Hasiltani.id – Hukum Tepuk Tangan – Apa yang Perlu Diketahui Umat Islam?. Tepuk tangan adalah salah satu bentuk ekspresi yang sering kita temui dalam berbagai acara, baik formal maupun informal. Meskipun tampak sepele, hukum tepuk tangan dalam konteks syariat Islam menjadi topik yang menarik untuk dibahas.
Banyak ulama mengkaji aspek hukum ini dari sudut pandang Al-Qur’an dan Hadis, serta budaya yang melatarbelakanginya. Ada yang menganggap tepuk tangan haram karena dapat menyerupai praktik orang-orang musyrik, sementara yang lain berpendapat bahwa tepuk tangan dapat diterima dalam konteks tertentu, seperti untuk memberikan semangat atau dukungan.
Dalam artikel ini, kita akan menelusuri berbagai pandangan ulama mengenai hukum tepuk tangan, serta situasi di mana tepuk tangan diperbolehkan atau dilarang, untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi umat Islam.
Hukum Tepuk Tangan
Berdasarkan ayat yang disebutkan, sebagian ulama berpendapat bahwa tepuk tangan hukumnya haram secara mutlak, karena dianggap menyerupai (tasyabbuh) dengan praktik orang-orang musyrik. Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah menjelaskan:
“Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa dua hal ini—siulan dan tepuk tangan—adalah haram, meskipun seseorang tidak berniat menggunakannya dalam konteks ibadah. Ini karena tindakan tersebut merupakan bentuk tasyabbuh dengan orang-orang musyrik.”
Tepuk tangan diperbolehkan hanya bagi kaum wanita, dan itu pun hanya dalam kondisi tertentu atau ada kebutuhan. Menurut Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah:
“Tepuk tangan hanya dibolehkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk wanita dalam situasi tertentu, seperti mengingatkan imam saat lupa dalam shalat. Suara wanita di hadapan kaum laki-laki dapat menimbulkan fitnah. Oleh karena itu, kaum laki-laki tidak boleh menyerupai orang kafir dalam hal tepuk tangan. Jika laki-laki dilarang bertepuk tangan meskipun ada kebutuhan, seperti mengingatkan imam, maka sudah pasti tidak diperbolehkan jika tidak ada keperluan sama sekali. Ini menjadi bantahan bagi laki-laki yang bertepuk tangan dalam berbagai pertemuan, karena hal itu merupakan tasyabbuh dengan orang-orang kafir.”
Tepuk tangan yang diperbolehkan bagi wanita saat shalat berdasarkan hadits dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ucapan tasbih hanya untuk laki-laki, sedangkan tepuk tangan untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)
Dari sahabat Sahal bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Mengapa kalian banyak bertepuk tangan? Jika seorang makmum merasa ada kesalahan dalam shalat, sebaiknya dia membaca tasbih. Jika dia melakukannya, imam akan memperhatikannya. Sedangkan tepuk tangan itu untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 684 dan Muslim no. 421)
Namun, pandangan yang lebih tepat adalah memberikan rincian mengenai hukum tepuk tangan, sehingga tidak selalu haram bagi laki-laki, seperti yang dijelaskan di atas. Oleh karena itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan rincian terkait hukum ini dalam syarahnya untuk kitab Iqtidha’ Shirathal Mustaqim karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.
Tepuk Tangan dalam Rangka Menyemangati
Jika tepuk tangan dilakukan untuk memberikan semangat dan motivasi, misalnya dalam suatu perlombaan, maka hal itu diperbolehkan. Tepuk tangan juga bisa digunakan untuk menunjukkan dukungan terhadap orasi yang didengar.
Namun, ada sebagian ulama yang membenci tindakan tepuk tangan dengan tujuan semacam ini, karena asal-usulnya dianggap sebagai budaya yang diimpor dari luar komunitas Muslim. Meskipun demikian, kita tidak berani menyatakan bahwa hukumnya makruh atau haram, karena hukum syar’i harus didasarkan pada dalil yang jelas.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum tepuk tangan untuk memberikan semangat kepada anak-anak sekolah dan sejenisnya. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan:
“Tidak masalah melakukan tepuk tangan dalam situasi ini untuk memberikan semangat. Adapun tepuk tangan yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), ‘Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan’ (QS. Al-Anfaal [8]: 35), berkaitan dengan praktik ibadah. Dalam konteks ibadah, tepuk tangan itu haram dan terlarang. Namun, tepuk tangan yang terjadi dalam acara-acara sosial tidak termasuk dalam kategori ibadah seperti yang disebutkan di atas.”
Terkait masalah tasyabbuh, jika suatu praktik sudah umum di kalangan masyarakat Muslim dan non-Muslim, maka hal itu tidak lagi dianggap sebagai ciri khas orang kafir. Oleh karena itu, tidak tepat untuk menganggapnya sebagai tasyabbuh.
Baca juga:
- Hukum Berburu dengan Senapan Angin dalam Islam – Syarat dan Ketentuannya
- Perbedaan Antara Mani dan Madzi – Ciri, Hukum, dan Tata Cara Bersuci dalam Islam
- Apakah Nanah Itu Najis? Pandangan Ulama dan Cara Mensucikannya
Penutup
Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang hukum tepuk tangan.
Hukum tepuk tangan dalam Islam merupakan isu yang kompleks dan memerlukan pemahaman yang mendalam. Dari penjelasan yang telah diuraikan, terlihat bahwa pendapat ulama mengenai tepuk tangan bervariasi, tergantung pada konteks dan niat di balik tindakan tersebut.
Meskipun tepuk tangan umumnya dianggap haram karena potensinya untuk menyerupai praktik non-Muslim, ada situasi tertentu, seperti memberikan semangat dalam acara atau perlombaan, di mana tepuk tangan diperbolehkan.
Oleh karena itu, sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat dan memahami konteks sosial serta budaya yang ada.
Dengan demikian, kita dapat bersikap bijak dalam menggunakan tepuk tangan sebagai bentuk ekspresi tanpa melanggar norma-norma agama. Semoga artikel ini memberikan wawasan yang bermanfaat dalam memahami hukum tepuk tangan dalam Islam.
Terimakasih telah membaca artikel hukum tepuk tangan ini, semoga informasi mengenai hukum tepuk tangan ini bermanfaat untuk Sobat.