Hasiltani.id – Hukum Berburu dengan Senapan Angin dalam Islam – Syarat dan Ketentuannya. Berburu telah menjadi aktivitas yang dilakukan manusia sejak zaman dahulu, baik untuk memenuhi kebutuhan pangan maupun sebagai kegiatan rekreasi. Namun, dalam Islam, berburu tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan-aturan tertentu yang harus diikuti agar hasil buruan halal untuk dimakan. Salah satu metode modern yang kini sering digunakan adalah senapan angin.
Pertanyaannya, bagaimana hukum berburu dengan senapan angin dalam pandangan syariat Islam? Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai ketentuan berburu dengan senapan angin, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi agar hasil buruan dapat dikategorikan sebagai halal menurut ajaran Islam.
Aturan Berburu Sesuai Syariat Islam
Sebelum membahas hukum berburu dengan senapan angin, Hasiltani akan menjelaskan aturan berburu sesuai syariat Islam.
Berikut adalah aturan berburu menurut syariat Islam:
1. Alat Berburu
Dalam Islam, tidak ada batasan jenis alat yang digunakan untuk berburu, asalkan alat tersebut mampu melukai dan membunuh hewan buruan, seperti pedang, pisau, panah, atau menggunakan binatang pemburu yang terlatih.
Allah berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 94:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kalian dengan sebagian dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombak kalian…”
Syarat utama adalah alat tersebut harus merobek tubuh hewan buruan hingga menyebabkan kematian.
2. Berburu dengan Bantuan Binatang
Berburu dengan bantuan binatang juga diperbolehkan, namun hewan pemburu haruslah yang telah dilatih dengan baik. Selain itu, hewan pemburu tidak boleh memakan buruan yang ditangkapnya. Jika ada hewan lain yang ikut berburu, buruan tersebut tidak boleh dimakan.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 4:
“Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kalian ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya sesuai dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu…”
3. Menyebut Nama Allah Sebelum Berburu
Ketika hendak berburu, menyebut nama Allah (membaca basmalah) merupakan syarat agar hewan buruan halal untuk dimakan.
Diriwayatkan dari ‘Adi bin Abi Hatim Radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukum berburu dengan panah yang tumpul. Rasulullah menjawab,
“Jika bagian yang tajam mengenai hewan buruan, maka makanlah. Namun jika bagian tumpul yang mengenainya hingga mati karena benturan, jangan dimakan.”
Ketika ditanya tentang berburu dengan anjing, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa jika melepaskan anjing dan menyebut nama Allah, maka buruan boleh dimakan. Namun, jika anjing tersebut memakan buruan, maka tidak boleh dimakan karena ia menangkapnya untuk dirinya sendiri.
Hukum Memakan Hewan yang Ditembak dengan Anak Panah
Pada pembahasan hukum berburu dengan senapan angin, Hasiltani membahas hukum memakan hewan yang ditembak dengan anak panah.
Seorang ulama fikih asal Suriah menjelaskan hukum memakan hewan yang ditembak dengan panah, dengan beberapa ketentuan:
- Jika panah dilepaskan tanpa sasaran yang jelas dan mengenai hewan hingga mati, hewan tersebut tidak boleh dimakan.
- Jika pemburu menembakkan panah yang melukai hewan hingga bisa mematikannya, lalu hewan itu lari dan ditemukan sudah mati, tetapi pemburu tidak yakin apakah hewan tersebut mati karena panahnya, maka hewan tersebut haram dimakan. Hal ini dijelaskan dalam mazhab Syafi’i berdasarkan pendapat Ibnu Abbas yang mengatakan, “Makanlah hewan buruan yang engkau saksikan kematiannya, dan tinggalkan yang tidak engkau saksikan.”
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda melalui Abi bin Hasyim, “Jika engkau menembakkan panah pada hewan, lalu menemukannya setelah satu atau dua hari dan tidak ada bekas panah lain selain panahmu, maka hewan itu boleh dimakan. Namun, jika hewan itu jatuh ke dalam air, tidak boleh dimakan.”
- Ketika menyembelih hewan buruan, baik dengan panah atau alat lainnya, harus menyebut nama Allah (membaca basmalah). Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah al-An’am ayat 121:
“Janganlah kamu memakan (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. Itu adalah perbuatan fasik. Sesungguhnya setan membisiki kawan-kawannya untuk membantahmu, dan jika kamu mengikuti mereka, sesungguhnya kamu menjadi musyrik.”
Wahbah Zuhaili juga menjelaskan bahwa berburu harus dilakukan dengan alat tajam, seperti panah, tombak, atau pedang. Jika berburu dengan peluru tumpul yang hanya membuat hewan terluka tanpa segera mati, hewan tersebut tidak boleh dimakan kecuali jika masih hidup dan sempat disembelih.
Syekh Mahmud Hamzah di Damaskus memfatwakan bahwa hewan buruan yang mati cepat karena alat tajam boleh dimakan. Berdasarkan Al-Qur’an, penggunaan alat tajam untuk berburu diperbolehkan, dan hewan yang mati terkoyak oleh alat tajam bisa dimakan, seperti yang dijelaskan dalam hadits Nabi SAW, “Apa saja yang mati terkoyak, maka makanlah.”
Hadis ini merinci bahwa hewan yang dibunuh dengan benda berat juga diperbolehkan untuk dimakan, menurut mayoritas ulama, selama alat tersebut menyebabkan luka yang mematikan.
Baca juga:
- Perbedaan Antara Mani dan Madzi – Ciri, Hukum, dan Tata Cara Bersuci dalam Islam
- Apakah Nanah Itu Najis? Pandangan Ulama dan Cara Mensucikannya
- Apakah Make Up Haram? Panduan Muslimah dalam Berhias Sesuai Syariat Islam
Penutup
Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang hukum berburu dengan senapan angin.
Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk selalu memastikan bahwa setiap tindakan, termasuk dalam berburu, sesuai dengan syariat. Penggunaan senapan angin dalam berburu diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti melukai dan mematikan hewan secara sah, serta menyebut nama Allah saat melepaskan tembakan. Kewajiban ini harus dipatuhi agar hasil buruan menjadi halal untuk dikonsumsi.
Dengan memahami hukum berburu menggunakan senapan angin, kita dapat menjalankan aktivitas ini dengan lebih bijak, tidak hanya memperhatikan aspek teknis berburu, tetapi juga memperhatikan aturan agama yang menjaga keberkahan dalam setiap hasil yang kita peroleh. Semoga panduan ini membantu kita menjalani aktivitas berburu dengan cara yang benar menurut syariat Islam.
Terimakasih telah membaca artikel hukum berburu dengan senapan angin ini, semoga informasi mengenai hukum berburu dengan senapan angin ini bermanfaat untuk Sobat.