Hukum Merapikan Gigi

Panduan Lengkap Hukum Merapikan Gigi dalam Islam

Posted on

Hasiltani.id – Panduan Lengkap Hukum Merapikan Gigi dalam Islam. Merapikan gigi telah menjadi praktik umum dalam dunia kedokteran gigi modern. Baik untuk tujuan kesehatan maupun estetika, banyak orang memilih untuk menggunakan kawat gigi atau behel guna memperbaiki susunan gigi yang tidak rata. Namun, dalam pandangan Islam, segala bentuk perubahan pada ciptaan Allah memerlukan pertimbangan hukum yang jelas.

Pertanyaan mengenai hukum merapikan gigi muncul ketika tujuan penggunaan alat seperti behel tidak hanya sekadar untuk mengatasi masalah kesehatan, tetapi juga memperbaiki penampilan. Artikel ini akan membahas secara rinci bagaimana Islam memandang merapikan gigi, syarat-syarat yang membolehkan atau melarangnya, serta dalil-dalil yang menjadi landasan dari hukum tersebut.

Hukum Merapikan dan Meratakan Gigi dengan Kawat Gigi

Berikut adalah penjelasan hukum merapikan gigi:

Merapikan dan meratakan gigi menggunakan kawat gigi memiliki dua hukum: ada yang diharamkan dan ada yang diperbolehkan. Jika tujuannya hanya untuk mempercantik penampilan, maka hal ini dianggap haram. Namun, jika tujuannya adalah untuk mengatasi masalah kesehatan atau cacat fisik, hal tersebut diperbolehkan.

Penggunaan kawat gigi termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah, yang pada dasarnya dilarang. Allah berfirman dalam Al-Qur’an (QS An-Nisa’: 119) bahwa setan berjanji akan menyesatkan manusia dan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah. Ayat ini sering digunakan oleh para ulama untuk melarang segala bentuk perubahan yang tidak dibutuhkan pada ciptaan Allah, termasuk Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya.

Baca Juga :  Hukum Membangun Kloset Menghadap Kiblat - Pandangan Islam dan Solusinya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda bahwa Allah melaknat wanita yang membuat tato, mencukur alis, atau merenggangkan gigi demi kecantikan karena hal tersebut termasuk mengubah ciptaan Allah. Pada masa Nabi, praktik merenggangkan gigi untuk kecantikan memang umum dilakukan dan dianggap terlarang.

Dari penjelasan ini, kita memahami bahwa mengubah sesuatu yang sudah Allah ciptakan, apalagi untuk tujuan mempercantik diri, hukumnya haram. Ini termasuk operasi plastik atau perubahan tubuh lainnya seperti memancungkan hidung, mengubah bentuk kelopak mata, atau memperbesar dan memperkecil bagian tubuh tanpa alasan kesehatan.

Namun, jika seseorang memasang kawat gigi untuk mengatasi masalah kesehatan, seperti gigi yang tidak rata hingga sulit untuk makan atau menutup mulut, maka hal ini diperbolehkan. Masalah-masalah ini dianggap sebagai cacat yang membutuhkan perbaikan.

Dalil yang memperbolehkan hal ini dapat kita lihat dari kisah ‘Arjafah bin As’ad radhiallahu ‘anhu, yang hidungnya terpotong saat perang Al-Kulab. Ia membuat hidung buatan dari perak, tetapi karena membusuk, Nabi Muhammad menyuruhnya untuk membuat hidung buatan dari emas. Hal ini menunjukkan bahwa diperbolehkan menggunakan sesuatu untuk menghilangkan cacat atau aib fisik.

Selain itu, ada juga hadits yang menunjukkan bahwa tindakan seperti mencukur alis atau menyambung rambut dilarang jika tidak ada alasan kesehatan. Namun, jika ada kondisi penyakit, maka hal ini diperbolehkan.

Ada juga beberapa perubahan pada tubuh yang disyariatkan, seperti memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, sunat, dan memotong kuku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal-hal ini sebagai bagian dari menjaga kebersihan dan kesehatan.

Jadi, selama kawat gigi dipasang untuk alasan medis atau kesehatan, hal tersebut diperbolehkan dalam Islam.

Baca Juga :  Mengenal Macam-Macam Nama Ratib dan Sejarahnya dalam Tradisi Islam

Gigi Palsu dari Emas

Pada pembahasan hukum merapikan gigi, Hasiltani membahas gigi palsu dari emas.

Penggunaan gigi palsu dari emas bagi perempuan diperbolehkan meskipun tidak dalam keadaan darurat, asalkan hal tersebut merupakan kebiasaan di masyarakatnya dan tidak dianggap sebagai bentuk pemborosan. Rasulullah ﷺ bersabda mengenai sutra dan perak: “Sesungguhnya dua benda ini haram bagi laki-laki dari umatku, namun halal bagi perempuan dari umatku” (HR Ibnu Majah). Hadits ini menunjukkan bahwa penggunaan emas atau perak untuk perempuan tidak dilarang.

Namun, bagi laki-laki, penggunaan emas, termasuk untuk gigi palsu, pada dasarnya dilarang. Oleh karena itu, dianjurkan bagi laki-laki untuk memilih bahan alternatif seperti perak atau bahan lain yang disarankan oleh dokter gigi. Hal ini sesuai dengan prinsip umum bahwa penggunaan emas bagi laki-laki adalah haram, kecuali dalam kondisi darurat yang memerlukan pengecualian.

Alasan Diperbolehkannya Menggunakan Kawat Gigi atau Behel

Pada pembahasan hukum merapikan gigi, Hasiltani membahas alasan diperbolehkannya menggunakan kawat gigi atau behel.

Penggunaan kawat gigi atau behel diperbolehkan dalam Islam dengan beberapa alasan yang kuat, antara lain:

1. Kesehatan dan Fungsi:

Kawat gigi biasanya digunakan untuk memperbaiki masalah kesehatan pada gigi dan mulut, seperti gigi atau rahang yang tidak sejajar. Hal ini dianggap sebagai perubahan yang diperlukan dan dibenarkan dalam Islam karena tujuan utamanya adalah menjaga kesehatan.

2. Peningkatan Kualitas Hidup:

Penggunaan kawat gigi dapat meningkatkan kualitas hidup seseorang secara signifikan. Dengan memperbaiki susunan gigi, seseorang bisa terhindar dari rasa sakit, meningkatkan kemampuan berbicara, serta memudahkan proses makan.

3. Pencegahan Masalah Kesehatan di Masa Depan:

Dengan memperbaiki masalah gigi, kawat gigi juga dapat membantu mencegah masalah kesehatan lain di kemudian hari, seperti penyakit gusi atau kerusakan gigi yang lebih parah.

Baca Juga :  Contoh Sambutan Ketua Panitia Pesantren Kilat Ramadhan

Oleh karena itu, penggunaan kawat gigi dianggap diperbolehkan selama tujuannya adalah untuk menjaga kesehatan dan fungsi mulut, bukan sekadar untuk mempercantik penampilan semata.

Baca juga: Hukum Membangun Kloset Menghadap Kiblat – Pandangan Islam dan Solusinya

Penutup

Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang hukum merapikan gigi.

Dalam Islam, hukum merapikan gigi ditentukan berdasarkan tujuan dari tindakan tersebut. Jika merapikan gigi dilakukan untuk alasan kesehatan, seperti memperbaiki fungsi mulut dan mencegah masalah di masa depan, hal ini diperbolehkan dan bahkan dianjurkan.

Namun, jika tujuannya semata-mata untuk mempercantik diri tanpa adanya kebutuhan medis, hal ini dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah yang pada dasarnya dilarang. Dengan memahami prinsip-prinsip ini, kita dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dan sesuai dengan syariat.

Penting bagi setiap individu untuk berkonsultasi dengan ahli agama dan tenaga medis sebelum memutuskan untuk melakukan tindakan yang melibatkan perubahan fisik, agar dapat menjalani kehidupan yang seimbang antara menjaga kesehatan dan mematuhi ajaran agama.

Terimakasih telah membaca artikel hukum merapikan gigi ini, semoga informasi mengenai hukum merapikan gigi ini bermanfaat untuk Sobat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *