Pernikahan Misyar

Pro dan Kontra Pernikahan Misyar dalam Perspektif Islam – Hukum dan Pandangan Ulama

Posted on

Hasiltani.id – Pro dan Kontra Pernikahan Misyar dalam Perspektif Islam – Hukum dan Pandangan Ulama. Pernikahan Misyar adalah salah satu bentuk pernikahan yang menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat Muslim. Istilah misyar merujuk pada pernikahan di mana suami dan istri menyetujui adanya pembatasan hak-hak tertentu, seperti tidak ada kewajiban suami untuk menyediakan tempat tinggal atau memberi nafkah secara penuh kepada istrinya. Meskipun secara hukum fiqih dianggap sah karena memenuhi syarat-syarat dasar pernikahan—yakni akad, wali, saksi, dan mahar—bentuk pernikahan ini memunculkan pro dan kontra di kalangan ulama serta masyarakat luas.

Pernikahan misyar seringkali dilakukan dalam situasi-situasi tertentu, seperti kebutuhan wanita untuk tetap tinggal bersama keluarganya atau keinginan pria yang sudah menikah untuk menikah lagi tanpa merusak hubungan dengan istri pertama. Meski dianggap solusi bagi beberapa kalangan, banyak yang mempertanyakan apakah pernikahan ini sesuai dengan tujuan mulia pernikahan dalam Islam, yang menekankan pada tanggung jawab, cinta, dan kesejahteraan keluarga.

Tentang Nikah Misyar

Pada pembahasan pernikahan misyar, Hasiltani akan menjelaskan tentang nikah misyar.

Nikah Misyar adalah bentuk pernikahan yang sudah ada sejak dahulu. Dalam pernikahan ini, seorang suami memberikan syarat kepada istrinya, misalnya bahwa istrinya tidak akan diperlakukan sama dengan istri-istri lainnya (jika dalam konteks poligami). Suami mungkin tidak akan memberikan nafkah atau tempat tinggal, atau mungkin hanya akan menemani istrinya pada waktu siang, bukan malam hari. Di sisi lain, ada juga istri yang rela menggugurkan hak-haknya, seperti menerima jika suami hanya menemaninya di siang hari atau tinggal bersamanya hanya dalam beberapa hari saja.

Baca Juga :  Bahaya Ghibah - Hukum, Dampak, dan Cara Menghindarinya dalam Islam

Di beberapa kasus di masyarakat kita, konsep nikah Misyar ini sering terlihat dalam hubungan perselingkuhan, meskipun tanpa status pernikahan, atau ketika seorang pria memiliki istri simpanan yang tidak diketahui oleh istri pertamanya. Status pernikahan dengan istri kedua ini bisa sah atau tidak.

Hukum Nikah Misyar

Pada pembahasan pernikahan misyar, Hasiltani membahas hukum nikah misyar.

Dalam pandangan hukum fiqih, nikah misyar dianggap sah karena memenuhi rukun pernikahan, yaitu adanya akad, keridhaan wali, dua orang saksi, dan mahar. Namun, pernikahan ini menjadi bahan perdebatan di kalangan ulama karena adanya kontroversi terkait tujuan dan dampaknya. Ada empat pandangan utama tentang hukum nikah misyar:

1. Pendapat Yusuf Qardhawi

Menurut Yusuf Qardhawi, meskipun nikah misyar bukan bentuk pernikahan yang ideal, pernikahan ini tetap sah secara syariat karena memenuhi rukun-rukun pernikahan. Namun, ia menegaskan bahwa nikah misyar hanya boleh dilakukan dalam kondisi darurat, misalnya tentara yang tidak bisa pulang ke rumah dan menghadapi kesulitan menjaga pandangan. Dalam situasi seperti itu, nikah misyar dianggap sebagai solusi yang dibolehkan.

2. Pendapat Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, anggota Komisi Fatwa Arab Saudi, menyatakan bahwa nikah misyar diperbolehkan asalkan perempuan yang dinikahi rela dengan kondisi tersebut, yaitu tidak akan mendapatkan nafkah lahir dan batin secara penuh. Namun, syaratnya adalah suami harus mengakui istri tersebut secara terbuka untuk menghindari fitnah dan menjaga kehormatan kedua belah pihak.

3. Pendapat Wahdah Al-Zuhaili

Berbeda dengan pendapat sebelumnya, Wahdah Al-Zuhaili menyatakan bahwa nikah misyar tidak dapat dibenarkan karena pernikahan ini bertentangan dengan tujuan dasar pernikahan dalam Islam. Menurutnya, pernikahan seharusnya dibangun atas cinta, kasih sayang, dan tanggung jawab penuh antara suami dan istri, yang sulit tercapai dalam nikah misyar.

Baca Juga :  Siapa Dajjal Itu? Mengungkap Ciri, Fitnah, dan Cara Menghindarinya dalam Islam

4. Pendapat Umar Sulaiman Al-Asyqar

Umar Sulaiman Al-Asyqar berpendapat bahwa nikah misyar adalah haram. Ia menilai pernikahan ini melanggar prinsip-prinsip syariat Islam, karena mengabaikan tujuan utama pernikahan, yaitu menciptakan kasih sayang dan kerjasama antara suami dan istri. Selain itu, nikah misyar dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap perempuan, yang bertentangan dengan tujuan Islam untuk memuliakan dan melindungi hak-hak perempuan.

Kesimpulannya, meskipun secara teknis sah, nikah misyar menimbulkan banyak pro dan kontra terkait implikasi moral dan tujuannya dalam membangun rumah tangga yang harmonis sesuai ajaran Islam.

Penyebab Munculnya Pernikahan Jenis Misyar

Pada pembahasan pernikahan misyar, Hasiltani membahas penyebab munculnya pernikahan jenis misyar.

Beberapa faktor yang menjadi penyebab munculnya pernikahan jenis misyar adalah sebagai berikut:

1. Banyaknya Wanita yang Menunda Pernikahan

Semakin banyak wanita yang belum menikah meskipun sudah memasuki usia matang, karena banyak pemuda yang enggan menikah. Hal ini disebabkan oleh tingginya biaya pernikahan, seperti mas kawin, atau meningkatnya angka perceraian. Dalam situasi seperti ini, beberapa wanita rela menjadi istri kedua atau ketiga, bahkan menggugurkan sebagian hak-haknya demi bisa menikah.

2. Kebutuhan Wanita untuk Tinggal Bersama Keluarganya

Beberapa wanita memilih untuk tetap tinggal di rumah keluarganya karena mereka adalah penanggung jawab utama keluarga, atau mereka memiliki keterbatasan fisik yang membuat keluarganya khawatir jika diperlakukan tidak layak oleh suami. Selain itu, ada wanita yang memiliki anak-anak dan tidak bisa pindah ke rumah suami barunya. Ada banyak situasi lain yang mendorong kebutuhan untuk tetap berada di lingkungan keluarganya.

3. Keinginan Laki-Laki Menjaga Kehormatan Wanita Lain

Beberapa pria yang sudah menikah mungkin ingin menikah lagi untuk menjaga kehormatan wanita yang membutuhkan atau karena mereka mencari kebahagiaan tambahan yang diperbolehkan dalam Islam. Namun, mereka mungkin tidak sepenuhnya fokus pada tanggung jawab rumah tangga pertama dan anak-anaknya.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Tayamum - Cara Bersuci dalam Islam

4. Keinginan Menyembunyikan Pernikahan Kedua

Beberapa pria ingin menikah untuk kedua kalinya tanpa sepengetahuan istri pertama mereka, karena khawatir hal tersebut akan merusak hubungan rumah tangga dengan istri pertama.

5. Banyaknya Pria yang Bepergian ke Luar Negeri

Dalam beberapa kasus, pria yang sering bepergian ke luar negeri dalam waktu lama merasa lebih aman jika ditemani oleh seorang istri daripada bepergian sendirian. Ini menjadi salah satu alasan pernikahan misyar sering dilakukan.

Faktor-faktor ini menunjukkan bahwa nikah misyar sering dipilih karena adanya kebutuhan khusus atau situasi tertentu yang membuat pernikahan dalam bentuk biasa sulit dilakukan.

Baca juga:

Penutup

Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang pernikahan misyar.

Pernikahan Misyar memang telah menjadi bagian dari diskusi panjang dalam dunia fiqih Islam. Meskipun secara hukum sah, banyak ulama yang memberikan catatan kritis terhadap pelaksanaannya, karena pernikahan ini berpotensi mengurangi esensi pernikahan yang seharusnya didasarkan pada rasa cinta, tanggung jawab, dan saling melengkapi antara suami dan istri. Dalam kondisi-kondisi tertentu, misyar mungkin dianggap sebagai solusi, namun harus dipertimbangkan secara matang agar tidak mengorbankan hak-hak dan kebahagiaan salah satu pihak.

Dengan memahami berbagai pandangan mengenai misyar, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi bentuk pernikahan ini. Penting untuk mengedepankan nilai-nilai Islam yang menekankan pada keadilan, penghormatan terhadap hak istri, serta keberlangsungan rumah tangga yang harmonis, sebagaimana tujuan mulia dari pernikahan dalam Islam.

Terimakasih telah membaca artikel pernikahan misyar ini, semoga informasi ini bermanfaat untuk Sobat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *