Mengamalkan Hadits Tentang Zakat

Mengamalkan Hadits Tentang Zakat dengan Sepenuh Hati

Posted on

Hasiltani.id – Mengamalkan Hadits Tentang Zakat dengan Sepenuh Hati. Dalam ajaran Islam, zakat merupakan salah satu rukun penting yang mendasari ibadah dan tata cara kehidupan seorang Muslim. Zakat bukan hanya merupakan kewajiban finansial, tetapi juga merupakan manifestasi dari kepedulian sosial dan solidaritas terhadap sesama. Untuk memahami tata cara, syarat, dan hikmah di balik zakat, kita merujuk pada hadits-hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan berbagai aspek mengenai kewajiban ini.

Hadits-hadits tentang zakat memberikan panduan yang jelas dan terperinci mengenai bagaimana zakat harus dikeluarkan, kepada siapa zakat harus disalurkan, serta aturan-aturan yang mengatur jenis dan jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Dari hadits-hadits ini, kita dapat mempelajari tentang zakat fitrah, zakat mal, dan jenis zakat lainnya yang relevan dalam konteks kehidupan sehari-hari.

Artikel ini akan membahas beberapa hadits penting yang membimbing kita dalam menunaikan zakat dengan benar. Dengan memahami hadits-hadits ini, diharapkan setiap Muslim dapat melaksanakan kewajiban zakat secara tepat, sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW, serta mencapai tujuan spiritual dan sosial yang terkandung di dalamnya. Mari kita telusuri bersama-sama makna dan hikmah di balik hadits-hadits tentang zakat, untuk memastikan kita menjalankan kewajiban ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Penjelasan Hadits

Sebelum membahas Mengamalkan Hadits Tentang Zakat, Hasiltani akan menjelaskan tentang hadist.

Salah satu sumber ajaran Islam adalah hadits, yang secara urutan kekuatan berada di posisi kedua setelah Al-Qur’an. Oleh karena itu, penting untuk memahami pengertian hadits baik dari segi bahasa maupun istilah.

Dalam kajian keilmuan Islam, banyak ulama memberikan definisi tentang hadits. Dr. Mahmud Thahhan dalam bukunya “Taisir Musthalahul Hadits” mendefinisikan hadits secara bahasa sebagai sesuatu yang baru (اَلْجَديْدُ).

Syekh Manna’ Khalil Qatthan, dalam bukunya “Pengantar Studi Ilmu Hadits,” menjelaskan bahwa hadits secara bahasa berarti baru, dan juga dapat berarti “sesuatu yang dibicarakan dan dinukil.” Selain itu, hadits dapat merujuk pada sesuatu yang sedikit atau banyak. Bentuk jamaknya adalah ahadits. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

فَلَعَلَّكَ بَاخِعٌ نَفْسَكَ عَلَى أَثَرِهِمْ إِنْ لَمْ يُؤْمِنُوْا بِهذَا الْحَدِيْثِ اَسَفًا

“Maka (apakah) barangkali kamu akan membunuh dirimu karena bersedih hati sesudah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada hadits ini.” (Al-Kahfi: 06)

Dalam buku “Ulumul Hadits,” Abdul Majid Khon mengutip pendapat Abu Al-Baqa yang menjelaskan bahwa hadits adalah kata benda dari kata “at-tahdits,” yang berarti “pemberitaan.” Istilah ini merujuk pada perkataan, perbuatan, dan persetujuan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Guru besar Hadits di Fakultas Syariah dan Dirasah Islamiyah Universitas Kuwait mendefinisikan hadits sebagai:

مَا اُضِيْفَ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَوْلٍ أَوْفِعْلٍ اَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْصِفَةٍ

“Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, atau sifat.”

M. Ma’shum Zein, MA dalam bukunya “Ilmu Memahami Hahttps://www.hasiltani.id/tag/hadits/dits Nabi” menulis bahwa menurut para ahli ushul fikih, hadits mencakup:

اَقْوَألُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاَفْعَالُهُ وَتَقْرِيْرَاتُهُ اّلَّتِيْ تُثّبِّتُ الْاَحْكَامَ وَتُقَرِّرُهَا

“Semua perkataan, perbuatan, dan taqrir Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum-hukum syariat dan ketentuannya.”

Dalam buku yang sama, Dr. Ma’shum Zein juga mengutip pendapat Muhammad Ash-Shobagh yang mendefinisikan hadits sebagai:

اَقْوَالُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاَفْعَالُهُ وَاَحْوَالُهُ

“Segala perkataan, perbuatan, dan hal-ihwal Nabi Muhammad SAW.”

Penjelasan Zakat

Pada pembahasan Mengamalkan Hadits Tentang Zakat, Hasiltani akan menjelaskan mengenai zakat.

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang penting. Secara sederhana, zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak, seperti fakir miskin, sesuai dengan ketentuan yang ada. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Ayat ini mengandung perintah Allah untuk mengambil sebagian dari harta sebagai zakat atau sedekah. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dari dosa dan menyucikan hati dari kecintaan yang berlebihan terhadap harta.

Baca Juga :  Memahami Perbedaan Antara Ila Ruhi, Ila Arwahi, dan Ila Hadroti

Menurut buku “Pendidikan Inklusi dan Pendayagunaan Zakat,” dari segi bahasa, kata “zakat” berasal dari kata Arab “zaka” yang berarti berkah, tumbuh, bersih, suci, dan baik. Dalam istilah, zakat berarti memberikan sebagian dari harta yang telah mencapai nisab kepada pihak-pihak yang telah ditentukan oleh syariat dengan jumlah tertentu.

Di Indonesia, zakat diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU No. 23 Tahun 2011). Undang-undang ini mendefinisikan zakat sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan syariat Islam.

Hukum Zakat

Pada pembahasan Mengamalkan Hadits Tentang Zakat, Hasiltani membahas hukum zakat.

Zakat merupakan kewajiban (fardu) bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Dasar hukum zakat dapat ditemukan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya adalah Surat Al-Baqarah ayat 110:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَوٰةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: “Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Zakat juga diatur dalam Surat At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۗ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu memberikan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Manfaat Zakat

Pada pembahasan Mengamalkan Hadits Tentang Zakat, Hasiltani juga membahas manfaat dari zakat.

Zakat menawarkan berbagai manfaat yang signifikan baik bagi pemberi zakat (muzaki) maupun penerima zakat (mustahik), serta masyarakat secara umum. Berikut adalah beberapa manfaat utama zakat:

1. Menyuburkan Sifat Kebaikan dan Meningkatkan Harta:

Zakat mendorong pertumbuhan sifat-sifat positif dalam diri individu, seperti kedermawanan, dan dapat juga meningkatkan keberkahan harta yang dimiliki.

2. Membantu Mustahik dalam Beribadah:

Dengan memberikan zakat, muzaki membantu mustahik dalam memenuhi kebutuhan mereka, sehingga mereka dapat lebih fokus pada ibadah dan aktivitas keagamaan lainnya.

3. Membersihkan Sifat Negatif:

Zakat berfungsi untuk membersihkan hati dari sifat-sifat tercela seperti kikir, kesombongan, dan egoisme, menggantinya dengan sikap yang lebih mulia dan penuh kepedulian.

4. Mendidik Sifat Pemurah dan Amanah:

Praktik zakat mendidik individu untuk menjadi lebih pemurah, bertanggung jawab, dan amanah dalam mengelola rezeki yang diberikan oleh Allah.

5. Ungkapan Syukur atas Nikmat Kekayaan:

Menunaikan zakat adalah bentuk rasa syukur atas nikmat kekayaan yang telah diberikan oleh Allah, serta sebagai wujud dari rasa terima kasih.

6. Menjaga Keamanan Sosial:

Dengan mendistribusikan kekayaan melalui zakat, potensi munculnya kejahatan dan ketidakadilan sosial dapat diminimalisir, sehingga menjaga keamanan dan stabilitas masyarakat.

7. Mendekatkan Hubungan Sosial:

Zakat mempererat hubungan antara yang kaya dan yang miskin, membangun rasa solidaritas, kasih sayang, dan saling memahami di antara mereka.

Hadits Tentang Zakat

Berikut adalah Mengamalkan hadits tentang zakat dalam teks Arab:

1. Hadits tentang Zakat Fitrah:

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia (al-laghw) dan perkataan kotor (ar-rafats), sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin.

2. Hadits tentang Zakat dari Harta:

عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: (أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللهُ عَنْهُ إِلَى الْيَمَنِ) فَذَكَرَ الْحَدِيثَ، وَفِيهِ: (أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِلبُخَارِيّ

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengutus Mu’adz ke negeri Yaman, ia meneruskan hadits itu, dan di dalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

3. Hadits tentang Pentingnya Zakat Fitrah:

صَوْمُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَا يَرْفَعُ إِلَّا بِزَكَوَةِ الْفِطْرِ

Puasa Ramadhan menggantung antara langit dan bumi, tidak akan naik kecuali dengan ditunaikannya zakat fitrah.

4. Hadits tentang Kadar Zakat Fitrah:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Baca Juga :  Hadits Tentang Hati - Memahami Pentingnya Kebersihan Hati

Bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan sebesar satu sha’ kurma, atau sha’ gandum, atas setiap orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, dari kalangan kaum muslimin.

5. Hadits tentang Waktu Penyaluran Zakat Fitrah:

وَكَانُوا يُعْطُونَهَا قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

Adalah para sahabat Nabi SAW mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya. (HR. Bukhari)

6. Hadits tentang Zakat Pertanian:

وَعَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ، أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا: الْعُشْرُ، وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ: نِصْفُ الْعُشْرِ) رَوَاهُ الْبُخَارِيّ، وَلِأَبِي دَاوُدَ: (أَوْ كَانَ بَعْلًا: الْعُشْرُ، وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّوَانِي أَوِ النَّضْحِ: نِصْفُ الْعُشْرِ)

Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh.” Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: “Bila tanaman ba’al (tanaman yang menyerap air dari tanah), zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau binatang, zakatnya setengah dari sepersepuluh (1/20).”

7. Hadits tentang Jenis Harta untuk Zakat:

وَعَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ؛ وَمُعَاذٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا؛ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُمَا: (لَا تَأْخُذَا فِي الصَّدَقَةِ إِلَّا مِنْ هَذِهِ الْأَصْنَافِ الْأَرْبَعَةِ: الشَّعِيرِ، وَالْحِنْطَةِ، وَالزَّبِيبِ، وَالتَّمْرِ) رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ، وَالْحَاكِمُ

Dari Abu Musa al-Asy’ary dan Mu’adz r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada keduanya: “Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: sya’ir, gandum, anggur kering, dan kurma.” Riwayat Thabrani dan Hakim.

8. Hadits tentang Penyegeraan Zakat:

وَعَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ الْعَبَّاسَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ (سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَالْحَاكِمُ

Dari Ali r.a bahwa Abbas bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau mengizinkannya. Riwayat Tirmidzi dan Hakim.

9. Hadits tentang Kadar Zakat yang Dikenakan:

حَدِيثُ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ وَلَا فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ وَلَا فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ (متفق عليه)

Diriwayatkan dari Abi Sa’id Al-Khudri r.a, dia telah berkata: Nabi SAW telah bersabda: “Hasil bumi yang kurang dari lima wasaq (gantang), tidak diwajibkan zakat. Unta yang kurang dari lima ekor, tidak diwajibkan zakat. Perak yang kurang dari lima uqiah (satu uqiah adalah sama dengan empat puluh dirham perak), tidak diwajibkan zakat. (Muttafaq ‘Alaih)

10. Hadits tentang Zakat pada Harta yang Tidak Memenuhi Syarat:

عَنِ ابْنِ عَبَاسٍ قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ قَالَتِ النِّسَاءُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نَفْقَةُ الرِّجَالِ أَفْضَلُ مِنْ نَفْقَةِ النِّسَاءِ، فَسُبْحَانَ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَالْفَضْلِ مِمَّا يُحِبُّونَ. (رواه أبو داود)

Dari Ibnu Abbas r.a, beliau berkata: Ketika turunnya ayat: “Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkannya di jalan Allah, maka beritakan kepada mereka dengan azab yang pedih” (QS. At-Taubah: 34), para wanita berkata: “Wahai Rasulullah, nafkah laki-laki lebih utama daripada nafkah wanita. Maka, sungguh menyedihkan, orang-orang yang menimbun emas dan perak dan menahan harta dari apa yang mereka cintai.” Riwayat Abu Dawud.

11. Hadith tentang Zakat Ternak dan Kambing:

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ أَبَا بَكْرٍ اَلصِّدِّيقَ رضي الله عنه كَتَبَ لَهُ: “هَذِهِ فَرِيضَةُ اَلصَّدَقَةِ اَلَّتِي فَرَضَهَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى اَلْمُسْلِمِينَ، وَالَّتِي أَمَرَ اَللَّهُ بِهَا رَسُولَهُ فِي أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ مِنَ اَلْإِبِلِ فَمَا دُونَهَا اَلْغَنَمُ فِي كُلِّ خَمْسٍ شَاةٌ، فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ إِلَى خَمْسٍ وَثَلَاثِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ أُنْثَى فَإِنْ لَمْ تَكُنْ فَابْنُ لَبُونٍ ذَكَرٌ، فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَثَلَاثِينَ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ فَفِيهَا بِنْتُ لَبُونٍ أُنْثَى، فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَأَرْبَعِينَ إِلَى سِتِّينَ فَفِيهَا حِقَّةٌ طَرُوقَةُ اَلْجَمَلِ، فَإِذَا بَلَغَتْ وَاحِدَةً وَسِتٍّينَ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِينَ فَفِيهَا جَذَعَةٌ، فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَسَبْعِينَ إِلَى تِسْعِينَ فَفِيهَا بِنْتَا لَبُونٍ، فَإِذَا بَلَغَتْ إِحْدَى وَتِسْعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِيهَا حِقَّتَانِ طَرُوقَتَا اَلْجَمَلِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ، وَفِي كُلِّ خَمْسِينَ حِقَّةٌ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ إِلَّا أَرْبَعٌ مِنَ اَلْإِبِلِ فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا وَفِي صَدَقَةِ اَلْغَنَمِ سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةِ شَاةٍ شَاةٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ فَفِيهَا شَاتَانِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلَاثِمِائَةٍ فَفِيهَا ثَلَاثُ شِيَاهٍ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلَاثِمِائَةٍ فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ اَلرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاةٍ شَاةً وَاحِدَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ، إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا. وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ، وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ، وَلَا يُخْرَجُ فِي الصَّدَقَةِ هَرِمَةٌ وَلَا ذَاتُ عَوَارٍ، إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اَلْمُصَدِّقُ، وَفِي الرِّقَّةِ رُبُعُ اَلْعُشْرِ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ إِلَّا تِسْعِينَ وَمِائَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا، وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنَ اَلْإِبِلِ صَدَقَةُ اَلْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ، فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ اَلْحِقَّةُ، وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنِ اِسْتَيْسَرَتَا لَهُ، أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا، وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ اَلْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ اَلْحِقَّةُ، وَعِنْدَهُ اَلْجَذَعَةُ، فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ اَلْجَذَعَةُ، وَيُعْطِيهِ اَلْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ” رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

Baca Juga :  Hadits tentang Pernikahan Beserta Artinya

Hadith dari Anas bin Malik: Abu Bakar ash-Shiddiq menulis surat mengenai kewajiban zakat pada ternak. Di dalam surat tersebut, dinyatakan rincian zakat yang harus dikeluarkan berdasarkan jumlah unta dan kambing yang dimiliki. Zakat unta ditentukan berdasarkan jumlah ekor dan jenis unta, sedangkan zakat kambing ditentukan berdasarkan jumlahnya. Hadith ini dijelaskan dalam Sahih Bukhari. (Sumber: Sahih Bukhari).

12. Hadith tentang Zakat Fitrah:

عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: “فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ” رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَابْنُ مَاجَهْ، وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ

Hadith dari Ibnu Abbas: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang miskin. Zakat fitrah yang dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri dianggap sebagai zakat yang diterima, sedangkan yang dikeluarkan setelah sholat dianggap sebagai sedekah biasa. Hadith ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. (Sumber: Abu Dawud, Ibnu Majah).

13. Hadith tentang Zakat Rikaz (Harta Peninggalan Purba):

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: “وَفِي الرِّكَازِ: الْخُمُسُ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Hadith dari Abu Hurairah: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyatakan bahwa zakat untuk rikaz adalah seperlima dari harta tersebut. Hadith ini merupakan bagian dari koleksi hadith yang diterima secara umum (Muttafaq Alaihi). (Sumber: Muttafaq Alaihi).

14. Hadith tentang Harta Temuan (Kenz):

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ؛ “أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ -فِي كَنْزٍ وَجَدَهُ رَجُلٌ فِي خَرِبَةٍ-: إِنْ وَجَدْتَهُ فِي قَرْيَةٍ

Hadith dari Amr bin Shu’aib: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberikan petunjuk tentang harta temuan yang ditemukan di desa atau daerah yang tidak berpenghuni. Jika ditemukan di desa yang dihuni, maka wajib diumumkan. Jika ditemukan di desa yang tidak dihuni, maka zakatnya adalah seperlima dari harta tersebut. Hadith ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad hasan. (Sumber: Ibnu Majah).

Baca juga:

Penutup

Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang Mengamalkan Hadits Tentang Zakat.

Hadits tentang zakat merupakan sumber utama yang membimbing umat Islam dalam menunaikan kewajiban ini secara benar dan sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW. Melalui penjelasan dalam hadits-hadits tersebut, kita mendapatkan petunjuk yang jelas mengenai jenis zakat, jumlah yang harus dikeluarkan, serta kelompok yang berhak menerimanya. Pemahaman dan pengamalan hadits-hadits ini tidak hanya memastikan bahwa zakat kita sah secara syariat, tetapi juga meningkatkan kualitas ibadah kita serta memperkuat hubungan sosial dalam masyarakat.

Menunaikan zakat berdasarkan hadits tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban religius, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain. Dengan mengikuti petunjuk yang terdapat dalam hadits-hadits tentang zakat, kita berkontribusi pada terciptanya keadilan sosial dan mendukung mereka yang membutuhkan.

Oleh karena itu, mari kita terus berusaha untuk memahami dan menerapkan ajaran dari hadits-hadits ini dalam kehidupan sehari-hari kita. Semoga dengan demikian, setiap zakat yang kita keluarkan menjadi amal yang diterima di sisi Allah SWT, dan menjadi jalan bagi kita untuk memperoleh keberkahan serta meraih ridha-Nya.

Dengan mengamalkan hadits-hadits tentang zakat, kita tidak hanya menjalankan kewajiban ibadah, tetapi juga membangun masyarakat yang lebih peduli dan penuh kasih. Semoga Allah memudahkan kita dalam melaksanakan zakat dengan penuh keikhlasan dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

Terimakasih telah membaca artikel Mengamalkan Hadits Tentang Zakat ini, semoga informasi mengenai Mengamalkan Hadits Tentang Zakatini bermanfaat untuk Sobat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *