Kapan Waktu Dan Tamatnya Solat Isya

Memahami Kapan Waktu dan Tamatnya Solat Isya dalam Islam

Posted on

Hasiltani.id – Memahami Kapan Waktu dan Tamatnya Solat Isya dalam Islam. Banyak orang masih bingung dan mempertanyakan waktu akhir solat Isyak. Beberapa orang berpendapat bahwa waktu solat Isyak berakhir pada pukul 12 malam, karena solat Isyak dianggap sebagai solat malam, dan setelah pukul 12 malam, malam sudah berakhir dan pagi dimulai.

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa waktu Isyak berlangsung lama, yaitu hingga terbitnya fajar shadiq.

Waktu masuknya solat Isyak ditandai dengan hilangnya cahaya merah di ufuk barat, yang menunjukkan berakhirnya waktu solat Maghrib.

Dalam Al-Qamus, disebutkan bahwa “malam adalah dari tenggelamnya matahari sampai terbitnya fajar shadiq atau terbitnya matahari.”

Dalam konteks syariat, malam dianggap berakhir secara nyata dengan terbitnya fajar. Oleh karena itu, kita tahu bahwa tengah malam diukur dari tenggelamnya matahari hingga terbitnya fajar.

Pertengahan waktu di antara keduanya disebut sebagai tengah malam, yang juga merupakan akhir waktu solat Isyak.

Namun, setelah tengah malam ini, bukanlah waktu untuk melaksanakan solat fardhu, melainkan waktu untuk melaksanakan solat sunnah atau nafilah, seperti Tahajjud. (Asy-Syarhul Mumti ‘2/115)

Kapan Waktu Dan Tamatnya Solat Isya

Dalam pembahasan Kapan Waktu Dan Tamatnya Solat Isya, Waktu berakhirnya Solat Isyak memiliki dua pandangan yang berbeda di kalangan ulama:

Pandangan Pertama: Sebelum Berakhir Sepertiga Malam

Pandangan ini dikemukakan oleh Imam Syafi’e, Imam Ahmad, dan sebagian besar ulama lainnya yang merujuk pada hadis dari Buraidah r.a. yang menjelaskan praktik Rasulullah ﷺ mengenai waktu solat.

Mengenai solat Isyak, Buraidah r.a. menceritakan, “Pada malam pertama, Rasulullah ﷺ melaksanakan solat Isyak ketika cahaya merah di ufuk Barat telah hilang. Pada malam kedua, beliau melakukannya ketika sepertiga malam telah berlalu… Kemudian, Rasulullah ﷺ menjelaskan, ‘Waktu solat Isyak berada di antara dua waktu tersebut.’” (Hadis Riwayat Imam at-Tirmizi. Beliau mengatakan bahwa hadis ini memiliki sanad yang baik).

Pandangan Kedua: Sebelum Berakhir Separuh Malam

Pandangan ini diungkapkan oleh Imam Abu Hanifah, yang merujuk pada sabda Nabi ﷺ, “Waktu solat Isyak berlangsung hingga separuh malam.” (Hadis Riwayat Imam Muslim, Abu Daud, dan an-Nasai dari Ibnu ‘Umar r.a.).

Baca Juga :  Istighfar Agar Dagangan Laris, Pelarisan yang Manjur

Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni telah mencoba untuk menyatukan kedua dalil tersebut, di mana beliau menyatakan, “Yang utama (yakni yang paling utama) adalah tidak menunda solat Isyak melebihi sepertiga malam. Namun, jika ditunda hingga separuh malam, maka itu tetap diperbolehkan. Namun, setelah itu, hanya seharusnya dilakukan dalam keadaan darurat…” (al-Mughni, 1/275).

Pembagian Waktu Sholat Menurut Para Ulama

Dalam pembahasan Kapan Waktu Dan Tamatnya Solat Isya, para ulama membagi waktu solat menjadi dua:

  1. Waktu Al-Ikhtiyariy (الإختياري)
  2. Waktu Al-Idhtiroriy (الإضطراري).

Waktu Al-Ikhtiyariy

Waktu Al-Ikhtiyariy untuk solat Isyak adalah hingga sebagian malam, yaitu sebelum memasuki tengah malam.

Waktu Al-Ikhtiyariy, atau waktu pilihan, adalah waktu yang memberikan fleksibilitas dan kebebasan untuk memilih kapan kita ingin melaksanakan solat dalam rentang waktu tersebut, tanpa menjadi makruh, baik pada awal maupun akhir waktu ikhtiyari.

Namun, yang lebih baik adalah berusaha untuk melaksanakannya di awal waktu ikhtiyariy ini.

Dasar untuk pandangan ini didasarkan pada hadis Nabi ﷺ yang menyatakan:

وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ

Artinya:

“Dan waktu solat Isyak adalah hingga sebagian malam yang pertengahan.”

Al-Imam al-Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim menjelaskan bahwa maksud hadis ini adalah waktu yang diambil dalam Waktu Al-Ikhtiyariy. (5/111)

Badan Fatwa Arab Saudi dalam fatwa mereka menjelaskan:

ووقت العشاء من غيبوبة الشفق الأحمر إلى نصف الليل ، وهذا وقت الاختيار لها ، ووقت الاضطرار من نصف الليل إلى طلوع الفجر

Artinya:

“Waktu solat Isyak dimulai sejak hilangnya cahaya merah (setelah waktu Maghrib) hingga pertengahan malam, ini adalah waktu pilihan (Al-Ikhtiyar). Sedangkan waktu solat dalam keadaan darurat (Al-Idhthiror) dimulai dari pertengahan malam hingga terbitnya fajar.” (6/113)

Waktu Al-Idhtiroriy

Waktu Al-Idhtiroriy adalah waktu di mana solat Isyak tidak boleh ditunda hingga melewati waktunya, kecuali bagi orang-orang yang dalam keadaan darurat. Waktu Al-Idhtiroriy untuk solat Isyak berlanjut hingga sebelum terbitnya fajar yang benar.

Al-Syeikh Abdul Aziz Abdillah bin Baz menjelaskan:

فإذا غاب الشفق – وهو : الحمرة في جهة المغرب – انتهى وقت المغرب ، ودخل وقت العشاء إلى نصف الليل ، وما بعد نصف الليل وقت ضرورة لوقت العشاء ، فلا يجوز التأخير لما بعد نصف الليل ولكن ما بين غروب الشفق إلى نصف الليل كله وقت اختياري للعشاء ، فلو صلاها بعد نصف الليل أداها في الوقت ، لكن يأثم ؛ لأنه أخرها إلى وقت الضرورة

Baca Juga :  Kembali ke Jalan yang Diridho - Taubat dari Zina

Artinya:

“Ketika cahaya merah (cahaya merah di arah barat) telah hilang, maka waktu Maghrib telah berakhir, dan waktu Isyak telah dimulai hingga pertengahan malam. Setelah pertengahan malam, itu adalah waktu darurat untuk solat Isyak, dan tidak boleh menunda solat Isyak setelah pertengahan malam. Namun, dari saat hilangnya cahaya merah hingga pertengahan malam adalah waktu pilihan untuk Isyak. Jika seseorang melaksanakan solat Isyak setelah pertengahan malam (setelah waktu pilihan berakhir), dia masih menjalankannya dalam waktu yang benar, tetapi dia akan berdosa karena telah melewatkan solat Isyak hingga masuk waktu darurat.” (Fatwa Bin Baz 10/384)

Hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh mengabaikan solat Isyak hingga berakhirnya waktu Al-Ikhtiyariy, kecuali bagi mereka yang berada dalam keadaan darurat setelah waktu Al-Ikhtiyariy berlalu.

Beberapa bentuk keadaan darurat tersebut antara lain:

  1. Seseorang yang baru sembuh dari penyakit setelah waktu Al-Ikhtiyariy.
  2. Seseorang yang pada saat itu baru tersadar dari lupa.
  3. Seseorang yang tertidur dan baru terbangun setelah sepertiga atau separuh malam berlalu.
  4. Anak yang baru saja baligh setelah waktu Al-Ikhtiyariy.
  5. Seseorang yang sebelumnya dalam keadaan gila dan baru sadar setelah waktu Al-Ikhtiyariy.
  6. Wanita yang sedang mengalami haid, dan darah haidnya baru kering setelah sepertiga atau separuh malam berlalu.
  7. Orang yang sebelumnya non-Muslim dan baru memeluk Islam setelah waktu Al-Ikhtiyariy.

Hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan secara marfu’ menyatakan:

“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk mengakhirkan Solat Isyak hingga sepertiga atau pertengahan malam.” (Hadis Riwayat At-Tirmidzi no. 167, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi).

Namun, menurut Mazhab Syafi’i, setelah berakhirnya Waktu Ikhtiyar, saatnya adalah Waktu Jawaz, yaitu waktu di mana solat menjadi wajib dilaksanakan, meskipun tidak sebaik Waktu Ikhtiyar sebelumnya.

Menurut Mazhab Syafi’i, Waktu Ikhtiyar bukanlah waktu pilihan yang mutlak (atau sepenuhnya), tetapi merupakan pilihan waktu terbaik dibandingkan dengan waktu berikutnya (Waktu Jawaz).

Waktu pilihan secara keseluruhan dalam pandangan Mazhab Syafi’i adalah selama belum terbit fajar (masuk waktu subuh).

Hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan secara marfu’ menyatakan:

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُؤَخِّرُوا الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِهِ

Baca Juga :  Penjelasan dan Keistimewaan Hizib Nashor

Artinya:

“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk mengakhirkan Solat Isyak hingga sepertiga atau pertengahan malam.” (Hadis Riwayat At-Tirmidzi no. 167, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi).

Namun, menurut Mazhab Syafi’i, setelah berakhirnya Waktu Ikhtiyar, saatnya adalah Waktu Jawaz, yaitu waktu di mana solat menjadi wajib dilaksanakan, meskipun tidak sebaik Waktu Ikhtiyar sebelumnya.

Menurut Mazhab Syafi’i, Waktu Ikhtiyar bukanlah waktu pilihan yang mutlak (atau sepenuhnya), tetapi merupakan pilihan waktu terbaik dibandingkan dengan waktu berikutnya (Waktu Jawaz).

Waktu pilihan secara keseluruhan dalam pandangan Mazhab Syafi’i adalah selama belum terbit fajar (masuk waktu subuh).

Menurut Mazhab Hanbali dan Maliki, setelah berakhirnya Waktu Ikhtiyar, berlaku Waktu Darurat yang dimulai dari sepertiga atau setengah malam hingga terbitnya fajar (masuk waktu subuh).

Waktu Darurat ini berarti bahwa solat Isyak harus dilaksanakan pada waktu tersebut tanpa dosa bagi mereka yang berada dalam keadaan darurat.

Solat Isyak yang dilaksanakan dalam Waktu Darurat masih dianggap sah (bukan qadha), kecuali jika seseorang tidak dalam keadaan darurat, maka melaksanakan solat Isyak di luar Waktu Ikhtiyar akan dianggap sebagai pelanggaran.

Penutup

Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang Kapan Waktu Dan Tamatnya Solat Isya.

Dengan berbagai pandangan dari berbagai mazhab, kita memahami bahwa ada Waktu Ikhtiyar yang merupakan waktu pilihan terbaik untuk melaksanakan solat Isya.

Namun, bagi mereka yang berada dalam keadaan darurat, terdapat juga Waktu Darurat yang memungkinkan pelaksanaan solat Isya tanpa dosa.

Dalam akhirnya, penting bagi setiap individu untuk memahami dan mengikuti pandangan mazhab yang mereka anut, serta memahami situasi pribadi mereka sendiri.

Kapan waktu dan berakhirnya solat Isya bisa bervariasi sesuai dengan pemahaman mazhab yang dianut, dan yang terpenting adalah menjalankan kewajiban solat ini dengan sungguh-sungguh dan khusyuk sesuai dengan ajaran agama Islam.

Semoga penjelasan dalam artikel ini membantu Sobat memahami lebih baik kapan waktu dan berakhirnya solat Isya sesuai dengan keyakinan Sobat.

Terima kasih telah membaca artikel Kapan Waktu Dan Tamatnya Solat Isya ini, semoga informasi mengenai Kapan Waktu Dan Tamatnya Solat Isya ini bermanfaat untuk Sobat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *