Hasiltani.id – Surat Al-Hadid Ayat 25 – Dalil Al-Quran Bolehnya Pegang Keris. Dalam Al-Quran, terdapat ayat yang sering menjadi dasar dalam menjelaskan legitimasi pegangan keris, senjata tradisional yang memiliki nilai historis dan kebudayaan yang mendalam.
Ayat ini terletak dalam Surat Al-Hadid ayat 25 dan memiliki makna mendalam yang telah dianalisis oleh para ulama sepanjang masa.
Ayat ini memberikan perspektif unik tentang penggunaan keris dan mengapa beberapa jenis keris dianggap memiliki kekuatan khusus.
Artikel ini akan menjelajahi ayat tersebut, serta pandangan ulama terkait dengan penggunaan dan kepemilikan keris dalam konteks ajaran Islam.
Dengan demikian, kita dapat lebih memahami asal-usul, kebudayaan, dan kepercayaan yang melingkupi senjata ini dalam tradisi Islam.
Tentang Surat Al-Hadid
Sebelum membahas mengenai Surat Al-Hadid ayat 25 Dalil Al quran Bolehnya Pegang Keris, mari simak penjelasan mengenai Surat Al-Hadid.
Surat Al-Hadid (سورة الحديد) adalah surat ke-57 dalam Al-Quran. Surat ini terdiri dari 29 ayat dan termasuk dalam kelompok surat-surat Madinah. Nama “Al-Hadid” sendiri berarti “Besi” dalam bahasa Arab, dan surat ini mengambil nama tersebut dari kata “hadid” yang muncul dalam ayat pertama surat ini.
Surat Al-Hadid membahas berbagai aspek, termasuk pemurnian jiwa, peran besi dalam peradaban manusia, dan juga peringatan akan hari kiamat. Surat ini menekankan pentingnya keimanan, amal saleh, dan kesabaran dalam menghadapi cobaan.
Salah satu ayat terkenal dalam Surat Al-Hadid adalah ayat ke-25, yang menyebutkan tentang “besi” (hadid) dan kekuatannya. Ayat ini digunakan dalam konteks yang berbeda, termasuk untuk menekankan kekuasaan Allah dan juga sebagai dasar untuk pemahaman tentang berbagai aspek dalam kehidupan manusia.
Selain itu, Surat Al-Hadid juga mengingatkan manusia tentang kebijaksanaan dan keadilan Allah dalam mengatur segala sesuatu di alam semesta ini. Surat ini juga mengajak manusia untuk merenungkan tanda-tanda kebesaran Allah dalam ciptaan-Nya dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya melalui perbuatan baik dan ibadah.
Bacaan Surat Al-Hadid ayat 25
Dalam Al-Quran, Surat Al-Hadid ayat 25 berbunyi:
Laqad arsalnaa Rusulanaa bilbaiyinaati wa anzalnaa ma’ahumul Kitaaba wal Miizaana liyaquuman naasu bilqist,
Wa anzalnal hadiida fiihi baa’sun syadiidunw wa manaafi’u linnaasi wa liya’lamal laahu many yansuruhuu wa Rusulahuu bilghaib; innal laaha Qawiyyun ‘Aziz
Artinya:
Sesungguhnya, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang jelas, serta Kami turunkan bersama mereka kitab dan ukuran (untuk menegakkan) keadilan, supaya manusia dapat menjalankan kehidupan yang adil.
Kami juga menurunkan besi yang memiliki kekuatan yang besar dan banyak manfaat bagi manusia. Hal ini bertujuan agar Allah mengetahui siapa yang membantu (agama)-Nya dan para rasul-Nya, walaupun Allah tidak terlihat oleh manusia. Sesungguhnya, Allah Maha Kuat dan Maha Perkasa.
Surat Al-Hadid ayat 25 Dalil Al-quran Bolehnya Pegang Keris
Dalil mengenai bolehnya menyimpan keris dapat ditemukan dalam Al-Quran. Lebih dari sekadar diperbolehkan, Al-Quran sebenarnya juga mengakui bahwa keris memiliki kekuatan yang sangat dahsyat.
Kata “baa’sun shadiid” dalam Al-Quran yang diterjemahkan oleh Gus Baha’ sebagai “kekuatan yang sangat dahsyat” mengandung penekanan kata “sangat” untuk menggambarkan tingkat kekuatan yang luar biasa.
Menurut pandangan Ulama Poros Dunia Abah Guru Sekumpul, pemilihan keris dengan sifat “Ba’sun Syadid” tidak boleh dilakukan secara sembarangan, dan harus didasarkan pada ilmu kasyaf (indera keenam) yang memungkinkan seseorang melihat energi yang terkandung di dalamnya.
Ini disebabkan karena beberapa jenis keris memiliki energi yang dapat memengaruhi sifat dan perilaku seseorang. Misalnya, ada keris yang dapat membuat seseorang menjadi panas hati dan agresif, sehingga cenderung untuk terlibat dalam pertengkaran atau tantangan.
Oleh karena itu, Abah Guru Sekumpul menjelaskan bahwa hanya jenis-jenis keris tertentu yang boleh dimiliki oleh orang awam. Ini karena jenis-jenis keris tersebut telah diakui oleh para ulama terdahulu sebagai alat “cagar” atau jaminan keselamatan.
Dengan senyumnya, Abah Guru Sekumpul menambahkan, “(Keris) sempana daun, untuk keselamatan, nah.” Ini seolah-olah merupakan pengertian humorisnya, menyadari bahwa pengetahuan yang tinggi ini mungkin sulit diterima oleh orang awam, sehingga disampaikan dengan cara yang lebih santai.
Selanjutnya, Abah Guru Sekumpul menjelaskan bahwa jenis-jenis keris yang boleh disimpan termasuk keris sapukal, spokal, atau sapukala yang umum ditemukan di kalangan masyarakat Bugis.
Selain itu, dia juga mengizinkan penyimpanan keris Luk 9 dan Luk 13, asalkan keris tersebut tidak memiliki gambar binatang atau nama binatang yang tertera di dalamnya.
Dalam konteks ini, keris Sempana Luk 9 dan Sengkelat Luk 13, yang merupakan warisan dari Walisongo, dianggap boleh dimiliki.
Abah Guru Sekumpul menjelaskan lebih lanjut, “Jenis-jenis keris yang boleh disimpan adalah Sapukal, Luk 9, Luk 13, yang memiliki manfaat untuk perezekian, yang berarti membawa keberuntungan dalam hal keuangan, dan Mohabbah, yang berarti membuat orang mencintai kita.”
Abah Guru Sekumpul telah mencapai kedudukan yang tinggi sebagai seorang ulama Qutbul Akwan, yang merupakan poros alam yang sangat dihormati.
Dalam keyakinan masyarakat, Abah Guru Sekumpul juga dianggap telah meraih istana kerajaan di surga, serta ada sebuah miniatur kerajaannya di alam kubur. Karena itulah dia sering disebut sebagai “Ganjil Raja.”
Penyebutan “ganjil” ini merujuk pada urutan kerajaan-kerajaan spiritual yang diyakini oleh masyarakat. Kerajaan pertama, yang juga disebut sebagai Kerajaan Induk, diyakini dimiliki oleh Rasulullah SAW.
Kerajaan kedua, yang merupakan Kerajaan Genap, dipercayai menjadi milik Syekh Abdul Qodir Al Jilani. Sedangkan, kerajaan ketiga, yang merupakan Kerajaan Ganjil, adalah milik Abah Guru Sekumpul.
Penutup
Demikianlah informasi dari Hasiltani.id tentang Surat Al-Hadid ayat 25 Dalil Al quran Bolehnya Pegang Keris.
Surat Al-Hadid ayat 25 memberikan perspektif yang menarik dalam konteks penggunaan dan kepemilikan keris dalam tradisi Islam.
Terlepas dari keris sebagai senjata fisik, ayat ini mengajarkan bahwa Allah adalah pemilik sejati dari segala kekuatan, termasuk kekuatan besi.
Namun, dalam warisan budaya dan sejarah, keris telah menjadi simbol penting bagi banyak komunitas di seluruh dunia Muslim.
Sebagai penutup, penting untuk diingat bahwa pemahaman dan penggunaan keris harus tetap berada dalam kerangka ajaran agama dan nilai-nilai etika yang diterima dalam Islam.
Ini adalah cerminan dari bagaimana ajaran agama dapat hidup dalam budaya dan tradisi lokal. Semoga artikel ini telah memberikan wawasan tentang Surat Al-Hadid ayat 25 dan bagaimana ayat ini memainkan peran dalam memahami legitimasi pegangan keris dalam konteks Islam.
Dengan pemahaman yang lebih mendalam, kita dapat lebih menghargai warisan budaya dan sejarah yang terkait dengan senjata yang unik ini.
Terimakasih telah membaca artikel Surat Al-Hadid ayat 25 Dalil Al quran Bolehnya Pegang Keris ini, semoga informasi mengenai Surat Al-Hadid ayat 25 Dalil Al quran Bolehnya Pegang Keris ini bermanfaat utnuk Sobat.