Hasiltani.id – Batas Aurat Laki-Laki dalam Islam – Panduan Lengkap Menurut Pandangan Ulama. Dalam ajaran Islam, menutup aurat merupakan kewajiban bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan. Aurat adalah bagian tubuh yang harus ditutupi sesuai dengan aturan syariat untuk menjaga kehormatan dan ketaatan kepada Allah. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya mengenai batas aurat laki-laki dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Batas aurat laki-laki memiliki perbedaan dengan perempuan, di mana hal ini telah diatur dengan jelas dalam Al-Qur’an, Hadis, dan pandangan dari para ulama. Mengetahui dan memahami batas aurat laki-laki tidak hanya penting untuk menjalankan perintah agama, tetapi juga untuk menjaga adab dan etika dalam berinteraksi sosial.
Artikel ini akan membahas secara lebih rinci mengenai batas aurat laki-laki menurut pandangan Islam dan para imam mazhab.
Hukum Menutup Aurat Menurut Al-Qur’an
Menutup aurat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang beriman, sesuai dengan perintah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Beberapa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan perintah ini antara lain:
1. Surat Al-Mu’minun Ayat 5-6
Ayat ini berbunyi:
“(Orang beriman adalah) orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela.”
Ketika ayat ini turun, para mukmin segera mencari cara untuk menutupi aurat mereka. Ini adalah perintah agar umat muslim menjaga aurat mereka dari pandangan orang yang bukan mahram atau tidak berhak melihatnya.
2. Surat Al-Ahzab Ayat 59
Ayat ini berbunyi:
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Ayat ini memberikan perintah langsung agar perempuan muslim menutup tubuh mereka dengan jilbab sebagai tanda identitas dan perlindungan dari gangguan.
3. Surat An-Nur Ayat 31
Ayat ini berbunyi:
“Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangan mereka, memelihara kemaluan mereka, dan tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami, ayah, ayah suami, putra-putra, putra-putra suami, saudara-saudara laki-laki, putra-putra saudara laki-laki, putra-putra saudara perempuan, sesama perempuan, hamba sahaya, para pelayan laki-laki yang sudah tua, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.”
Ayat ini memberi penjelasan rinci kepada perempuan beriman untuk menjaga pandangan, menutup aurat dengan kerudung, serta tidak memperlihatkan perhiasan atau aurat mereka kecuali kepada orang-orang yang disebutkan dalam ayat, seperti suami dan keluarga dekat.
Batas Aurat Laki-Laki Menurut Empat Mazhab
Dalam Islam, ada aturan yang jelas tentang aurat, atau bagian tubuh yang harus ditutupi. Rasulullah SAW melarang umatnya untuk telanjang, atau berpakaian tapi auratnya tetap terlihat. Batas aurat laki-laki berbeda dengan batas aurat perempuan.
Menurut Kitab Fikih Manhaji yang mengikuti mazhab Syafi’i, aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut, jadi area tersebut tidak boleh terlihat. Untuk perempuan, aurat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa batas aurat laki-laki bisa berubah tergantung situasi. Jika berada di depan orang yang bukan mahramnya (yang bisa dinikahi), aurat laki-laki adalah seluruh tubuhnya. Namun, jika sendirian, auratnya hanya kemaluan.
Islam mengatur batas aurat laki-laki dengan sangat hati-hati, dan ini berdasarkan pandangan dari empat mazhab besar dalam Islam. Berikut penjelasan dari masing-masing mazhab tentang batas aurat laki-laki:
1. Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Bagian ini tidak boleh terlihat dan juga tidak boleh disentuh oleh orang lain.
2. Mazhab Hambali
Menurut mazhab Hambali, pusar dan lutut bukan bagian dari aurat, tapi bagian tubuh di antara keduanya (yakni paha dan area sekitarnya) adalah aurat dan harus ditutupi.
3. Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i sependapat dengan mazhab Hambali, yaitu aurat laki-laki adalah bagian tubuh di antara pusar dan lutut, tapi pusar dan lututnya sendiri bukan aurat.
4. Mazhab Maliki
Menurut mazhab Maliki, aurat laki-laki sesama laki-laki adalah bagian antara pusar dan lutut. Maka, paha termasuk aurat yang harus ditutupi.
Ada juga hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari, di mana Rasulullah SAW melihat seseorang bernama Ma’mar dengan pahanya terbuka. Rasulullah SAW kemudian berkata, “Hai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu. Sungguh kedua paha itu adalah aurat.”
Apakah Laki-Laki Boleh Menunjukkan Dadanya di Depan Pria Lain?
Secara umum, batas aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut, jadi dada tidak termasuk aurat. Namun, ini tidak berarti laki-laki boleh sembarangan memperlihatkan dadanya di depan pria lain, apalagi di depan perempuan.
Meskipun dada bukan aurat, membuka dada dengan sengaja tetap tidak pantas dilakukan. Bahkan, tindakan ini bisa dianggap sebagai maksiat dalam beberapa kondisi.
Jika membuka dada bisa memicu fitnah, merangsang perbuatan buruk, atau mengundang kejahatan, maka hukum membuka dada berubah menjadi tidak boleh. Jadi, meskipun dalam kondisi biasa diperbolehkan, jika ada risiko negatif, hal ini sangat dilarang.
Tujuan Menutup Aurat dalam Islam
Berikut adalah tujuan menutup aurat dalam islam:
1. Membedakan Manusia dari Makhluk Lain
Dalam Al-Quran, tepatnya Surat Al-A’raf ayat 26, Allah berfirman, “Wahai anak Adam, telah kami turunkan buat kamu pakaian yang menutup aurat kamu dan sebagai perhiasan.” Dari sini, terlihat bahwa hanya manusia yang diperintahkan untuk menutup aurat, berbeda dengan makhluk ciptaan Allah lainnya. Jadi, menutup aurat menjadi salah satu ciri yang membedakan manusia dari makhluk lain.
2. Menunjukkan Kesempurnaan Agama Islam
Menutup aurat juga menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sempurna. Setiap aspek kehidupan, termasuk cara berpakaian, telah diatur dengan jelas dalam Al-Quran. Allah, sebagai Pencipta, mengetahui kebutuhan makhluk-Nya, sehingga aturan ini merupakan bentuk kebaikan dan kesempurnaan Islam.
3. Menghindari Dosa
Menutup aurat adalah perintah dari Allah yang harus dipatuhi. Dengan mematuhi perintah ini dan menjauhi larangan-Nya, seorang muslim akan terhindar dari dosa-dosa yang bisa muncul jika aurat dibiarkan terbuka.
4. Ujian Ketaatan
Menutup aurat juga merupakan salah satu bentuk ujian dari Allah. Allah ingin melihat siapa di antara hamba-Nya yang taat pada perintah-Nya. Tidak semua orang dapat mengaku sebagai seorang mukmin tanpa menjalankan perintah ini sebagai wujud ketaatan.
5. Identitas Seorang Muslim
Menutup aurat menjadi tanda pengenal bahwa seseorang beragama Islam. Cara berpakaian ini membedakan seorang muslim dari penganut agama lain. Hal ini juga dijelaskan dalam Surat Al-Ahzab ayat 59, yang mengarahkan perempuan muslim untuk berpakaian tertutup sebagai identitas.
6. Melindungi Diri, Khususnya Wanita
Salah satu tujuan utama menutup aurat adalah melindungi perempuan dari bahaya seperti fitnah atau kejahatan. Dalam situasi sekarang, banyak kejahatan yang menargetkan perempuan. Dengan berpakaian tertutup, risiko menjadi korban kejahatan bisa dikurangi.
7. Mencegah Penyakit
Ada beberapa penyakit yang bisa menular melalui sentuhan fisik. Dengan menutup aurat, seseorang dapat melindungi dirinya dari kontak langsung yang bisa menyebabkan penularan penyakit.
Hukum Menutup Aurat Menurut Al-Qur’an
Menutup aurat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang beriman, sesuai dengan perintah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Beberapa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan perintah ini antara lain:
1. Surat Al-Mu’minun Ayat 5-6
Ayat ini berbunyi:
“(Orang beriman adalah) orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela.”
Ketika ayat ini turun, para mukmin segera mencari cara untuk menutupi aurat mereka. Ini adalah perintah agar umat muslim menjaga aurat mereka dari pandangan orang yang bukan mahram atau tidak berhak melihatnya.
2. Surat Al-Ahzab Ayat 59
Ayat ini berbunyi:
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Ayat ini memberikan perintah langsung agar perempuan muslim menutup tubuh mereka dengan jilbab sebagai tanda identitas dan perlindungan dari gangguan.
3. Surat An-Nur Ayat 31
Ayat ini berbunyi:
“Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangan mereka, memelihara kemaluan mereka, dan tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami, ayah, ayah suami, putra-putra, putra-putra suami, saudara-saudara laki-laki, putra-putra saudara laki-laki, putra-putra saudara perempuan, sesama perempuan, hamba sahaya, para pelayan laki-laki yang sudah tua, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.”
Ayat ini memberi penjelasan rinci kepada perempuan beriman untuk menjaga pandangan, menutup aurat dengan kerudung, serta tidak memperlihatkan perhiasan atau aurat mereka kecuali kepada orang-orang yang disebutkan dalam ayat, seperti suami dan keluarga dekat.
Penutup
Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang batas aurat laki-laki.
Sebagai umat Islam, memahami dan mematuhi batas aurat laki-laki merupakan bagian penting dari menjalankan ajaran agama secara benar. Batas aurat yang ditetapkan, yakni antara pusar hingga lutut, telah disepakati oleh mayoritas ulama dari berbagai mazhab. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan, etika, serta sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT.
Menjaga aurat, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam interaksi sosial, menunjukkan kepatuhan terhadap perintah agama dan mencerminkan nilai-nilai kesopanan yang menjadi ciri khas seorang muslim. Dengan menutup aurat sesuai dengan syariat, seorang laki-laki dapat lebih menjaga dirinya dari fitnah, menjaga kehormatan pribadi, serta menunjukkan identitasnya sebagai muslim yang taat.
Terimakasih telah membaca artikel batas aurat laki-laki ini, semoga informasi mengenai batas aurat laki-laki ini bermanfaat untuk Sobat.