Hasiltani.id – Maful Mutlaq – Pengertian dan Penggunaannya dalam Bahasa Arab. Bahasa Arab merupakan bahasa yang kaya dengan aturan tata bahasa yang kompleks dan beragam. Salah satu konsep penting dalam tata bahasa Arab yang perlu dipahami adalah “Maful Mutlaq.”
Maful Mutlaq adalah jenis konstruksi kalimat yang digunakan untuk tujuan atau faidah tertentu dalam bahasa Arab.
Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan pengertian Maful Mutlaq serta hukum-hukum dan penggunaannya dalam bahasa Arab.
Dengan pemahaman yang baik tentang Maful Mutlaq, Sobat akan dapat menguasai aspek penting dalam struktur kalimat dalam bahasa Arab dan meningkatkan kemampuan berbahasa Arab Sobat.
Pengertian Maful Mutlaq
Maful mutlaq adalah jenis mashdar yang ditempatkan setelah lafadz fi’ilnya dengan tujuan tertentu. Sebagai contoh, dalam Al-Quran, kita dapat menemukan contoh maf’ul mutlaq seperti dalam ayat:
وَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَىٰ تَكْلِيمًا
(QS. An-Nisa ayat 164) yang berarti: “Dan Allah telah berbicara kepada Musa secara langsung.”
Dalam ayat ini, lafadz تَكْلِيمًا adalah mashdar yang ditempatkan setelah lafadz fi’ilnya, yaitu كَلَّمَ. Perlu dicatat bahwa antara تَكْلِيمًا dan كَلَّمَ terdapat akar kata yang sama.
Dengan kata lain, keduanya masih dalam satu kelompok kata yang memiliki hubungan tashrif.
Dari contoh ini, kita dapat memahami bahwa mashdar adalah kata benda yang ditempatkan pada posisi ketiga dalam tashrif fi’il atau tashrif istilahi. Contoh lain dari mashdar dalam tashrif istilahi adalah:
مصدر | مضارع | ماضي |
---|---|---|
تَكْلِيمًا | يُكَلِّمُ | كَلَّمَ |
إحْسَانًا | يُحْسِنُ | أحْسَنَ |
قَوْلًا | يَقُولُ | قالَ |
Mashdar adalah bentuk kata benda dalam bahasa Arab yang memiliki arti yang khusus dan merujuk kepada suatu tindakan atau pekerjaan.
Berikut adalah beberapa contoh mashdar beserta artinya:
1. Takliman: Artinya “pembicaraan.” Mashdar ini merujuk kepada tindakan berbicara atau melakukan pembicaraan.
2. Ikhsanan: Artinya “kebaikan.” Mashdar ini merujuk kepada tindakan berbuat baik atau melakukan perbuatan yang baik.
3. Qaulan: Artinya “ucapan.” Mashdar ini merujuk kepada tindakan berbicara atau mengucapkan kata-kata.
Mashdar ini berlaku untuk semua jenis fi’il dalam bahasa Arab, baik yang tergolong dalam fi’il tsulasi mujarrad maupun fi’il mazid ruba’i, khumasi, sampai tsudasi.
Yang membedakan antara jenis fi’il tersebut adalah jumlah huruf-huruf yang menyertainya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa mashdar tidak selalu disertai dengan penjelasan waktu (zaman) seperti yang terdapat dalam fi’il.
Mashdar lebih fokus pada arti tindakan atau pekerjaan itu sendiri. Sebagai contoh, mashdar “takliman” merujuk pada pembicaraan secara umum tanpa mengindikasikan kapan pembicaraan itu terjadi.
Definisi mashdar ini juga serupa dengan yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Malik melalui nadhom Alfiyahnya, yang menyatakan bahwa mashdar adalah kata benda yang merujuk kepada suatu tindakan atau pekerjaan yang tidak mencakup unsur zaman.
Sebagai contoh, dalam kata “أَمْنٍ” yang berasal dari fi’il “أَمِنَ” (amina), mashdarnya adalah “أَمْنٍ,” yang merujuk kepada tindakan aman atau keamanan tanpa spesifikasi waktu tertentu.
Pembagian Maf’ul Mutlaq
Maf’ul mutlaq adalah jenis mashdar yang digunakan dalam bahasa Arab untuk menyampaikan tujuan atau faidah tertentu dalam kalimat.
Maf’ul mutlaq dibagi menjadi empat kategori berdasarkan tujuan penggunaannya, sebagaimana dijelaskan dalam definisi di atas:
1. Lit ta’kidil makna (Penguatan):
Contoh: قُمْتُ قِيَامًا (qumtu qiyaman) artinya “Aku benar-benar telah berdiri.” Kata “قيامًا” adalah mashdar yang digunakan untuk memperkuat makna tindakan berdiri (قمتُ) dan menegaskan tindakan tersebut.
2. Lil Bayan adad (Menjelaskan Jumlah/Hitungan):
Contoh: أَكَلَ عَلِي أكْلَتَيْنِ (Ali makan dua kali). Lafadz “أكْلَتَيْنِ” adalah mashdar yang digunakan untuk menjelaskan jumlah atau hitungan makanan yang dikonsumsi (dua kali makan).
3. Lil Bayan Nau’ (Menjelaskan Jenis/Macam):
Contoh: سِرْتُ سَيْرَ ذِي رَشَدٍ (Aku berjalan layaknya orang yang mendapat petunjuk).
Lafadz “سَيْرَ ذِي رَشَدٍ” adalah mashdar yang digunakan untuk menjelaskan jenis atau macam tindakan berjalan yang dilakukan (layaknya orang yang mendapat petunjuk).
4. Badal minat talaffudz bi fi’lihi (Pengganti Fi’il-nya):
Contoh: صَبراً عَلى الشَدَائِدِ (Aku sabar atas bencana atau musibah). Lafadz “صَبراً” adalah mashdar yang digunakan sebagai pengganti fi’ilnya.
Jenis maf’ul mutlaq ini hanya berfungsi sebagai pengganti tanpa memberikan tujuan atau faidah tambahan.
Selain itu, berdasarkan kesamaan atau perbedaan huruf-huruf dalam mashdar dengan lafadz fi’ilnya, mashdar dibagi menjadi dua jenis:
1. Masdar lafdzi:
Masdar lafdzi adalah mashdar yang huruf pokoknya bersesuaian dengan lafadz fi’ilnya. Sebagai contoh, dalam kalimat “قُمْتُ قِيَامًا” (qumtu qiyaman), huruf-huruf pokok pada “qiyaman” dan “qumtu” adalah sama.
2. Masdar maknawi:
Masdar maknawi adalah mashdar yang hurufnya berbeda dengan fi’ilnya, namun memiliki kesamaan dalam makna (sinonim).
Sebagai contoh, dalam kalimat “قُمْتُ وُقُوْفًا” (qumtu wuqufan), “wuquf” adalah mashdar yang berbeda dalam huruf dengan fi’il “qumtu,” tetapi keduanya memiliki makna yang sama, yaitu “berdiri.”
Amil Maful Mutlaq
Amilnya maf’ul mutlaq adalah elemen yang menyebabkan maf’ul mutlaq tersebut terbaca dalam bentuk nashab (kasus nominatif).
Terdapat tiga jenis amil dalam maf’ul mutlaq:
1. Fi’il:
Contoh amil yang berupa fi’il adalah semua contoh yang telah disebutkan sebelumnya. Fi’il yang menjadi amil dalam maf’ul mutlaq bisa berbentuk fi’il madhi (lampau), mudhori (sekarang), atau amar (perintah).
2. Isim Shifat:
Contoh amil yang berupa isim shifat adalah ketika maf’ul mutlaq memiliki isim yang mendeskripsikan tindakan atau sifat yang terkait dengan fi’ilnya.
Sebagai contoh, dalam kalimat “رأيتُهُ مُسْرِعاً إسْرَاعاً عظيماً” (Aku melihatnya bergegas dengan sangat cepat), maf’ul mutlaqnya adalah “إسْرَاعاً” (isra’an), dan amil yang membuatnya terbaca nashab adalah “مُسْرِعاً” (musri’an), yang merupakan isim shifat yang berfungsi sebagai isim fa’il.
3. Masdar:
Contoh amil yang berupa masdar adalah ketika maf’ul mutlaq memiliki masdar sebagai amilnya.
Sebagai contoh, dalam ayat “فَإِنَّ جَهَنَّمَ جَزَاؤُكُمْ جَزَاءً مَوْفُورًا” (Maka sesungguhnya neraka Jahannam adalah balasanmu semua, sebagai suatu pembalasan yang cukup), maf’ul mutlaqnya adalah “جَزَاءً” (jaza’an), dan amil yang menyebabkannya terbaca nashab adalah “جَزَاؤُكُمْ” (jaza’ukum), yang merupakan masdar.
Hukum Maful Mutlaq
Hukum yang terkait dengan maf’ul mutlaq dapat dijelaskan dalam tiga aspek berikut:
1. Wajib Dibaca Nashab:
Maf’ul mutlaq wajib dibaca dalam bentuk nashab (kasus nominatif). Alamat nashabnya mengikuti jenis isimnya, apakah itu isim mufrad (tunggal), tasniah (jamak dua), atau jamak lainnya.
2. Wajib Jatuh Setelah Amilnya:
Hukum kedua maf’ul mutlaq adalah harus berada setelah penyebutan amilnya jika maf’ul mutlaq tersebut berfungsi sebagai faidah taukid (penegasan).
Namun, jika maf’ul mutlaq tersebut berfungsi sebagai faidah bayan adad (penjelasan jumlah) atau faidah bayan nau’ (penjelasan jenis), maka maf’ul mutlaq diperbolehkan berada baik sebelum atau sesudah amilnya.
Namun, jika maf’ul mutlaq tersebut berupa istifham (pertanyaan) atau syarat (kondisi), maka wajib hukumnya mendahulukannya dari amilnya.
Hal ini disebabkan oleh karakteristik istifham dan syarat yang harus berada di depan (shadar kalimah).
Contoh maf’ul mutlaq berupa istifham: “مَا أَكْرَمْتَ خَالِداً؟” (Dengan apa engkau memuliakan Khalid?) Istifham “مَا” ini berfungsi sebagai maf’ul mutlaq dan harus mendahului amilnya, yaitu “أَكْرَمْتَ.”
3. Boleh Membuang Amilnya:
Hukum ketiga adalah diperbolehkannya membuang amilnya maf’ul mutlaq. Ini terutama terkait dengan faidah bayan ‘adad (penjelasan jumlah) dan faidah bayan nau’ (penjelasan jenis).
Namun, dalam hal ini, diperlukan adanya qorinah (petunjuk) yang mengindikasikan mengenai pemakaian maf’ul mutlaq tanpa amil.
Biasanya, qorinah ini terdapat dalam jawaban atas pertanyaan atau dalam konteks tertentu.
Contoh penggunaan maf’ul mutlaq tanpa amil:
- “بَلى جُلوساً طويلاً” sebagai jawaban atas pertanyaan seseorang.
- “حَجّاً مبروراً” sebagai ungkapan terhadap seseorang yang hendak naik Haji.
- “قُدوماً مُباركاً” sebagai sambutan terhadap seseorang yang pulang dari bepergian.
Penutup
Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang Maful Mutlaq.
kita telah menjelaskan konsep Maful Mutlaq dalam bahasa Arab beserta hukum-hukum yang berkaitan dengannya.
Maful Mutlaq adalah jenis mashdar yang digunakan untuk tujuan atau faidah tertentu dalam kalimat, dan Hasiltani telah menguraikan tiga hukum penting terkait penggunaannya.
Pertama, maf’ul mutlaq wajib dibaca dalam bentuk nashab. Kedua, maf’ul mutlaq harus berada setelah penyebutan amilnya dalam konteks faidah taukid, namun diperbolehkan sebelum atau sesudah amil dalam faidah bayan adad dan nau’.
Ketiga, mungkin membuang amilnya maf’ul mutlaq, namun dengan adanya petunjuk atau qorinah yang sesuai.
Pemahaman mengenai Maful Mutlaq menjadi penting dalam memahami dan menginterpretasikan kalimat dalam bahasa Arab dengan lebih mendalam.
Dengan demikian, pemahaman akan bahasa dan sastra Arab dapat menjadi lebih baik, dan penulis atau pembaca bahasa Arab dapat menggunakan Maful Mutlaq dengan tepat dalam konteks yang sesuai.
Terimakasih telah membaca artikel Maful Mutlaq ini, semoga informasi mengenai Maful Mutlaq ini bermanfaat untuk Sobat.