https://www.hasiltani.id/

Muntah Tidak Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i

Posted on

Hasiltani.id – Muntah Tidak Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i – Pandangan Ulama. Dalam ajaran Islam, menjaga kesucian dan wudhu merupakan hal penting yang harus diperhatikan sebelum melaksanakan ibadah seperti salat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah apakah muntah membatalkan wudhu atau tidak. Meskipun ada berbagai pendapat ulama tentang hal ini, mayoritas ulama dalam Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa muntah tidak membatalkan wudhu.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang pandangan ulama terkait muntah dan hubungannya dengan wudhu, serta dalil-dalil yang mendukung pendapat bahwa muntah tidak membatalkan wudhu, sehingga umat Muslim dapat memahami dan menjalankan ibadah dengan lebih baik.

Sunah Wudhu: Hal-Hal yang Dianjurkan Saat Berwudhu

Sebelum membnahas muntah tidak membatalkan wudhu, Hasiltani membahas sunah wudhu.

Sunah wudhu adalah amalan-amalan yang dianjurkan saat berwudhu. Walaupun tidak wajib, melakukannya bisa menambah pahala. Berikut beberapa sunah dalam wudhu:

1. Menghadap Kiblat

Menghadap kiblat saat berwudhu disunahkan karena kiblat adalah arah yang mulia. Meskipun tidak menghadap kiblat, wudhu tetap sah, namun kita kehilangan pahala dari sunah ini.

2. Bersiwak (Sikat Gigi)

Rasulullah menganjurkan umat Islam untuk bersiwak atau membersihkan gigi sebelum wudhu. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, “Seandainya tidak memberatkan umatku, pasti aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga :  Apakah Puasa Batal Karena Pingsan? Ini Penjelasan Lengkapnya

3. Membaca Basmalah

Disunahkan membaca “Bismillah” sebelum mulai berwudhu. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah, “Berwudhulah dengan menyebut nama Allah.” (HR. Nasa’i).

4. Melafalkan Niat Wudhu

Niat wudhu bisa dilakukan dalam hati, tetapi disunahkan melafalkannya secara lisan agar mendapatkan pahala lebih.

5. Membasuh Telapak Tangan

Disunahkan membasuh kedua telapak tangan sebelum memulai wudhu. Rasulullah bersabda, “Jika salah satu dari kalian bangun dari tidur, jangan masukkan tangannya ke dalam wadah air sampai ia mencucinya terlebih dahulu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

6. Berkumur-Kumur

Disunahkan berkumur sebelum membasuh wajah. Hal ini telah dicontohkan oleh Utsman bin Affan yang menyatakan bahwa Rasulullah selalu berkumur dalam wudhunya (HR. Bukhari dan Muslim).

7. Istinsyaq

Istinsyaq, yaitu menghirup air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya, juga disunahkan sebelum membasuh wajah. Ini dilakukan berdasarkan riwayat yang sama dengan berkumur.

8. Mengusap Seluruh Kepala

Disunahkan mengusap seluruh kepala dengan kedua tangan, dari depan ke belakang dan sebaliknya, sesuai dengan hadits Abdullah bin Yazid (HR. Bukhari dan Muslim).

9. Mengusap Kedua Telinga

Rasulullah mengusap kedua telinganya menggunakan air baru, bukan sisa dari usapan kepala. Hadits menyebutkan bahwa beliau memasukkan jari telunjuk ke telinga bagian dalam dan ibu jari ke bagian luar daun telinga (HR. Ibnu Majah).

10. Mendahulukan Bagian Kanan

Saat berwudhu, disunahkan untuk membasuh anggota tubuh bagian kanan terlebih dahulu, baru kemudian bagian kiri. Rasulullah bersabda, “Jika kalian berpakaian atau berwudhu, mulailah dari bagian kanan.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan lainnya).

Melakukan sunah-sunah ini saat wudhu akan menambah kesempurnaan wudhu dan memberikan pahala tambahan.

Apakah Muntah Membatalkan Wudhu?

Pada pembahasan muntah tidak membatalkan wudhu, Hasiltani membahas apakah muntah membatalkan wudhu?.

Ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah muntah membatalkan wudhu atau tidak. Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Menurut Al-Quran, Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama oleh Muhammad Al-Baqir, dijelaskan tiga pandangan utama:

1. Pendapat Pertama (Imam Syafii dan Ulama Syafiiyah):

Menurut mereka, muntah tidak membatalkan wudhu. Mereka berpendapat bahwa apapun yang keluar dari tubuh selain dari kubul (saluran kencing) dan dubur, tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini merujuk pada hadits dari Tsauban, di mana Rasulullah menjawab, ketika ditanya apakah seseorang wajib berwudhu jika muntah:
“Kalau itu diwajibkan, tentu aku sudah menemukannya di kitab Allah.” (HR. ad-Daruquthni).
Jadi, menurut Imam Syafii, muntah tidak membatalkan wudhu karena keluarnya melalui mulut, bukan dari kubul atau dubur.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Cara Mengusap Kedua Telinga Dalam Wudhu

2. Pendapat Kedua (Mazhab Hanafi dan Hanbali):

Berbeda dengan Syafiiyah, mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa muntah membatalkan wudhu, baik yang dikeluarkan berupa cairan atau makanan. Mereka merujuk pada hadits dari Aisyah yang menyebutkan:
“Siapa yang mengalami muntah, atau mengeluarkan darah dari hidungnya, atau muntah sedikit, maka hendaklah ia beralih dan berwudhu, kemudian melanjutkan shalatnya tanpa berbicara.” (HR. Ibnu Majah dan ad-Daruquthni).
Berdasarkan hadits ini, mereka meyakini bahwa muntah, walaupun sedikit, tetap membatalkan wudhu.

3. Pendapat Ketiga (Syekh Wahbah Zuhaili):

Menurut Syekh Wahbah Zuhaili, muntah, nanah, atau darah yang keluar dari selain kubul dan dubur, bisa membatalkan wudhu, tetapi hanya jika jumlahnya banyak. Jika sedikit, maka wudhu tidak batal.

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

Pada pembahasan muntah tidak membatalkan wudhu, Hasiltani membahas hal-hal yang membhatalkan wudhu.

1. Segala yang Keluar dari Kemaluan

Segala sesuatu yang keluar dari salah satu kemaluan, seperti kencing, buang air besar, mani, wadi, dan kentut, membatalkan wudhu. Namun, ada pengecualian untuk cairan lendir yang terus keluar dari kemaluan wanita karena kelelahan atau kehamilan, karena itu tidak membatalkan wudhu.

2. Tidur Lelap

Ulama sepakat bahwa tidur dalam posisi yang memudahkan keluarnya angin, seperti berbaring atau duduk miring, dapat membatalkan wudhu. Rasulullah pernah menyamakan tidur dengan buang air besar dan buang air kecil sebagai kondisi yang membatalkan wudhu (HR. Ahmad, An-Nasa’i, dan Tirmidzi). Tidur lelap diartikan sebagai tidur yang menyebabkan hilangnya kesadaran.

3. Hilang Kesadaran

Hilangnya akal atau kesadaran karena gila, pingsan, mabuk, atau obat-obatan juga membatalkan wudhu. Kondisi ini dianggap lebih berat daripada tidur, karena benar-benar menghilangkan kesadaran penuh.

Baca Juga :  Memahami Bid'ah dalam Islam - Pengertian, Jenis, dan Pandangan Ulama

4. Bersentuhan dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram

Bersentuhan langsung (kulit bertemu kulit) dengan lawan jenis yang bukan mahram tanpa penghalang, juga membatalkan wudhu.

5. Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan sendiri atau orang lain tanpa penghalang, seperti kain, dapat membatalkan wudhu. Rasulullah bersabda, “Siapa yang menyentuh kemaluannya, wajib berwudhu.” (HR. Abu Daud, An-Nasa’i, dan Tirmidzi). Namun, jika ada penghalang, seperti kain, wudhu tidak batal.

6. Berdarah

Menurut Wahbah Az-Zuhaili, keluarnya darah, nanah, atau campuran keduanya dari selain dua kemaluan dapat membatalkan wudhu jika jumlahnya banyak. Jika hanya setetes atau dua tetes, wudhu tidak batal dan tidak perlu mengulanginya. Rasulullah bersabda, “Wudhu hendaklah dilakukan bagi setiap darah yang mengalir.”

Dengan mengetahui hal-hal yang membatalkan wudhu, kita bisa lebih teliti dalam menjaga kesucian dan melaksanakan ibadah dengan sempurna.

Baca juga:

Penutup

Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang muntah tidak membatalkan wudhu.

Dari berbagai pendapat yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama, terutama dalam Mazhab Syafi’i, bersepakat bahwa muntah tidak membatalkan wudhu, kecuali jika keluar dari saluran kemaluan atau dubur. Pendapat ini didukung oleh sejumlah hadits yang menunjukkan bahwa muntah tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan wudhu.

Namun, setiap Muslim tetap dianjurkan untuk memahami pendapat yang berbeda dalam mazhab lain dan menghargai keberagaman pandangan ulama. Dengan memahami hukum ini, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan lebih tenang, tanpa keraguan, serta menjaga kesucian diri dengan baik.

Terimakasih telah membaca artikel muntah tidak membatalkan wudhu ini, semoga informasi mengenai muntah tidak membatalkan wudhu ini bermanfaat untuk Sobat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *