Khutbah Nikah

Mengenal Khutbah Nikah dan Rukun Khutbah Nikah

Posted on

Hasiltani.id – Mengenal Khutbah Nikah dan Rukun Khutbah Nikah. Khutbah nikah merupakan salah satu elemen penting dalam upacara pernikahan Islam yang sering kali diabaikan atau kurang dipahami oleh sebagian orang. Istilah “khutbah” dalam konteks pernikahan merujuk pada pidato atau ceramah yang disampaikan oleh penghulu atau imam sebelum acara akad nikah dimulai. Tujuan utama dari khutbah nikah adalah untuk memberikan nasihat, arahan, dan pengingat kepada calon mempelai dan hadirin mengenai pentingnya pernikahan dalam perspektif Islam.

Dalam khutbah nikah, terdapat pesan-pesan moral dan spiritual yang mendalam yang bertujuan untuk mempersiapkan pasangan yang akan menikah dengan pemahaman yang lebih baik tentang tanggung jawab dan hakikat pernikahan. Melalui khutbah ini, diharapkan pasangan pengantin dapat memulai kehidupan baru mereka dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai agama dan komitmen terhadap Allah SWT.

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang khutbah nikah, mulai dari definisi, hukum, rukun, hingga makna dan signifikansinya dalam upacara pernikahan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang khutbah nikah, diharapkan setiap pasangan dapat menjalani pernikahan mereka dengan penuh kesadaran dan ketaatan terhadap ajaran Islam, serta memulai kehidupan rumah tangga yang penuh berkah dan kebahagiaan.

Mengenal Khutbah

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah “khutbah” berarti pidato, terutama yang menjelaskan atau menguraikan tentang agama. Di masyarakat, istilah ini sering diartikan sebagai pidato agama. Menurut Irfan Maulana dalam bukunya Buku Panduan Khutbah Jumat untuk Pemula, khutbah adalah seni berbicara kepada banyak orang dengan menyampaikan pesan tertentu. Kata “khutbah” berasal dari kata Arab seperti “khotoba,” “yakhtubu,” dan “khutbatan,” yang artinya memberi nasihat dalam kegiatan ibadah seperti sholat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, Istisqo, dan lainnya.

Secara istilah, khutbah adalah ceramah yang disampaikan kepada orang Islam dengan rukun dan syarat tertentu yang berkaitan dengan keabsahan atau kesunahan ibadah. Misalnya, khutbah Jumat dilakukan saat sholat Jumat, khutbah nikah dilakukan pada saat akad nikah, dan sebagainya. Khutbah biasanya diawali dengan pembacaan hamdalah, shalawat, wasiat taqwa, dan doa.

Hukum Khutbah Nikah

Khutbah nikah dalam Islam memiliki kedudukan penting dan merupakan bagian integral dari upacara pernikahan. Khutbah ini bukan hanya sekadar tradisi atau formalitas, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat dalam ajaran Islam. Menurut syariat, khutbah nikah berfungsi untuk menyampaikan nasihat tentang tanggung jawab dan hakikat pernikahan.

Maka dari itu, penting bagi kita untuk memahami hukum dan keutamaan khutbah nikah agar pelaksanaan pernikahan dilakukan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan ketaatan kepada agama. Hukum khutbah nikah berdasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam, seperti mengikuti sunnah dan tradisi Rasulullah SAW dan para sahabat.

Baca Juga :  Contoh Sambutan Ketua Panitia Pesantren Kilat Ramadhan

Khutbah nikah bukanlah kewajiban mutlak, melainkan sunnah yang dianjurkan. Rasulullah SAW memberikan khutbah saat menikahkan para sahabatnya, dan ini menjadi teladan bagi umat Islam. Meskipun tidak diwajibkan secara mutlak, melaksanakan khutbah nikah bisa mendatangkan pahala dan menambah kesakralan pernikahan.

Khutbah nikah juga memiliki nilai-nilai edukatif, spiritual, dan hukum yang memberikan panduan bagi pasangan yang memulai kehidupan pernikahan serta menjadi bagian dari tradisi Islam untuk menghormati nilai-nilai agama dan mengukuhkan pernikahan dalam keridhaan Allah SWT.

Rukun Khutbah Nikah

Berikut adalah rukun khutbah nikah:

1. Niat:

Khutbah nikah harus dilakukan dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT. Niat ini merupakan dasar dari setiap amal dalam Islam.

2. Menyampaikan Nasihat:

Khutbah nikah harus memuat nasihat dan pesan-pesan tentang tanggung jawab pernikahan dan pentingnya mengikuti ajaran Islam dalam kehidupan berumah tangga.

3. Memuji Allah:

Khutbah diawali dengan pujian kepada Allah, biasanya dengan membaca hamdalah (Alhamdulillah). Ini menunjukkan pengakuan akan kebesaran dan kekuasaan Allah.

4. Shalawat kepada Rasulullah SAW:

Setelah pujian kepada Allah, khutbah harus dilanjutkan dengan shalawat kepada Rasulullah SAW. Ini sebagai bentuk penghormatan dan mengikuti sunnah.

5. Membaca Ayat Al-Qur’an:

Membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang relevan dengan tema pernikahan merupakan bagian penting dalam khutbah nikah. Ayat-ayat ini memberikan dasar hukum dan nasihat dari Allah.

6. Mengucapkan Wasiat Taqwa:

Memberikan nasihat tentang pentingnya taqwa (ketakwaan) dan ketaatan kepada Allah dalam kehidupan pernikahan.

7. Doa:

Mengakhiri khutbah dengan doa untuk meminta berkah, keberkahan, dan keridhaan Allah SWT atas pernikahan yang akan dilangsungkan.

Contoh Khutbah Nikah

Bismillahirrahmanirrahim

Khutbah Pertama:

Alhamdulilahilladzi khalaqa minal ma’i basyaran faja’alahu nasaban wa shihran wa kana Rabbuka qadiran. Wa asyhadu al la ilaha illallah wahdahu la syarika lah. Wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasulahu. Allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammadin afdlalul khalqi wal wara wa ‘ala alihi wa shahbihi shalatan wa salaman katsiran.

“Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari setitik air, lalu Dia menjadikannya keturunan dan kekerabatan, dan adalah Tuhanku Maha Kuasa. Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, limpahkanlah rahmat ta’dhim dan kesejahteraan atas junjungan kami Nabi Muhammad SAW, seutama-utama penciptaan makhluk dan atas keluarga dan sahabatnya dengan limpahan rahmat ta’dhim serta kesejahteraan yang banyak.”

Khutbah Kedua:

Amma ba’du. Fa ya ayyuhal hadlirun, ushikum wa nafsi bi taqwallah faqd fazal muttaqun. Qalallahu ta’ala fi kitabihil karim: Ya ayyuhalladzina amanu ittaqullaha haqqa tuqatihi wa la tamutunna illa wa antum muslimun.

“Setelah itu, wahai yang hadir, aku mewasiatkan padamu dan diriku untuk bertakwa kepada Allah, karena sesungguhnya itu adalah kemenangan (yang besar) bagi orang-orang yang bertakwa. Allah SWT berfirman dalam kitab-Nya yang mulia: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan sekali-kali janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan menyerahkan diri pada Allah (beragama Islam).”

Baca Juga :  Surat Al-Baqarah Ayat 256-260 – Arab, Latin dan Terjemahannya

Wa’alamu annannikaha sunnatun min sunani Rasulillahi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wa qala annabiyyu shallallahu ‘alaihi wa sallam; Ama wallahi inni la ‘akhsyakum lillahi wa atqakum lahu, lakinni ashumu wa ufthiru, wa ushalli wa arqadu wa atazawwaju an-nisa ‘a, faman raghiba ‘an sunnati fa laisa minni.

“Ketahuilah bahwa nikah itu adalah sunah dari beberapa sunah Rasulullah SAW. Nabi SAW bersabda: Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa kepada-Nya. Akan tetapi aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barang siapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku.”

Wa qala aidlan, ya ma’syarasy syababa man istatha’a minkum al-ba ‘ata fal yatazawwaj, fainnahu aghadldlu lil bashari wa ahshanu lil farji, man lam yastathi’ fa ‘alaihi bish shaumi fainnahu lahu wija’un.

“Dan beliau bersabda lagi: Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan (menafkahi keluarga), maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan, dan barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya.”

Wa qala aidlan, khairun nisa ‘a imra ‘atun idza nadzarta ilaiha sarratka, wa idza amartaha atha’atka, wa idza ghibta ‘anha hafadzatka fi nasfsiha wa malika.

“Dan beliau bersabda lagi: Istri yang baik adalah wanita yang menggembirakan hatimu ketika dipandang, apabila kamu perintah ia menaatimu, apabila kamu tiada ia mampu menjaga kehormatan dirinya dan hartamu.”

Wa qalallahu ta’ala, ya ayyuhannasu inna khalaqnakum min dzakarin wa untsa wa ja’alnakum syu’uban wa qabaila li ta’arafu, inna akramakum ‘indallahi atqakum.

“Dan Allah SWT berfirman: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu.”

Wa qala aidlan, wa ankihu al-ayyama minkum wash shalihina min ‘ibadikum wa imaikum in yakuni fuqara ‘a yughnihimullah min fadhlihi wallahu wasi’un ‘alim.

“Dan Allah SWT berfirman pula: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Barakallahu li wa lakum fil qur’anil ‘adzim. Wa nafa’ani wa iyakum bima fihi minal ayati wadz dzikril hakim wa taqqabal minni wa minkum tilawatahu innahu huwat tawabur rahim.

Baca Juga :  Bacaan Surat Yusuf Ayat 1 hingga 5 - Arab, Latin dan Terjemahannya

“Semoga Allah memberi berkah kepadaku dan kepadamu dalam Al Qur’an yang agung. Dan memberi manfaat kepadaku dan kepadamu terhadap apa yang ada di dalamnya, dari ayat-ayat dan peringatan yang bijak, dan semoga Allah menerima dariku dan darimu dalam membacanya, karena sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”

Audzu billahi minasy syaithanirrajim ya ayyuhannasu ittaqullaha rabbakumulladzi khalaqakum min nafsin wahidatin wa khalaqa minha zaujaha wa batstsa minhuma rijalan katsiran wa nisa ‘a. wattaqullaha alladzi tasa ‘aluna bihi wal arham. Innallaha kana ‘alaikum raqiba.

“Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silahturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

Aqulu qauli hadza wastaghfirullaha al-adzim li wa lakum wali walidayya wali masyayikhina wali sairil muslimina. Fastagfiruhu innahu huwal ghafururrahim.

“Aku katakan perkataanku ini, dan mohon ampun pada Allah Yang Maha Agung untukku dan untukmu, untuk kedua orang tua dan guru-guru serta untuk orang Islam lainnya. Maka mohonlah ampun kepada-Nya, karena sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Baca juga: Contoh Ceramah Anak Durhaka Kepada Orang Tua Beserta Dalil

Penutup

Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang khutbah nikah.

Khutbah nikah bukan hanya sekadar pidato dalam upacara pernikahan, tetapi merupakan elemen yang sangat penting dalam membentuk fondasi kehidupan rumah tangga yang harmonis dan penuh berkah. Melalui khutbah nikah, calon pengantin dan hadirin diingatkan tentang tanggung jawab, hakikat, dan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan berumah tangga sesuai ajaran Islam.

Dengan memahami dan melaksanakan khutbah nikah, pasangan yang baru menikah dapat memulai perjalanan hidup mereka dengan penuh kesadaran dan komitmen terhadap prinsip-prinsip agama. Khutbah ini bukan hanya merupakan tradisi yang patut diikuti, tetapi juga sarana untuk mendapatkan bimbingan dan berkah dari Allah SWT.

Melalui khutbah nikah, kita diingatkan kembali akan pentingnya menjalin hubungan yang kokoh dan saling menghargai dalam pernikahan. Semoga dengan pemahaman yang mendalam tentang khutbah nikah, setiap pasangan dapat membangun rumah tangga yang penuh cinta, kebahagiaan, dan ketaatan kepada Allah. Mari kita jadikan khutbah nikah sebagai pilar yang memperkuat ikatan pernikahan kita dan membawa keberkahan dalam kehidupan sehari-hari.

Terimakasih telah membaca artikel khutbah nikah ini, semoga informasi mengenai khutbah nikah ini bermanfaat untuk Sobat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *