Hukum Orang Yang Tidak Puasa Tanpa Udzur 

Hukum Orang yang Tidak Puasa Tanpa Udzur – Ancaman dan Konsekuensinya

Posted on

Hasiltani.id – Hukum Orang yang Tidak Puasa Tanpa Udzur – Ancaman dan Konsekuensinya dalam Islam. Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang baligh dan berakal. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadits, menjadikan puasa sebagai ibadah yang tidak boleh diabaikan. Namun, dalam kenyataannya, ada sebagian orang yang dengan sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan syar’i (udzur) yang diperbolehkan dalam Islam, seperti sakit atau bepergian jauh. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apa hukum orang yang tidak berpuasa tanpa udzur?

Menurut pandangan para ulama, tindakan ini termasuk perbuatan yang sangat berdosa dan memiliki konsekuensi serius di dunia maupun di akhirat. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai hukum orang yang meninggalkan puasa tanpa udzur, ancaman yang disebutkan dalam hadits, serta pentingnya menjaga kewajiban puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Cara Membayar Kafarat Puasa

Sebelum membahas hukum orang yang tidak puasa tanpa udzur, Hasiltani memberikan cara membayar kafarat puasa.

Berikut adalah cara membayar kafarat puasa bagi orang yang sengaja membatalkan puasanya:

1. Memerdekakan budak:

Jika ia memilih opsi ini, dia harus mencari budak di negara-negara yang masih mengenal perbudakan, seperti Mauritania, Sudan, atau Mali. Setelah membeli budak dari pemiliknya, dia harus memberikan kebebasan kepada budak tersebut secara sah.

2. Puasa dua bulan berturut-turut:

Jika ia memilih untuk berpuasa, dia harus melakukannya tanpa henti selama dua bulan penuh, dimulai dari hari pertama setelah bulan Ramadan. Jika ada satu hari yang terlewat tanpa alasan syar’i, dia harus mengulangi dari awal. Niat untuk membayar kafarat ini harus dilakukan setiap hari sebelum fajar.

Baca Juga :  Perbedaan Antara Mani dan Madzi - Ciri, Hukum, dan Tata Cara Bersuci dalam Islam

3. Memberi makan 60 orang fakir miskin:

Jika ia memilih opsi ini, dia harus memberikan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerahnya, seperti beras, gandum, kurma, atau roti. Takarannya adalah satu mud (sekitar 6,75 ons) per orang fakir miskin. Pemberian makanan ini bisa dilakukan langsung atau melalui lembaga amil zakat atau yayasan sosial.

Dengan mengikuti salah satu dari tiga cara ini, seseorang dapat membayar kafarat puasa dengan benar.

Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Pada pembahasan hukum orang yang tidak puasa tanpa udzur, mayoritas ulama sepakat bahwa membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam adalah haram dan berdosa. Orang yang melakukannya wajib mengganti puasanya di hari lain. Menjaga kewajiban puasa adalah hal yang sangat penting, sehingga segala hal yang bisa membatalkan puasa harus dihindari. Ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183)

Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa dalam Islam

Pada pembahasan hukum orang yang tidak puasa tanpa udzur, Hasiltani membahas golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa dalam Islam.

Mengutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) Online, terdapat enam golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa sesuai dengan syariat Islam, yaitu:

  1. Orang yang sedang bepergian dengan jarak yang memperbolehkan qashar salat.
  2. Orang yang sedang sakit.
  3. Orang tua yang sudah lemah atau tidak berdaya.
  4. Wanita hamil.
  5. Orang yang mengalami kehausan ekstrem yang membahayakan.
  6. Wanita yang sedang menyusui.

Di luar golongan ini, orang yang membatalkan puasanya dengan sengaja tanpa alasan syar’i dianggap melakukan perbuatan yang haram dan berdosa.

Ancaman Meninggalkan Puasa Ramadhan Tanpa Alasan (Udzur)

Pada pembahasan hukum orang yang tidak puasa tanpa udzur, Hasiltani juga membahas ancaman meninggalkan puasa ramadhan tanpa alasan.

Baca Juga :  Memahami Fungsi Usus Besar dan Cara Menjaga Kesehatannya

Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang lima, sehingga meninggalkannya atau meremehkannya tanpa alasan syar’i merupakan dosa besar yang akan mendatangkan siksa berat di akhirat.

Berikut adalah beberapa hadits dan riwayat yang menjelaskan ancaman bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan:

  1. Dari Abu Umâmah al-Bâhili, dia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
    “Ketika aku sedang tidur, dua orang mendatangiku dan membawaku ke sebuah gunung yang terjal. Mereka berkata, ‘Naiklah!’ Aku menjawab, ‘Aku tidak mampu.’ Mereka berkata, ‘Kami akan memudahkanmu.’ Lalu aku naik, dan ketika sampai di tengah gunung, aku mendengar suara-suara keras. Aku bertanya, ‘Suara apa itu?’ Mereka menjawab, ‘Itu teriakan penduduk neraka.’ Kemudian aku melihat sekelompok orang tergantung dengan urat-urat kaki mereka, mulut mereka robek dan mengeluarkan darah. Aku bertanya, ‘Siapa mereka?’ Mereka menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktu berbuka puasa.’”
    (HR. Nasâ’i, Ibnu Hibbân, al-Baihaqi, dan lainnya)
  2. Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:
    “Barangsiapa berbuka sehari dari puasa Ramadhan tanpa keringanan yang diberikan oleh Allah, maka meskipun dia berpuasa setahun penuh, puasanya tidak akan diterima.”
    (HR. Ahmad, Abu Dâwud, dan lainnya)

Hadits ini dinilai lemah oleh beberapa ulama seperti Ibnu Khuzaimah dan Syaikh Al-Albani. Meskipun demikian, banyak riwayat dari para sahabat yang menguatkannya.

  1. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ûd bahwa dia berkata:
    “Barangsiapa berbuka sehari dari puasa Ramadhan tanpa alasan, maka dia akan bertemu Allah dalam keadaan berdosa, meskipun dia berpuasa setahun penuh.”
    (Riwayat Thabarani)
  2. Ali bin Abi Thâlib juga berkata:
    “Barangsiapa yang sengaja berbuka satu hari di bulan Ramadhan, tidak akan bisa menggantinya meskipun dia berpuasa seumur hidup.”
    (Riwayat Ibnu Hazm)
  3. Diriwayatkan pula bahwa Ali bin Abi Thâlib memberikan hukuman kepada orang yang minum khamr di bulan Ramadhan dengan memukulnya 80 kali dan menambah 20 kali lagi karena berbuka puasa. Ali berkata, “Kami menambah hukuman karena kelancanganmu terhadap Allah dan karena engkau berbuka di bulan Ramadhan.”
    (Riwayat Ibnu Hazm)
Baca Juga :  Hukuman di Kuburan - Penyebab dan Cara Menghindarinya Menurut Islam

Semua riwayat ini menunjukkan bahwa meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan merupakan dosa besar, bahkan jika hanya satu hari. Meninggalkan puasa selama sebulan penuh tentu lebih besar lagi dosanya. Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya menjaga puasanya dan melaksanakan perintah Allah agar selamat di dunia dan akhirat.

Baca juga:

Penutup

Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang hukum orang yang tidak puasa tanpa udzur.

Meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan pelanggaran serius dalam Islam. Hukum orang yang tidak puasa tanpa udzur jelas ditegaskan sebagai perbuatan dosa besar yang dapat mengakibatkan hukuman berat di akhirat, seperti yang dijelaskan dalam berbagai hadits dan riwayat para sahabat. Sebagai salah satu rukun Islam, puasa memiliki kedudukan istimewa, dan setiap Muslim wajib mematuhinya kecuali ada alasan syar’i yang memperbolehkan seseorang tidak berpuasa.

Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami kewajiban ini dengan baik dan berupaya melaksanakannya dengan penuh keikhlasan. Dengan menjaga kewajiban puasa, kita dapat meraih ridha Allah SWT dan terhindar dari ancaman yang diberikan kepada orang-orang yang dengan sengaja mengabaikan ibadah puasa. Semoga kita selalu diberi kekuatan dan hidayah untuk menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Terimakasih telah membaca artikel hukum orang yang tidak puasa tanpa udzur ini, semoga informasi mengenai hukum orang yang tidak puasa tanpa udzur ini bermanfaat untuk Sobat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *