umum untuk menghilangkan tato adalah melalui operasi laser. Metode ini memfokuskan pada penghilangan tinta di bawah kulit dengan memaparkannya pada sinar laser berintensitas tinggi yang memecah pigmen tinta. Tato berwarna hitam biasanya lebih mudah dihilangkan dibanding tato berwarna. Ada dua jenis metode laser:

  • Laser Pasif: Biasanya dilakukan di salon kecantikan, lebih murah namun kurang efektif dibandingkan metode aktif.
  • Laser Aktif: Lebih mahal namun lebih efektif, dilakukan oleh dokter spesialis kulit (dermatologis) dan memerlukan beberapa sesi untuk hasil yang optimal.

2. Metode Cahaya Berdenyut Intens (Intense Pulsed Light)

Metode ini menggunakan spektrum cahaya luas untuk memecah pigmen tinta seperti pada laser, namun tidak seintens terapi laser. Kelebihannya, metode ini lebih efektif dan kurang menyakitkan dibandingkan laser, namun kurang efektif untuk orang dengan kulit gelap dan lebih mahal dari penghapusan tato laser.

Cara Menghilangkan Tato Secara Alami

Pada pembahasan apakah tato haram dalam Islam, Hasiltani memberikan cara menghilangkan tato secara alami.

Baca Juga :  Apakah Menikahi Kakak Tiri Diperbolehkan dalam Islam?

1. Lemon dan Garam

Kombinasi garam dan jus lemon sering digunakan karena garam kaya akan natrium dan klorin, sedangkan lemon memiliki sifat pemutih alami. Garam membantu tinta memudar dengan menembus kulit, dan vitamin C dari lemon membantu proses regenerasi kulit. Cara ini dilakukan dengan mencampurkan garam dan lemon, lalu mengoleskannya pada tato menggunakan bola kapas selama 30 menit hingga satu jam.

2. Balsem Perusak

Balsem perusak adalah metode alami untuk memudarkan tato secara bertahap tanpa rasa sakit. Balsem ini dipijatkan pada tato secara teratur, namun membutuhkan waktu lama dan beberapa botol untuk memudarkan tato sepenuhnya. Selain membantu menghilangkan tato, balsem ini juga memberi nutrisi pada kulit selama prosesnya.

Baca juga:

Penutup

Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang apakah tato haram dalam Islam.

Dari berbagai pandangan ulama dan hadis yang ada, mayoritas sepakat bahwa tato dianggap haram dalam Islam. Alasannya karena tato merupakan bentuk perubahan pada ciptaan Allah SWT yang dilarang, serta terkait dengan dosa besar yang mendapatkan laknat. Meskipun demikian, bagi mereka yang sudah bertato, masih ada kesempatan untuk bertaubat, memperbanyak istighfar, dan berusaha menghilangkannya jika memungkinkan tanpa menimbulkan bahaya. Dengan memahami dalil-dalil yang ada, diharapkan umat Muslim dapat lebih bijak dalam memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan tubuh mereka, selalu mengutamakan syariat, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Terimakasih telah membaca artikel apakah tato haram dalam Islam ini, semoga informasi mengenai apakah tato haram dalam Islam ini bermanfaat untuk Sobat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *